Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Srl 1.MUSWANDI
2.KEVIN RINALDI
2.PT.Samudera Mahkota Mas
3.- DINAS LINGKUNGAN HIDUP SAROLANGUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Udara dan Gangguan (Kebisingan,Getaran dan Kebauan)
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSWANDI
2KEVIN RINALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHMUSWANDI
2ANDRIAN EVENDI SHKEVIN RINALDI
Tergugat
NoNama
1PT.Samudera Mahkota Mas
2- DINAS LINGKUNGAN HIDUP SAROLANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1- Bupati Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

 

  1.  Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan dan Memohon untuk di lakukan Penghentian Operasional Pabrik Brondol Sawit Berdasarkan Pernyataan antara Tergugat I dan Tergugat II sampai adanya izin amdal yang lengkap serta tidaK adanya Bau Busuk dan Kebising.

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Bahwa akibat perbuatan  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  sebagaimana disebutkan diatas, Untuk Membayar kerugian baik itu kerugian materiil maupun kerugian immaterial bagi diri  Para PENGGUGAT, dan kerugian-kerugian itu dirinci sebagai berikut:

 

     Kerugian Materiil

Kerugian Materiil atas adanya Bau yang Menyengat serta Kebisingan Setiap Malam maka kami Meminta Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.1.500.000.000 ( Satu milyar Lima Ratus juta Rupiah )

 

 

 

 

 

Kerugian Immateriil

Kerugian immaterial berupa,Hidup Setiap Hari mencium bau Limbah dan Bau Busuk dan Setiap hari tidak bisa tidur di akibatkan kebisingan oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT Kepada Para PENGGUGAT Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT I , yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

 

atau,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat Lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak