Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 944/L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan dekat Jembatan Karang Mendapo, yang beralamat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 07, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) selaku teman Terdakwa menjemput Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Knalpot Brong, dan Tanpa Kap/Body (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) dan menuju ke rumah Sdr. Afdal (Daftar Pencarian Orang). Sesampainya di rumah Sdr. Afdal (DPO), Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin duduk-duduk di rumah Sdr. Afdal (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin (DPS) dan Sdr. Afdal (DPO) ingin mencari uang rokok dan pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Knalpot Brong, dan Tanpa Kap/Body (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Kevin. Kemudian, pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin (DPS) dan Sdr. Afdal (DPO) berjalan di Jalan Lintas Desa Karang Mendapo berpaspasan dengan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT yang dikemudikan oleh Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar yang bermutan lemari ditutup dengan menggunakan terpal sedang melintas  di Jalan Lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) berkata “tu ha mobil berputar-putar”. Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) membawa motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Sdr. Kevin dan Terdakwa dibonceng oleh Sdr. Afdal (DPO) untuk mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT. Sedangkan, Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) turun dan tidak ikut mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut. Setelah Terdakwa bersama Sdr. Afdal (DPO) berhasil mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut pada saat di jalan yang buruk dan Sdr. Afdal melintangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (DPB) milik Sdr. Kevin di depan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut. Kemudian, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut berhenti dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. Afdal (DPO) menunggu di Sepeda Motor tersebut.
  • Selanjutnya, Terdakwa berjalan mendekat ke arah 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT yang mana posisi kaca mobil tersebut dalam keadaan terbuka. Lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar “Apo yang dibawa ni”. Kemudian, Saksi Rodhi Akbar menjawab “Lemari”. Terdakwa bertanya kembali “Dari mano”. Lalu, Saksi Rodhi Akbar menjawab “dari Jambi bang”. Lalu,  Terdakwa mengatakan “Bang mintak duit rokok bang” dan Saksi Rodhi Akbar menjawab “Dakdo duit” sambil mencari uang di dalam tas milik Saksi Rodhi Akbar.  Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 terletak di spedometer mobil. Setelah itu, Terdakwa mengambil handphone tersebut dan langsung berlari ke arah semak-semak sedangkan Sdr. Afdal (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Sdr. Kevin.
  • Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. Afdal (DPO) membuka password 1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 dengan 2 (dua) kali percobaan dan handphone tersebut berhasil terbuka dengan Nomor PIN 0852. Kemudian, Terdakwa membuka Aplikasi BRIMO dalam handphone tersebut dengan Nomor Rekening BRI : 0606-0104-3318-509 an. Rodhi Akbar Ramadhan dengan jumlah Saldo sebesar Rp. 24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor Dana 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia yang digunakan oleh Terdakwa yang tersimpan dalam 1 (satu) Unit Handphone Merek ITEL warna Hijau Muda dengan Nomor dengan Nomor Seri : 1060837412100830 milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengirim uang tersebut dengan rincian nominal uang sebagai berikut :
  • Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan Sdr. Afdal (DPO)  yaitu 0822-9023-0662 atas nama Joni Ariyanto pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.52 WIB
  • Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.54 WIB
  • Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.55 WIB

Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) mengirimkan uang dari Akun Dana Saksi Rodhi Akbar Ramadhan dengan nomor 0895-6207-87776 an. Rodhi Akbar Ramadhan ke akun Dana dengan Nomor 0895810810088 sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

  • Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang dari Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia ke Rekening Sea Bank milik Saksi Raisya Adistia selaku Kakak Terdakwa dengan Nomor 901562243985 sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara 3 (tiga) tahap, dengan rincian nominal uang sebagai berikut :
  • Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 02.49 WIB
  • Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 02.50 WIB
  • Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 03.29 WIB
  • Selanjutnya, Terdakwa meminta Saksi Raisya Adistia untuk mentransfer kembali uang yang telah Terdakwa transfer ke Rekening Seabank milik Saksi Raisya sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dengan rincian pengiriman nominal uang sebagai berikut :
  •  Rp.1.000.000 ditransfer ke rekening Seabank dengan nomor rekening 901454058130 a.n Abi Burrahman pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.51 WIB
  • Rp.2.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.32 WIB.
  • Rp.1.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.03 Wib.
  • Rp.1.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 04.59 Wib.

Yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa bersama Sdr. Afdal untuk bermain judi online/slot, Narkortika Jenis Shabu, dan Inex.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm) yang telah mengambil  1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 milik Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar beserta saldo uang yang berada di Rekening BRI dan Rekening Dana milik Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar menimbulkan kerugian bagi Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar dengan kerugian sekira Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan dekat Jembatan Karang Mendapo, yang beralamat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 07, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) selaku teman Terdakwa menjemput Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Knalpot Brong, dan Tanpa Kap/Body (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) dan menuju ke rumah Sdr. Afdal (Daftar Pencarian Orang). Sesampainya di rumah Sdr. Afdal (DPO), Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin duduk-duduk di rumah Sdr. Afdal (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin (DPS) dan Sdr. Afdal (DPO) ingin mencari uang rokok dan pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Knalpot Brong, dan Tanpa Kap/Body (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Kevin. Kemudian, pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. Kevin (DPS) dan Sdr. Afdal (DPO) berjalan di Jalan Lintas Desa Karang Mendapo berpaspasan dengan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT yang dikemudikan oleh Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar yang bermutan lemari ditutup dengan menggunakan terpal sedang melintas  di Jalan Lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) berkata “tu ha mobil berputar-putar”. Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) membawa motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Sdr. Kevin dan Terdakwa dibonceng oleh Sdr. Afdal (DPO) untuk mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT. Sedangkan, Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Saksi) turun dan tidak ikut mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut. Setelah Terdakwa bersama Sdr. Afdal (DPO) berhasil mengejar 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut pada saat di jalan yang buruk dan Sdr. Afdal melintangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (DPB) milik Sdr. Kevin di depan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut. Kemudian, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver tersebut berhenti dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. Afdal (DPO) menunggu di Sepeda Motor tersebut.
  • Selanjutnya, Terdakwa berjalan mendekat ke arah 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Silver dengan Nomor Polisi : BH 8696 MT yang mana posisi kaca mobil tersebut dalam keadaan terbuka. Lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar “Apo yang dibawa ni”. Kemudian, Saksi Rodhi Akbar menjawab “Lemari”. Terdakwa bertanya kembali “Dari mano”. Lalu, Saksi Rodhi Akbar menjawab “dari Jambi bang”. Lalu,  Terdakwa mengatakan “Bang mintak duit rokok bang” dan Saksi Rodhi Akbar menjawab “Dakdo duit” sambil mencari uang di dalam tas milik Saksi Rodhi Akbar.  Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 terletak di spedometer mobil. Setelah itu, Terdakwa mengambil handphone tersebut dan langsung berlari ke arah semak-semak sedangkan Sdr. Afdal (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Sdr. Kevin.
  • Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. Afdal (DPO) membuka password 1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 dengan 2 (dua) kali percobaan dan handphone tersebut berhasil terbuka dengan Nomor PIN 0852. Kemudian, Terdakwa membuka Aplikasi BRIMO dalam handphone tersebut dengan Nomor Rekening BRI : 0606-0104-3318-509 an. Rodhi Akbar Ramadhan dengan jumlah Saldo sebesar Rp. 24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke nomor Dana 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia yang digunakan oleh Terdakwa yang tersimpan dalam 1 (satu) Unit Handphone Merek ITEL warna Hijau Muda dengan Nomor dengan Nomor Seri : 1060837412100830 milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengirim uang tersebut dengan rincian nominal uang sebagai berikut :
  • Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan Sdr. Afdal (DPO)  yaitu 0822-9023-0662 atas nama Joni Ariyanto pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.52 WIB
  • Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.54 WIB
  • Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dikirim ke nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 01.55 WIB

Kemudian, Sdr. Afdal (DPO) mengirimkan uang dari Akun Dana Saksi Rodhi Akbar Ramadhan dengan nomor 0895-6207-87776 an. Rodhi Akbar Ramadhan ke akun Dana dengan Nomor 0895810810088 sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

  • Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang dari Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia ke Rekening Sea Bank milik Saksi Raisya Adistia selaku Kakak Terdakwa dengan Nomor 901562243985 sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara 3 (tiga) tahap, dengan rincian nominal uang sebagai berikut :
  • Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 02.49 WIB
  • Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 02.50 WIB
  • Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari  nomor Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 03.29 WIB
  • Selanjutnya, Terdakwa meminta Saksi Raisya Adistia untuk mentransfer kembali uang yang telah Terdakwa transfer ke Rekening Seabank milik Saksi Raisya sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dengan rincian pengiriman nominal uang sebagai berikut :
  •  Rp.1.000.000 ditransfer ke rekening Seabank dengan nomor rekening 901454058130 a.n Abi Burrahman pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.51 WIB
  • Rp.2.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.32 WIB.
  • Rp.1.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.03 Wib.
  • Rp.1.000.000 ditransfer ke Dana yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 0882-7218-7748 atas nama Raisya Adistia pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 04.59 Wib.

Yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa bersama Sdr. Afdal untuk bermain judi online/slot, Narkortika Jenis Shabu, dan Inex.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm) yang telah mengambil  1 (satu) unit Handphone Merek POCO M4PRO Warna Hitam dengan IMEI 1 : 880038080560581 IMEI 2 : 880038060580599 milik Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar beserta saldo uang yang berada di Rekening BRI dan Rekening Dana milik Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar menimbulkan kerugian bagi Saksi Rodhi Akbar Ramadhan Bin Muhammad Akbar dengan kerugian sekira Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PAHREZI Bin SURATMAN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya