| Dakwaan |
PERTAMA :
----Bahwa Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Rumah yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm). Sesampainya, Terdakwa tiba di Rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) dan bertemu dengan Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) “her, aku nak ambil bahan, biso dak?” Kemudian Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) menjawab “biso”. Setelah itu Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) langsung memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dari Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm), Terdakwa langsung kembali kerumahnya. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dan sisanya disimpan di kantong celana Terdakwa. Kemudian tidak lama setelah itu, datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa untuk membeli sebanyak 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan harga sekira Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa memaketkan kembali sebanyak 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan harga sekira Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa kembali memaketkan kembali sisa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) menjadi 7 (tujuh) klip narkotika jenis sabu dan menyimpannya di kantong celana dan Terdakwa melanjutkan aktivitasnya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya dan di telepon oleh Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm), kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “numpang belanja bang” dan Terdakwa menjawab “harga berapa?”, kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “paket yang dua setengah ada dak” dan Terdakwa menjawab “adanya paket tiga ratus”, kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “ya sudah dak apa – apa bang, jumpa dimana kita” dan Terdakwa menjawab “di tempat biasa aja ya”, lalu Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “okelah”. Selanjutnya, tidak lama kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) langsung menemui Terdakwa di depan Rumah Terdakwa yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Rumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di depan Rumahnya yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, datang Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho yang merupakan Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Sarolangun menemui Terdakwa dan langsung mengamankannya, pada saat itu Terdakwa sempat membuang 2 (dua) klip plastik yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip narkotika jenis sabu di Semak- Semak depan Rumahnya. Pada saat mengamankan Terdakwa, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mengatakan kepada Terdakwa “kami dapat informasi saudara ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu, kami meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara” Kemudian Terdakwa menjawab, "yolah pak periksa lah saya" Selanjutnya, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan, "apa yang tadi kamu buang ke dalam semak-semak itu?" namun saat itu Terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban. Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memperlihatkan Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) yang sebelumnya telah diamankan dan bertanya kepada Terdakwa, "kenal dak kamu sama laki laki ini?" Terdakwa menjawab, "ya, pak, saya kenal. dia yang membeli narkotika jenis sabu dari saya sore tadi." Setelah Terdakwa dipertemukan dengan Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) lalu Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho meninggalkan lokasi tempat Terdakwa diamankan dan tidak lama kemudian, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho datang bersama Saksi Wagio Bin Sartono yang akan menyaksikan proses pencarian dan penemuan barang bukti milik Terdakwa. Setelah saksi Wagio Bin Sartono hadir, kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa. Dalam pencarian tersebut, Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menemukan 2 (dua) klip plastik bening. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 6 (enam) klip yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah barang tersebut ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi Wagio Bin Sartono, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho melanjutkan pencarian di sekitar lokasi diamankannya Terdakwa dari hasil pencarian tersebut, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna pink bermotif yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital yang terbungkus sarung berwarna hitam, 2 (dua) klip plastik kosong, 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik. Selain itu, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Lipat Merek Samsung dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme.
- Bahwa setelah seluruh barang bukti tersebut ditemukan, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan menanyakan, "ini sabu milik siapa dan apa tujuan memiliki sabu ini?" Terdakwa menjawab, "sabu ini milik saya, pak, dan tujuannya akan saya jual kembali." Selanjutnya, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya, "dari mana kamu memperoleh sabu ini?" lalu Terdakwa menjawab, "dari heri cino yang tinggal di daerah aqua boom." Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho kembali menegaskan dengan bertanya, "benar sabu ini kamu dapat dari heri cino? kalau benar, kita akan ke rumahnya." Terdakwa menjawab, "benar, pak." Selanjutnya Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya kembali, "apakah kamu memiliki izin untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut?" Terdakwa menjawab, "tidak ada, pak". Setelah proses interogasi selesai dilakukan, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama anggota Opsnal membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm). Setibanya di Rumah tersebut, Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) langsung diamankan. Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) dan bertanya kepada Terdakwa, "benar orang ini yang memberikan narkotika jenis sabu kepada kamu?" Terdakwa menjawab, "benar, pak." Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 56/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0380 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “G” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Kesehatan Laboratorium Dinkes Provinsi Jambi Nomor : 1448/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI, Positif Jenis Methamphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----Bahwa Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Rumah yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm). Sesampainya, Terdakwa tiba di Rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) dan bertemu dengan Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) “her, aku nak ambil bahan, biso dak?” Kemudian Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) menjawab “biso”. Setelah itu Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) langsung memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dari Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm), Terdakwa langsung kembali kerumahnya. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dan sisanya disimpan di kantong celana Terdakwa. Kemudian tidak lama setelah itu, datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa untuk membeli sebanyak 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan harga sekira Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa memaketkan kembali sebanyak 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan harga sekira Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa kembali memaketkan kembali sisa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) menjadi 7 (tujuh) klip narkotika jenis sabu dan menyimpannya di kantong celana dan Terdakwa melanjutkan aktivitasnya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya dan di telepon oleh Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm), kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “numpang belanja bang” dan Terdakwa menjawab “harga berapa?”, kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “paket yang dua setengah ada dak” dan Terdakwa menjawab “adanya paket tiga ratus”, kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “ya sudah dak apa – apa bang, jumpa dimana kita” dan Terdakwa menjawab “di tempat biasa aja ya”, lalu Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) mengatakan “okelah”. Selanjutnya, tidak lama kemudian Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) langsung menemui Terdakwa di depan Rumah Terdakwa yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Rumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di depan Rumahnya yang beralamat RT.008/ RW. 004, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, datang Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho yang merupakan Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Sarolangun menemui Terdakwa dan langsung mengamankannya, pada saat itu Terdakwa sempat membuang 2 (dua) klip plastik yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip narkotika jenis sabu di Semak- Semak depan Rumahnya. Pada saat mengamankan Terdakwa, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mengatakan kepada Terdakwa “kami dapat informasi saudara ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu, kami meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara” Kemudian Terdakwa menjawab, "yolah pak periksa lah saya" Selanjutnya, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan, "apa yang tadi kamu buang ke dalam semak-semak itu?" namun saat itu Terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban. Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memperlihatkan Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) yang sebelumnya telah diamankan dan bertanya kepada Terdakwa, "kenal dak kamu sama laki laki ini?" Terdakwa menjawab, "ya, pak, saya kenal. dia yang membeli narkotika jenis sabu dari saya sore tadi." Setelah Terdakwa dipertemukan dengan Saksi Alfian Nasution Als Ucok Bin Afrizal Nasution (Alm) lalu Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho meninggalkan lokasi tempat Terdakwa diamankan dan tidak lama kemudian, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho datang bersama Saksi Wagio Bin Sartono yang akan menyaksikan proses pencarian dan penemuan barang bukti milik Terdakwa. Setelah saksi Wagio Bin Sartono hadir, kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa. Dalam pencarian tersebut, Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menemukan 2 (dua) klip plastik bening. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 6 (enam) klip yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah barang tersebut ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi Wagio Bin Sartono, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho melanjutkan pencarian di sekitar lokasi diamankannya Terdakwa dari hasil pencarian tersebut, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna pink bermotif yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital yang terbungkus sarung berwarna hitam, 2 (dua) klip plastik kosong, 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik. Selain itu, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Lipat Merek Samsung dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme.
- Bahwa setelah seluruh barang bukti tersebut ditemukan, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan menanyakan, "ini sabu milik siapa dan apa tujuan memiliki sabu ini?" Terdakwa menjawab, "sabu ini milik saya, pak, dan tujuannya akan saya jual kembali." Selanjutnya, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya, "dari mana kamu memperoleh sabu ini?" lalu Terdakwa menjawab, "dari heri cino yang tinggal di daerah aqua boom." Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho kembali menegaskan dengan bertanya, "benar sabu ini kamu dapat dari heri cino? kalau benar, kita akan ke rumahnya." Terdakwa menjawab, "benar, pak." Selanjutnya Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya kembali, "apakah kamu memiliki izin untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut?" Terdakwa menjawab, "tidak ada, pak". Setelah proses interogasi selesai dilakukan, Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama anggota Opsnal membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju rumah Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm). Setibanya di Rumah tersebut, Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) langsung diamankan. Kemudian Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Heriyanto Alias Heri Cino Bin Suhelly (Alm) dan bertanya kepada Terdakwa, "benar orang ini yang memberikan narkotika jenis sabu kepada kamu?" Terdakwa menjawab, "benar, pak." Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 56/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0380 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “G” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Kesehatan Laboratorium Dinkes Provinsi Jambi Nomor : 1448/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI, Positif Jenis Methamphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa EDI SUPARMAN Bin SUPADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------- |