| Dakwaan |
-
Bahwa Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta tim Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selanjutnya saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa bertempat di Desa Pelawan dan pada saat itu Terdakwa berada di depan rumahnya, lalu tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah tugas serta meminta kehadiran salah satu seorang warga setempat untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap Terdakwa.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan dari dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dan ketika ditanyakan oleh Saksi M. Febrian mengenai barang tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama sdr. DANIL (daftar pencarian orang) sekira Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang beralamat di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 125/10727.00/2025 pada hari kamis, 04 Desember 2025, bahwa 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,11 gram (nol koma Sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.11.25.4422 pada tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI
----Perbuatan Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta tim Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selanjutnya saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi M. Febrian dan Saksi M. Najmal beserta tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa bertempat di Desa Pelawan dan pada saat itu Terdakwa berada di depan rumahnya, lalu tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah tugas serta meminta kehadiran salah satu seorang warga setempat untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap Terdakwa.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan dari dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dan ketika ditanyakan oleh Saksi M. Febrian mengenai barang tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama sdr. DANIL (daftar pencarian orang) sekira Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang beralamat di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 125/10727.00/2025 pada hari kamis, 04 Desember 2025, bahwa 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,11 gram (nol koma Sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : RPP.01.01.1B.11.25.4422 pada tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undangundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa SARORUL ANWAR Bin SABRI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |