| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekira Pukul 07.00 Wib, Korban bersama ibu korban dan adik korban dari rumanya pergi ke Pasar singkut dengan mengendarai kendaraan sepeda motor, sesampainya di pasar singkut kemudian membeli bubur di depan minimarket ABC, pada saat membeli bubur Pelapor melihat Terdakwa yaitu selingkuhan ayah Korban an. CICI PEBRI YANTI, juga membeli bubur tersebut kemudian ibu korban an. YANTI berkata kepada tukang bubur tersebut "BU INI PELAKOR" setelah itu Terdakwa langsung menghampiri ibu Korban dan berkata "AKU SUDAH DIAM YA"setelah itu Terdakwa langsung menyerang dengan cara menjambak dan ditarik keluar dari dalam warung dan terjadilah keributan antara ibu Korban dan Korban, kemudian Korban mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa tidak terima dan langsung memukul kepala bagian kanan, menarik jilbab, dan memukul tangan bagian kanan Korban, kemudian ibu Korban didirong dan terjatuh. |