Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H M. HAMDANI BIN JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1951/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAMDANI BIN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa M. HAMDANI Bin JUNAIDI pada hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai , Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi ke Rumah Saksi DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang berada di RT.1 Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk mengajak Saksi DEDI patungan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian sesampainya di Rumah Saksi DEDI Terdakwa menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi DEDI dan sesampainya di rumah Saksi DEDI Terdakwa menanyakan terkait Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa dan Saksi DEDI beli dengan cara patungan tersebut kemudian Saksi DEDI mengajak Terdakwa ke sebuah Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai , Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun tersebut Saksi DEDI menyerahkan 1 (satu) Klip Plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi DEDI juga menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut di kebun tersebut;
  • Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Saksi DEDI langsung pergi bekerja sedangkan Terdakwa masih tinggal di Kebun tersebut lalu pada saat itu Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu-sabu yang berada dalam 1 (satu) Klip tersebut menajadi 3 (tiga) Klip Plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu dan setelah membagi Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa langsung pergi bekerja;
  • Bahwa sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa pulang bekerja dan pada saat diperjalanan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun kemudian Saksi DONY SAPUTRAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN memperkenalkan identitas mereka kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD PALA Bin AHMAD K kemudian pada saat melakukan penggeledahan Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “MANO SABU KAU?” lalu Terdakwa mengatakan “ADO DI KANTONG CELANA SAYA” kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “AMBIL SABU KAMU” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Klip Plastik yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) Klip Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “APA INI?”  dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” kemdian Saksi MUHAMMAD HUSIN menanyakan kepada Terdakwa terkait izin kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tersebut kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus rokok merk NOVEM yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Buah kaca pirek kemudian juga diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nomor Polisi kemudian setelah barang bukti diamankan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan terkait darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi DEDI dan pada saat itu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun segera melakukan pengembangan Penyelidikan dan pergi menuju ke rumah Saksi DEDI bersama dengan Terdakwa lalu pada saat sampai di lokasi rumah Saksi DEDI kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun mengecek rumah Saksi DEDI dan pada saat itu rumah Saksi DEDI dalam keadaan kosong lalu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sarolangun guna melanjutkan proses hukum terhadap Terdakawa selanjutnya Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan pengembangan Penyelidikan terhadap Saksi DEDI;
  • Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun berhasil mengamankan Saksi DEDI lalu Saksi DEDI dipertemukan dengan Terdakwa dan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan kepada Terdakwa “BENAR INI DEDI?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi DONY SAPUTRA memperilhatkan 3 (tiga) Klip plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu dan mengatakan “INI BENAR SABU KALIAN” dan Terdakwa bersama Saksi DEDI mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan mengatakan “BENAR PAK” kemudian Terdakwa bersama Saksi DEDI dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 46/10727.00/2025 tanggal 08 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 3 (Tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0396.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) Plastik berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) Plastik  klip bening bertanda “D” berisi Kristal putih bening, seberat (Netto 0.03 gram) POSITIF (+) METHAMPHETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengecekan tes urine Dengan Hasil pemeriksaan  Nomor : 1979 /LHP/BLK-JBI/V/2025, tanggal 10 Mei 2025 bahwa : 1 (satu) tabung berisi Urine M. HAMDANI Bin JUNAIDI  POSITIF (+) METHAMPHETAMINE
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa M. HAMDANI Bin JUNAIDI pada hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa pada Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun sering terjadi Tindak Pidana Narkotika kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun segera menuju Desa Temenggung guna melakukan Penyelidikan;
  • Bahwa sekira Pukul 16.30 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun sampai pada Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun kemudian pada saat itu Saksi DONY SAPUTRAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN berserta Tim Opsnal Polres Saorlangu memberhentikan Terdakwa yang sedang melintas mengguanakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nomor Polisi kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun memperkenalkan identitas mereka kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD PALA Bin AHMAD K yang pada saat itu juga melintas di jalan tersebut kemudian pada saat melakukan penggeledahan Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “MANO SABU KAU?” lalu Terdakwa mengatakan “ADO DI KANTONG CELANA SAYA” kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “AMBIL SABU KAMU” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Klip Plastik yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) Klip Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “APA INI?”  dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” kemdian Saksi MUHAMMAD HUSIN menanyakan kepada Terdakwa terkait izin kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tersebut kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus rokok merk NOVEM yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Buah kaca pirek kemudian juga diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nomor Polisi kemudian setelah barang bukti diamankan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan terkait darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan pada saat itu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun segera melakukan pengembangan Penyelidikan dan pergi menuju ke rumah Saksi DEDI bersama dengan Terdakwa lalu pada saat sampai di lokasi rumah Saksi DEDI kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun mengecek rumah Saksi DEDI dan pada saat itu rumah Saksi DEDI dalam keadaan kosong lalu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sarolangun guna melanjutkan proses hukum terhadap Terdakawa selanjutnya Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan pengembangan Penyelidikan terhadap Saksi DEDI;
  • Bahwa sekira Pukul 19.00 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun berhasil mengankan Saksi DEDI yang pada saat itu sedang berada di Pinggir Jalan Lintas Sumatra, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara kemudian Saksi DEDI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun berhasil mengamankan Saksi DEDI lalu Saksi DEDI dipertemukan dengan Terdakwa dan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan kepada Terdakwa “BENAR INI DEDI?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi DONY SAPUTRA memperilhatkan 3 (tiga) Klip plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu dan mengatakan “INI BENAR SABU KALIAN” dan Terdakwa bersama Saksi DEDI mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan mengatakan “BENAR PAK” kemudian Terdakwa bersama Saksi DEDI dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 46/10727.00/2025 tanggal 08 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 3 (Tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0396.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) Plastik berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) Plastik  klip bening bertanda “D” berisi Kristal putih bening, seberat (Netto 0.03 gram) POSITIF (+) METHAMPHETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa M. HAMDANI Bin JUNAIDI pada hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai , Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi ke Rumah Saksi DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang berada di RT.1 Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk mengajak Saksi DEDI patungan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian sesampainya di Rumah Saksi DEDI Terdakwa menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi DEDI dan sesampainya di rumah Saksi DEDI Terdakwa menanyakan terkait Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa dan Saksi DEDI beli dengan cara patungan tersebut kemudian Saksi DEDI mengajak Terdakwa ke sebuah Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di Kebun Sawit yang berada di Dusun Mengkadai , Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun tersebut Saksi DEDI menyerahkan 1 (satu) Klip Plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi DEDI juga menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut di kebun tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu/bong terlebih dahulu kemudian Terdakwa memasukkan serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam sebuah kaca pirek yang terpasang di alat hisap sabu/bong lalu Terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api kemudian Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap;
  • Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Saksi DEDI langsung pergi bekerja sedangkan Terdakwa masih tinggal di Kebun tersebut lalu pada saat itu Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu-sabu yang berada dalam 1 (satu) Klip tersebut menajadi 3 (tiga) Klip Plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu dan setelah membagi Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa langsung pergi bekerja;
  • Bahwa sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa pulang bekerja dan pada saat diperjalanan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun kemudian Saksi DONY SAPUTRAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN memperkenalkan identitas mereka kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD PALA Bin AHMAD K kemudian pada saat melakukan penggeledahan Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “MANO SABU KAU?” lalu Terdakwa mengatakan “ADO DI KANTONG CELANA SAYA” kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “AMBIL SABU KAMU” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Klip Plastik yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) Klip Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi DONY SAPUTRA mengatakan “APA INI?”  dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” kemdian Saksi MUHAMMAD HUSIN menanyakan kepada Terdakwa terkait izin kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tersebut kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus rokok merk NOVEM yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Buah kaca pirek kemudian juga diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nomor Polisi kemudian setelah barang bukti diamankan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan terkait darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi DEDI dan pada saat itu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun segera melakukan pengembangan Penyelidikan dan pergi menuju ke rumah Saksi DEDI bersama dengan Terdakwa lalu pada saat sampai di lokasi rumah Saksi DEDI kemudian Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun mengecek rumah Saksi DEDI dan pada saat itu rumah Saksi DEDI dalam keadaan kosong lalu Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sarolangun guna melanjutkan proses hukum terhadap Terdakawa selanjutnya Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan pengembangan Penyelidikan terhadap Saksi DEDI;
  • Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun berhasil mengamankan Saksi DEDI lalu Saksi DEDI dipertemukan dengan Terdakwa dan Saksi DONY SAPUTRA menanyakan kepada Terdakwa “BENAR INI DEDI?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi DONY SAPUTRA memperilhatkan 3 (tiga) Klip plastik Narkotika Jenis Sabu-sabu dan mengatakan “INI BENAR SABU KALIAN” dan Terdakwa bersama Saksi DEDI mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan mengatakan “BENAR PAK” kemudian Terdakwa bersama Saksi DEDI dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 46/10727.00/2025 tanggal 08 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 3 (Tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0396.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) Plastik berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) Plastik  klip bening bertanda “D” berisi Kristal putih bening, seberat (Netto 0.03 gram) POSITIF (+) METHAMPHETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengecekan tes urine Dengan Hasil pemeriksaan  Nomor : 1979 /LHP/BLK-JBI/V/2025, tanggal 10 Mei 2025 bahwa : 1 (satu) tabung berisi Urine M. HAMDANI Bin JUNAIDI  POSITIF (+) METHAMPHETAMINE
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya