Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H SUPRIL IRWANSYAH BIN SUHERMAN ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIL IRWANSYAH BIN SUHERMAN ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di depan warung yang beralamat di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) bersama Saksi CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berada di rumah sdr. ALDO (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa bersama Saksi CHRISTIANSON sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama, dimana Saksi CHRISTIANSON menyerahkan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi ELAN Bin SETARUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi ELAN menyampaikan agar pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun DANA milik Saksi ELAN, lalu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ELAN sebagai pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, setelah pembayaran diterima oleh ELAN, Terdakwa meminta Saksi EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi ELAN yang beralamat di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik Terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah Saksi ELAN, Saksi EDRIN PARWANA menerima 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dari Saksi ELAN, kemudian Saksi EDRIN menyimpan narkotika tersebut dengan cara menyelipkannya pada cincin yang digunakan di jari manis tangan kirinya untuk dibawa kembali kepada Terdakwa dan Saksi CHRISTIANSON;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi CHRISTIANSON, kemudian tidak lama setelah itu datang Saksi EDRIN dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pada cincin jari tangan kirinya;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik bersama, Terdakwa dan Saksi CHRISTIANSON yang diperoleh dari Saksi ELAN, dimana Terdakwa berperan menghubungi ELAN, melakukan pemesanan, menyediakan uang pembelian dan mengatur pengambilan narkotika tersebut melalui Saksi EDRIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 40/10727.00/2026 pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 gram (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0267 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “B” dengan berat bersih 0,0093 gram (nol koma nol nol sembilan tiga) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) dalam perbuatannya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di depan warung yang beralamat di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) bersama Saksi CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berada di rumah sdr. ALDO (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa bersama Saksi CHRISTIANSON sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama, dimana Saksi CHRISTIANSON menyerahkan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi ELAN Bin SETARUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi ELAN menyampaikan agar pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun DANA milik Saksi ELAN, lalu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ELAN sebagai pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, setelah pembayaran diterima oleh ELAN, Terdakwa meminta Saksi EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi ELAN yang beralamat di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik Terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah Saksi ELAN, Saksi EDRIN PARWANA menerima 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dari Saksi ELAN, kemudian Saksi EDRIN menyimpan narkotika tersebut dengan cara menyelipkannya pada cincin yang digunakan di jari manis tangan kirinya untuk dibawa kembali kepada Terdakwa dan Saksi CHRISTIANSON;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi CHRISTIANSON, kemudian tidak lama setelah itu datang Saksi EDRIN dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pada cincin jari tangan kirinya;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik bersama, Terdakwa dan Saksi CHRISTIANSON yang diperoleh dari Saksi ELAN, dimana Terdakwa berperan menghubungi ELAN, melakukan pemesanan, menyediakan uang pembelian dan mengatur pengambilan narkotika tersebut melalui Saksi EDRIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 40/10727.00/2026 pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 gram (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0267 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “B” dengan berat bersih 0,0093 gram (nol koma nol nol sembilan tiga) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) dalam perbuatannya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya