Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik IWAN Bin MARZUKI alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 300/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin MARZUKI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

----Bahwa Terdakwa IWAN Bin MARZUKI (alm) pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lokasi Divisi I Blok A32 PT. BKS SAJE Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat itu Saksi JOHAN MAULANA bersama-sama saksi SYAFRIZAL dan Saksi ANDIKA sedang melaksanakan Patroli menggunakan sepeda motor di divisi I areal Perusahaan PT. BKS Sarolangun, lalu sesampainya di Blok A32 Divisi I PT.BKS Saksi JOHAN mendengar suara orang sedang mendodos buah sawit sementara di areal tersebut tidak ada jadwal pemanenan pada hari itu, mendengar hal tersebut, Saksi JOHAN dan rekan-rekannya turun dari sepeda motor dan melakukan pengintaian ke arah suara tersebut. Beberapa saat kemudian Saksi JOHAN dan rekan-rekannya melihat Terdakwa IWAN yang mengangkut buah sawit, sementara sdr.ARIS dan Sdr.YANTO (daftar pencarian orang) sedang melakukan pemanenan. Kemudian Saksi JOHAN dan rekan-rekannya mencoba menangkap Terdakwa IWAN yang berada paling dekat dengan posisi Saksi saat itu, namun untuk rekan-rekan Terdakwa yang lain yakni Sdr.ARIS dan Sdr.YANTO karena megetahui kedatangan dari Pihak PT. BKS Sarolangun berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya mengambil tandan buah sawit tersebut Terdakwa dan rekannya tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu pihak PT. BKS Sarolangun selaku pemilik buah sawit tersebut.

 -----Perbuatan Terdakwa IWAN Bin MARZUKI (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya