Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Srl Nugroho Aquatirta Kusuma 1.Denny Ratu
2.Iis Sumirat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nugroho Aquatirta Kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Denny Ratu
2Iis Sumirat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kresna Duta Agroindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 43.120.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat adalah hubungan keperdataan, yakni perjanjian peminjaman uang milik Penggugat oleh Para Tergugat adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalah: Rp. 43.120.000  (empat puluh tiga juta rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak