| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISKO Bin BAHRIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 03 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 Sekira Pukul 19.45 wib Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di dalam rumah yang beralamatkan Rt 03 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh. Kab. Sarolangun Prov. Jambi Sering terjadi Transaksi narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut. Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI dan tim personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan ke Rumah Tersebut. Lalu pada saat Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI Beserta personel Opsnal Satresnarkoba sampai di Rumah tersebut. Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melihat ada 3 (Tiga) laki – laki yaitu masing – masing Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) bersama – sama dengan Saksi ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI Sedang Duduk di dalam kamar tersebut. lalu saat itu Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung Mengamankan Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) bersama dengan Saksi ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI yang Sedang Duduk didalam kamar saat itu Selanjutnya Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN langsung berkata dengan Kalimat “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA SAROLANGUN, KAMI DAPAT INFORMASI KALIAN ADA MEYIMPAN DAN MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP KALIAN” dan saat itu Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) bersama Saksi ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK” setelah Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA mengenalkan Identitas kepada Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) bersama Saksi ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI Tersebut. Lalu Saksi M. NAJMAL HUDA pergi dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian Saksi M. NAJMAL HUDA datang bersama kepala Desa A.n Saksi H. HUSADI. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) bersama Saksi ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI diamankan Tersebut. dan saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA menemukan 1 (Satu) Buah Dompet warna Pink. Dan kemudian dibuka Oleh Saksi M. NAJMAL HUDA dan saat itu ditemukan 16 ( Enam Belas ) Klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu. 3 ( Tiga ) Klip Plastik Kosong. 1 (Satu) Bal plastic yang didalamnya berisikan Klip Plastik Kosong. Dan 1 (Satu) buah Pipet yang Diruncingkan. Kemudian saat itu Juga saya dan M. NAJMAL Juga Menemukan barang Bukti lainnya didalam kamar Tersebut berupa 2 (Dua) Unit Timbangan Digital. 13 ( Tiga Belas ) lembar Uang Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan 3 (Tiga) Unit handphone merek Realme dan Oppo. Setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada saksi. lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama Opsnal Sat Resnarkoba membawa barang Bukti yang sudah diamankan tersebut namun tidak lama kemudian Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA juga menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu yang dibalut lakban berwarna hitam, yang berisi 1 (buah) peluru didalam silinder senjata api rakitan tersebut. Dan pada saat itu saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN langsung menanyakan kepada ketiga orang yang telah diamankan tersebut dengan kalimat “INI SENJATA API PUNYA SIAPA?” dan langsung dijawab oleh Saksi ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI “PUNYO SI ALAN PAK”. Kemudian langsung disambut oleh Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISKO “IYO PUNYO AKU PAK” Saksi ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN FRANSISKO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM ke Polres Sarolangun.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu yang dibalut lakban berwarna hitam, yang berisi 1 (buah) peluru didalam silinder senjata api rakitan tersebut ke Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk di proses secara hukum tentang dugaan tanpa izin kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
- Bahwa Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) tidak memiliki hak dan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu yang dibalut lakban berwarna hitam, yang berisi 1 (buah) peluru didalam silinder senjata api rakitan tersebut
dan seluruh barang tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------- |