Dakwaan |
PRIMAIR : ----------- Bahwa ia terdakwa ARIYANTO BIN AZHAR (alm.) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Panti Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- ----------- Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas sebelumnya terdakwa datang ke rumah RIKI (berkas terpisah) yang terletak di Desa Panti, setelah bertemu dengan RIKI - 2 - kemudian RIKI berkata kepada terdakwa : “KAU MAU DAK ANTAR SHABU INI KE ORANG YANG MEMBELI SHABU INI DARI AKU? KAGEK KAU AKU KASIH DUIT, MAU DAK?” dan terdakwa menyetujuinya sambil berkata : “BASINGLAH”, kemudian RIKI memberikan 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu kepada terdakwa, setelah menerimanya kemudian terdakwa menyimpannya didalam genggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa lalu pergi dengan berjalan kaki menuju tempat yang sudah diarahkan oleh RIKI, namun setelah berjalan tidak terlalu jauh dari rumah RIKI tersebut terdakwa kemudian didatangi oleh beberapa orang anggota Kepolisian, kemudian terdakwa langsung membuang 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu dalam genggamannya tersebut, namun anggota kepolisian melihat hal tersebut dan kemudian berkata kepada terdakwa : “COBA KAMU AMBIL YANG KAMU BUANG TADI”, kemudian dikarenakan terdakwa tidak mau mengambilnya anggota kepolisian lalu mengambil 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu tersebut dan menunjukkannya kepada terdakwa sambil berkata : “INI APA?” dan terdakwa lalu menjawab : “SHABU PAK”, lalu anggota Kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK RIKI PAK, SAYA HANYA MENGANTARKANNYA BAE”, anggota Kepolisian lalu bertanya lagi : “SUDAH BERAPA KALI KAMU MENGANTARKAN SHABU MILIK RIKI?” dan terdakwa menjawab : “EMPAT KALI PAK”, anggota Kepolisian bertanya kembali : “KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK” selanjutnya terdakwa dan brang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------ ----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0461 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip plastik bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 054/10727.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 berat bersih 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.08 (nol koma nol delapan) gram. ----------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa ia terdakwa ARIYANTO BIN AZHAR (alm.) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Panti Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- ----------- Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas sebelumnya terdakwa datang ke rumah RIKI (berkas terpisah) yang terletak di Desa Panti, setelah bertemu dengan RIKI kemudian RIKI berkata kepada terdakwa : “KAU MAU DAK ANTAR SHABU INI KE ORANG YANG MEMBELI SHABU INI DARI AKU? KAGEK KAU AKU KASIH DUIT, MAU DAK?” dan terdakwa menyetujuinya sambil berkata : “BASINGLAH”, kemudian RIKI memberikan 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu kepada terdakwa, setelah - 3 - menerimanya kemudian terdakwa menyimpannya didalam genggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa lalu pergi dengan berjalan kaki menuju tempat yang sudah diarahkan oleh RIKI, namun setelah berjalan tidak terlalu jauh dari rumah RIKI tersebut terdakwa kemudian didatangi oleh beberapa orang anggota Kepolisian, kemudian terdakwa langsung membuang 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu dalam genggamannya tersebut, namun anggota kepolisian melihat hal tersebut dan kemudian berkata kepada terdakwa : “COBA KAMU AMBIL YANG KAMU BUANG TADI”, kemudian dikarenakan terdakwa tidak mau mengambilnya anggota kepolisian lalu mengambil 1 (satu) klip plastik berisi diduga shabu tersebut dan menunjukkannya kepada terdakwa sambil berkata : “INI APA?” dan terdakwa lalu menjawab : “SHABU PAK”, lalu anggota Kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK RIKI PAK, SAYA HANYA MENGANTARKANNYA BAE”, anggota Kepolisian lalu bertanya lagi : “SUDAH BERAPA KALI KAMU MENGANTARKAN SHABU MILIK RIKI?” dan terdakwa menjawab : “EMPAT KALI PAK”, anggota Kepolisian bertanya kembali : “KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK” selanjutnya terdakwa dan brang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------ ----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0461 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) klip plastik bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 054/10727.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 berat bersih 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.08 (nol koma nol delapan) gram. ----------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |