| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADAM KAHUA Aloas ADAM Bin PAISAL (Alm) Pada hari Sabtu Tanggal 29 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu di Perkebunan Sawit PT PPKS BLOK E Desa Ladang Panjang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan Yaitu mengambil Buah Sawit sebanyak 4 (empat) Janjang di PerkebunanSawit PT PPKS Desa Ladang Panjang tanpa ijin dari pihak PT PPKS, Yang mana atas perbuatas tersebut pihak PT PPKS mengalami kerugian Sekira Rp : 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah. |