Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.HABIBI RAHMAN, S.H
M. SUPLAH Bin M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1283 /L.5.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUPLAH Bin M. ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa M. SUPLAH Bin M.ALI pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh uang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat 2 melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Maret, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa M. SUPLAH Bin M.ALI sedang bermain game PS di Desa Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Pada saat sedang bermain, teman Terdakwa sdr ABI datang dan berkata kepada Terdakwa, “Ado dak yang jual HP?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Ado.” Selanjutnya Terdakwa bertanya, “Berapo duitnyo?” dan sdr ABI menjawab, “Ado Rp300.000.” Setelah pembicaraan tersebut selesai, Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah obeng. - Bahwa Setelah itu, Terdakwa meminta sdr ABI untuk mengantarkan Terdakwa ke Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kab. Sarolangun. Setibanya di tanjakan Desa Bukit Peranginan, Terdakwa turun dari sepeda motor ABI, sedangkan ABI kembali ke Luncuk. Kemudian Terdakwa berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi AFNI MARWAN Bin AHMAD SURIYADI (Alm), Terdakwa terlebih dahulu melihat situasi di sekitar rumah. Setelah merasa aman, Terdakwa mengelilingi rumah saksi AFNI untuk mencari jalan masuk, namun seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci. - Bahwa Selanjutnya Terdakwa mengambil obeng yang berada di pinggang sebelah kanan Terdakwa, lalu mencongkel jendela rumah tersebut hingga berhasil terbuka. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban, yang pada saat itu pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik korban yang berada di dekat kepala korban dalam keadaan sedang dicas, sedangkan korban sedang tidur. Namun, saat Terdakwa berhasil memegang handphone tersebut, tangan Terdakwa mengenai pintu kamar korban sehingga menimbulkan bunyi. - Bahwa Korban kemudian terbangun dan berteriak, “Maling-maling!” Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya Terdakwa congkel. Setelah itu Terdakwa berlari menuju seberang jalan lintas di depan rumah korban dan bersembunyi di semaksemak. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan huruf f KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya