| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM pergi duduk di Pos dan bertemu dengan Sdr. Pani (DPO) dan Sdr. Sulai (DPO). Selanjutnya, Sdr. Pani (DPO) berkata kepada Terdakwa “Payo kito manen cari-cari duit rokok” dan Terdakwa menjawab “Payo”. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Sdr. Sulai (DPO) naik ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Bebek Merek Suzuki warna Hitam tanpa nomor polisi, Nomor Mesin : 470-ID259536, Nomor Rangka : MH8BE4DUABJ236482 milik Sdr. Pani lalu menuju ke arah belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) buah dodos di Kebun Sawit milik Sdr. Pani. Sesampainya di Kebun Sawit milik Sdr. Pani, Sdr. Pani menghentikan motornya dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai berjalan kaki menuju sekira 300 (tiga ratus) meter ke Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa sesampainya di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) tersebut, Terdakwa dan Sdr. Pani membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah Batang Kayu Panjang ±257 cm. Lalu, Terdakwa menghidupkan 1 (satu) buah Senter Kepala (Daftar Pencarian Barang) untuk menyinari buah sawit dan Terdakwa memanen buah sawit yang berada di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah Batang Kayu Panjang ±257 cm secara bergantian dengan Sdr. Pani memanen buah sawit tersebut sedangkan Sdr. Sulai mengumpulkan buah sawit hasil panen dari oleh Terdakwa dan Sdr. Pani yang telah jatuh di atas tanah.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) saat sedang berkeliling di area Kebun Sawit melihat ada cahaya senter dari arah Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm). Kemudian, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai sedang mendodos dan mengumpulkan buah sawit dari Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm). Lalu, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm) menelpon Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) untuk melaporkan kejadian tersebut
- Bahwa pada keeskoan harinya, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm), Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai berhasil melarikan diri. Kemudian, Terdakwa diamankan ke Rumah atau Pondok tempat tinggal Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm) yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari Kebun Sawit tempat Terdakwa memanen sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM yang telah mengambil sekira 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 520 (lima ratus dua puluh) kilogram milik H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menimbulkan kerugian bagi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) dengan kerugian sekira Rp. 1.452.900,- (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM pergi duduk di Pos dan bertemu dengan Sdr. Pani (DPO) dan Sdr. Sulai (DPO). Selanjutnya, Sdr. Pani (DPO) berkata kepada Terdakwa “Payo kito manen cari-cari duit rokok” dan Terdakwa menjawab “Payo”. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Sdr. Sulai (DPO) naik ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Bebek Merek Suzuki warna Hitam tanpa nomor polisi, Nomor Mesin : 470-ID259536, Nomor Rangka : MH8BE4DUABJ236482 milik Sdr. Pani lalu menuju ke arah belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) buah dodos di Kebun Sawit milik Sdr. Pani. Sesampainya di Kebun Sawit milik Sdr. Pani, Sdr. Pani menghentikan motornya dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai berjalan kaki menuju sekira 300 (tiga ratus) meter ke Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Sesampainya di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) tersebut, Terdakwa dan Sdr. Pani membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah Batang Kayu Panjang ±257 cm. Lalu, Terdakwa menghidupkan 1 (satu) buah Senter Kepala (Daftar Pencarian Barang) untuk menyinari buah sawit dan Terdakwa memanen buah sawit yang berada di Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah Batang Kayu Panjang ±257 cm secara bergantian dengan Sdr. Pani memanen buah sawit tersebut sedangkan Sdr. Sulai mengumpulkan buah sawit hasil panen dari oleh Terdakwa dan Sdr. Pani yang telah jatuh di atas tanah.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) saat sedang berkeliling di area Kebun Sawit melihat ada cahaya senter dari arah Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm). Kemudian, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai sedang mendodos dan mengumpulkan buah sawit dari Kebun Sawit milik Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm). Lalu, Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm) menelpon Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) untuk melaporkan kejadian tersebut
- Bahwa pada keeskoan harinya, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm), Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm), Saksi Riko Setiawan Bin Pardiman, dan Saksi Anak Ihsan Bin Asep (Alm) berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. Pani dan Sdr. Sulai berhasil melarikan diri. Kemudian, Terdakwa diamankan ke Rumah atau Pondok tempat tinggal Saksi Pardiaman Bin Mat Romli (Alm) yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari Kebun Sawit tempat Terdakwa memanen sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM yang telah mengambil sekira 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 520 (lima ratus dua puluh) kilogram milik H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menimbulkan kerugian bagi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) dengan kerugian sekira Rp. 1.452.900,- (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa AMRIZAL Alias AM Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------- |