| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa NGATMINI Alias NGAT Binti ASHADI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa yang merasa tidak enak badan pergi menuju ke rumah Saksi R. SIHOMBING dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi SUWARTI dan meminta Saksi SUWARTI melakukan kerokan di bagian leher Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Terdakwa;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi R. SIHOMBING, Terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Terdakwa di halaman rumah Saksi R. SIHOMBING dan pada saat berada di halaman rumah tersebut Terdakwa mengetahui bahwa Saksi R. SIHOMBING tidak berada di rumah dikarenakan Terdakwa melihat kendaraan Saksi R. SIHOMBING tidak ada kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ARDI yang sedang mencabut rumput di luar pagar rumah Saksi R. SIHOMBING kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ARDI “IBUK ITU MANA?” dan Saksi ARDI menjawab “ADA DIBELAKANG” lalu Terdakwa berkata “IBU MAU MINTA KEROK” kemudian Saksi ARDI berkata “MASUK AJA KE DALAM BUK” kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi R. SIHOMBING melalui pintu belakang yang mana pada saat itu pintu belakang dalam keadaan terbuka;
- Bahwa sesampainya di dalam rumah Terdakwa melihat Saksi SUWARTI sedang mencuci piring di dapur kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SUWARTI “MAU MINTA KEROK LEHER” lalu Saksi SUWARTI berkata “IYO TUNGGULAH SE”ENTAR" lalu tak lama setelah itu Terdakwa kembali berkata “AKU MAU KE ATAS KATANYA ADA ANAK BARU” tanpa ada rasa curiga Saksi SUWARTI membiarkan Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) rumah Saksi R. SIHOMBING lalu sesampainya di lantai 2 (dua) Terdakwa melihat nota nota berserakan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SUWARTI “NGAPA NOTA BELUM DIBAKAR” dan Saksi SUWARTI menjawab “BIARLAH” lalu Terdakwa turun kembali ke lantai 1 (satu) lalu saat hendak pergi menuju pintu keluar Terdakwa teringat saat Saksi R. SIHOMBING melalukan pemecatan terhadap Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa sakit hati dan memunculkan niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga milik Saksi R. SIHOMBING;
- Bahwa Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi R. SIHOMBING yang berada di lantai 1 (satu) sesampainya di depan pintu kamar Saksi R. SIHOMBING Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah kunci yang Terdakwa simpan di dalam tas Terdakwa yang mana kunci tersebut Terdakwa dapatkan 3 (tiga) Hari sebelum Terdakwa dipecat kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) Buah kunci tersebut untuk membuka kamar Saksi R. SIHOMBING kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi R. SIHOMBING tersebut;
- Bahwa sesampainya di dalam kamar Saksi R. SIHOMBING Terdakwa lalu pergi menuju lemari yang ada di kamar tersebut dan membuka lemari tersebut dikarenakan kunci lemari tertancap di lemari tersebut lalu setelah di buka Terdakwa melihat tumpukan uang yang terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kemudian Terdakwa membuka bungkusan kantong plastik tersebut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pada saat itu Terdakwa lihat pada ikatan uang tersebut tertulis Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam tas yang Terdakwa bawa;
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa membungkus kembali kantong plastik hitam tersebut dan pergi meninggalkan kamar Saksi R. SIHOMBING lalu sesampianya di luar Terdakwa mengunci kembali kamar Saksi R. SIHOMBING tersebut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa tidak memliki izin dari Saksi R. SIHOMBING selaku pemilik uang tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut Saksi R. SIHOMBING mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa NGATMINI Alias NGAT Binti ASHADI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa yang merasa tidak enak badan pergi menuju ke rumah Saksi R. SIHOMBING dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi SUWARTI dan meminta Saksi SUWARTI melakukan kerokan di bagian leher Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Terdakwa;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi R. SIHOMBING, Terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Terdakwa di halaman rumah Saksi R. SIHOMBING dan pada saat berada di halaman rumah tersebut Terdakwa mengetahui bahwa Saksi R. SIHOMBING tidak berada di rumah dikarenakan Terdakwa melihat kendaraan Saksi R. SIHOMBING tidak ada kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ARDI yang sedang mencabut rumput di luar pagar rumah Saksi R. SIHOMBING kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ARDI “IBUK ITU MANA?” dan Saksi ARDI menjawab “ADA DIBELAKANG” lalu Terdakwa berkata “IBU MAU MINTA KEROK” kemudian Saksi ARDI berkata “MASUK AJA KE DALAM BUK” kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi R. SIHOMBING melalui pintu belakang yang mana pada saat itu pintu belakang dalam keadaan terbuka;
- Bahwa sesampainya di dalam rumah Terdakwa melihat Saksi SUWARTI sedang mencuci piring di dapur kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SUWARTI “MAU MINTA KEROK LEHER” lalu Saksi SUWARTI berkata “IYO TUNGGULAH SE”ENTAR" lalu tak lama setelah itu Terdakwa kembali berkata “AKU MAU KE ATAS KATANYA ADA ANAK BARU” tanpa ada rasa curiga Saksi SUWARTI membiarkan Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) rumah Saksi R. SIHOMBING lalu sesampainya di lantai 2 (dua) Terdakwa melihat nota nota berserakan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SUWARTI “NGAPA NOTA BELUM DIBAKAR” dan Saksi SUWARTI menjawab “BIARLAH” lalu Terdakwa turun kembali ke lantai 1 (satu) lalu saat hendak pergi menuju pintu keluar Terdakwa teringat saat Saksi R. SIHOMBING melalukan pemecatan terhadap Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa sakit hati dan memunculkan niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga milik Saksi R. SIHOMBING;
- Bahwa Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi R. SIHOMBING yang berada di lantai 1 (satu) sesampainya di depan pintu kamar Saksi R. SIHOMBING Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah kunci yang Terdakwa simpan di dalam tas Terdakwa yang mana kunci tersebut Terdakwa dapatkan 3 (tiga) Hari sebelum Terdakwa dipecat kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) Buah kunci tersebut untuk membuka kamar Saksi R. SIHOMBING kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi R. SIHOMBING tersebut;
- Bahwa sesampainya di dalam kamar Saksi R. SIHOMBING Terdakwa lalu pergi menuju lemari yang ada di kamar tersebut dan membuka lemari tersebut dikarenakan kunci lemari tertancap di lemari tersebut lalu setelah di buka Terdakwa melihat tumpukan uang yang terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kemudian Terdakwa membuka bungkusan kantong plastik tersebut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pada saat itu Terdakwa lihat pada ikatan uang tersebut tertulis Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam tas yang Terdakwa bawa;
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa membungkus kembali kantong plastik hitam tersebut dan pergi meninggalkan kamar Saksi R. SIHOMBING lalu sesampianya di luar Terdakwa mengunci kembali kamar Saksi R. SIHOMBING tersebut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa tidak memliki izin dari Saksi R. SIHOMBING selaku pemilik uang tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut Saksi R. SIHOMBING mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |