| Dakwaan |
PERTAMA ----Bahwa Terdakwa JIMMY KURNIAWAN Bin LIM DESTRA DWI PATRIKA pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di RT.013, Dusun Bakti, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT.013, Dusun Bakti, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan melihat Saksi Anda Indrayani Bin Sukri memposting sedang berada di alat berat baru. Kemudian, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi sudah menghubungi Saksi Anda Indrayani Bin Sukri dan meminta dihubungkan kepada penjual alat berat karena saya mau membeli alat berat dan saya mengatakan kepada sdr anda indrayani alat tersebut 1alua bisa di kirim ke Kalimantan. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Pukul 16.00 WIB ada nomor 082142848343 yang tidak Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi kenal meneleponnya, Setelah Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengangkat telepon tersebut mengaku benama JIMMY KURNIAWAN yaitu Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa merupakan direktur PT THREEPILAR TRACTOR UTAMA yang bergerak di bidang penyediaan alat berat di seluruh Indonesia, dan saat Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengatakan berniat membeli Excapator Merk Sumitomo, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi butuh berapa unit dan jumlah uang yang Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi punya. Kemudian, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi bertanya harga down payment (DP) untuk 1 unit Excapator Merk Sumitomo tersebut, Terdakwa menjawab harga down payment (DP) untuk 1 unit Excapator tersebut seharga Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menyampaikan kepada Terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan Terdakwa menyampaikan dengan dana tersebut bisa mendapatkan 2 (dua) Unit Excapator dengan catatan sisa diangsur selama 3 (tiga) bulan. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa menelpon kembali Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk menanyakan kelanjutan dari pembicaraan sebelumnya, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menanyakan kepada Terdakwa kesediaan barang Excapator Merk Hitachi yang akan dikirimkan ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan down payment (DP) yang sama sekira Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Lalu, Terdakwa mengatakan masih ada kesediaan Excapator Merk Hitachi sebanyak 3 (tiga) unit, dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi dapat membeli 2 (dua) unit dan dikirim ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan down payment (DP) yang sama sekira Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tanpa down payment (DP) split (tidak ada tambahan DP) namun angsur tinggi sekira Rp.60.016.000 (Enam Puluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah) selama 24 Bulan. Saat itu, Terdakwa meminta Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor 002001003819565 An. JIMMY KURNIAWAN. Sekira pukul 14.46 WIB setelah Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi berunding dengan Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus lalu Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengirimkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa sebagai tanda jadi membeli barang tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa menyuruh Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk ke Hotel Swissbell Kuningan Jakarta untuk bertemu dengannya. Sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi dan Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus untuk menanyakan Excapator Merk Hitachi dapat dikirim ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Terdakwa mengatakan Excapator tersebut dapat dikirim setelah down payment (DP) dibayar. Terdakwa juga menunjukkan video Excapator tersebut sedang naik ke atas Mobil Torado dan mengatakan “INI BANG ALAT BERAT UDAH DIURUS SAMA ANGGOTA SAYA TADI SIANG, INI ALAT NYO MAU BERANGKAT COMISIONING DARI GUDANG HEXINDO”. Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus mengatakan “SALDO DIREKENING SEKARANG YANG BISO DI TRANSFER ADO SERATUS DUA PULUH JUTA”. Terdakwa menyuruh untuk mengirimkan uang tersebut terlebih dahulu dan sisanya dibayarkan pada besok di pagi harinya. Kemudian, Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah total pengiriman sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa. Terdakwa juga mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Sdr. M. Kosim (Mertua dari Terdakwa) - Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 10.34 WIB Ibu Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi An. Rini Rahmawati mengirimkan uang ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta rupiah) dan dikirim sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yaitu sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan Rp. 34.000.000 (Tiga Puluh Empa Juta Rupiah). - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa 4 (empat) Buah Kontrak perjanjian dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi bersama Terdakwa menandatangani kontrak tersebut di Rumah Makan dan memberikan kontrak salinannnya kepada Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk Mobilisasi pemberangkatan alat berat menggunakan Trado ke Jambi. - Bahwa pada tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa mengirimkan kembali uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa. Terdakwa mengatakan uang tersebut akan dikirim ke Pemilik Trado untuk biaya transportasi dan mengatakan Alat Berat Excapator akan dikirim pada tanggal 14 Juli 2025 dan akan sampai di Sarolangun pada tanggal 19 Juli 2025. Terdakwa meminta Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi pada tanggal 18 Juli 2025 menunggu di Jambi untuk mengawal Alat Berat Excavator tersebut. - Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi berangkat dan menunggu Alat Berat Excavator tersebut. Namun, Alat Berat Excavator tersebut belum datang dengan alasan Terdakwa masih mengurus surat jalan. Dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menunggu di Jambi selama 10 (sepuluh) hari namun Alat Berat Excavator tersebut belum sampai di Jambi. - Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mencoba menghubungi kembali Sdr. Jeki sebagai Komisaris PT THREEPILAR TRACTOR UTAMA dan menjanjikan Alat Berat Excavator akan dikirim pada tanggal 01 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi belum mendapatkan Alat Berat Excavator tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi telah mengalami kerugian sekira sekira ± Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. ----Perbuatan Terdakwa JIMMY KURNIAWAN Bin LIM DESTRA DWI PATRIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa Terdakwa JIMMY KURNIAWAN Bin LIM DESTRA DWI PATRIKA pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di RT.013, Dusun Bakti, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-- - Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT.013, Dusun Bakti, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan melihat Saksi Anda Indrayani Bin Sukri memposting sedang berada di alat berat baru. Kemudian, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi sudah menghubungi Saksi Anda Indrayani Bin Sukri dan meminta dihubungkan kepada penjual alat berat karena saya mau membeli alat berat dan saya mengatakan kepada sdr anda indrayani alat tersebut 3alua bisa di kirim ke Kalimantan. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Pukul 16.00 WIB ada nomor 082142848343 yang tidak Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi kenal meneleponnya, Setelah Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengangkat telepon tersebut mengaku benama JIMMY KURNIAWAN yaitu Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa merupakan direktur PT THREEPILAR TRACTOR UTAMA yang bergerak di bidang penyediaan alat berat di seluruh Indonesia, dan saat Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengatakan berniat membeli Excapator Merk Sumitomo, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi butuh berapa unit dan jumlah uang yang Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi punya. Kemudian, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi bertanya harga down payment (DP) untuk 1 unit Excapator Merk Sumitomo tersebut, Terdakwa menjawab harga down payment (DP) untuk 1 unit Excapator tersebut seharga Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menyampaikan kepada Terdakwa mempunyai dana sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan Terdakwa menyampaikan dengan dana tersebut bisa mendapatkan 2 (dua) Unit Excapator dengan catatan sisa diangsur selama 3 (tiga) bulan. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa menelpon kembali Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk menanyakan kelanjutan dari pembicaraan sebelumnya, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menanyakan kepada Terdakwa kesediaan barang Excapator Merk Hitachi yang akan dikirimkan ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan down payment (DP) yang sama sekira Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Lalu, Terdakwa mengatakan masih ada kesediaan Excapator Merk Hitachi sebanyak 3 (tiga) unit, dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi dapat membeli 2 (dua) unit dan dikirim ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan down payment (DP) yang sama sekira Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tanpa down payment (DP) split (tidak ada tambahan DP) namun angsur tinggi sekira Rp.60.016.000 (Enam Puluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah) selama 24 Bulan. Saat itu, Terdakwa meminta Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor 002001003819565 An. JIMMY KURNIAWAN. Sekira pukul 14.46 WIB setelah Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi berunding dengan Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus lalu Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mengirimkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa sebagai tanda jadi membeli barang tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa menyuruh Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi untuk ke Hotel Swissbell Kuningan Jakarta untuk bertemu dengannya. Sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi dan Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus untuk menanyakan Excapator Merk Hitachi dapat dikirim ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Terdakwa mengatakan Excapator tersebut dapat dikirim setelah down payment (DP) dibayar. Terdakwa juga menunjukkan video Excapator tersebut sedang naik ke atas Mobil Torado dan mengatakan “INI BANG ALAT BERAT UDAH DIURUS SAMA ANGGOTA SAYA TADI SIANG, INI ALAT NYO MAU BERANGKAT COMISIONING DARI GUDANG HEXINDO”. Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus mengatakan “SALDO DIREKENING SEKARANG YANG BISO DI TRANSFER ADO SERATUS DUA PULUH JUTA”. Terdakwa menyuruh untuk mengirimkan uang tersebut terlebih dahulu dan sisanya dibayarkan pada besok di pagi harinya. Kemudian, Saksi Erik Kurnia Sandi Bin Firdaus mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah total pengiriman sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa. Terdakwa juga mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Sdr. M. Kosim (Mertua dari Terdakwa) - Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 10.34 WIB Ibu Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi An. Rini Rahmawati mengirimkan uang ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta rupiah) dan dikirim sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yaitu sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan Rp. 34.000.000 (Tiga Puluh Empa Juta Rupiah). - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa membawa 4 (empat) Buah Kontrak perjanjian dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi bersama Terdakwa menandatangani kontrak tersebut di Rumah Makan dan memberikan kontrak salinannnya kepada Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk Mobilisasi pemberangkatan alat berat menggunakan Trado ke Jambi. - Bahwa pada tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa mengirimkan kembali uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa. Terdakwa mengatakan uang tersebut akan dikirim ke Pemilik Trado untuk biaya transportasi dan mengatakan Alat Berat Excapator akan dikirim pada tanggal 14 Juli 2025 dan akan sampai di Sarolangun pada tanggal 19 Juli 2025. Terdakwa meminta Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi pada tanggal 18 Juli 2025 menunggu di Jambi untuk mengawal Alat Berat Excavator tersebut. - Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi berangkat dan menunggu Alat Berat Excavator tersebut. Namun, Alat Berat Excavator tersebut belum datang dengan alasan Terdakwa masih mengurus surat jalan. Dan Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi menunggu di Jambi selama 10 (sepuluh) hari namun Alat Berat Excavator tersebut belum sampai di Jambi. - Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi mencoba menghubungi kembali Sdr. Jeki sebagai Komisaris PT THREEPILAR TRACTOR UTAMA dan menjanjikan Alat Berat Excavator akan dikirim pada tanggal 01 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi belum mendapatkan Alat Berat Excavator tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Septa Fajar Ibrahim Bin Azakil Azmi telah mengalami kerugian sekira sekira ± Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), dan merasa keberatan lalu mengajukan perbuatan Terdakwa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. ----Perbuatan Terdakwa JIMMY KURNIAWAN Bin LIM DESTRA DWI PATRIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP------ |