Dakwaan |
PRIMAIR:
----Bahwa Terdakwa MARADONA Bin SADAINI pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. John Heri (DPO) dan berkata "KALAU MAU KERJO JEMPUT BUAH DI JAMBI" Kemudian Terdakwa menjawab "OKE BANG SAYA JEMPUT BANG", kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung berangkat ke Jambi, setelah sampai di Jambi sekira pukul 17.00 WIB laki laki yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa melalui handphone dan berkata "ARAH NYA KE KOTA BARU, KAMU POSISI DIMANO?", kemudian Terdakwa menjawab "DI KOTA BARU". Selanjutnya setelah bertemu laki laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut, kemudian laki laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam kepada Terdakwa yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan total berat keseluruhan 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rengkiling Simpang Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi, kemudian setelah sampai di rumah, Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di semak semak belakang rumah Terdakwa dan keesokan harinya beberapa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual ke sopir batu bara yang tidak Terdakwa kenal di sekitaran Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 08.30 WIB Terdakwa dihub-ungi oleh Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) melalui whatsapp dan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) berkata "DIMANO BISO DAK ANTAR SABU KERUMAH" dan Terdakwa menjawab "AKU DIRUMAH BERAPO BANYAK NAK BELI SABU" kemudian Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "AKU NAK 3 (TIGA) KANTONG BERAPO HARGONYO?" Terdakwa menjawab "3 (TIGA) KANTONG RP. 24.000.000 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH)" kemudian Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "OKELAH". Selanjutnya setelah dihubungi Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang berada di RT.05. Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi. Jambi. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm), Terdakwa langsung menghubungi Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dengan kalimat "DIMANO, AKU UDAH DEPAN RUMAH KAWAN KO" lalu Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "OKOK" kemudian setelah mematikan telepon Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menemui Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastik hitam dengan berisi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat sekira 30 (tiga puluh) gram kepada Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di RT. 04, Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) telah berhasil menjual 1 1/2 (satu setengah) klip Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 15 (lima belas) gram kepada Buruh Panen Sawit yang tidak Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) kenal di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, pada malam harinya Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) memberikan uang sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dengan nomor Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) 082307597778 ke rekening Mandiri Terdakwa.
- Bahwa pada hari pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekira 22.00 WIB pada saat diperjalanan, Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) duduk dan istirahat terlebih dahulu di depan rumah milik Indra yang beralamat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, lalu datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan mengamankan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm). Lalu, Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melakukan penggeledahan terhadap Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan menemukan dari dalam 1 (satu) buah tas dompet warna cokelat milik Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yaitu 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 28 (dua puluh delapan) klip plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) bal plastik yang didalamnya berisikan klip plastik kosong, dan pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix milik Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang disaksikan oleh Sahrul Bin Baharudin. Lalu, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melakukan interograsi terhadap Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) terkait asal Nakotika jenis Shabu tersebut dan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di depan ATM BRI sebelah Indomaret Pasar Mandiangin Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan mengamankan 1 (satu) unit handphone OPPO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dipertemukan dengan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm), kemudian Saksi Ari Anggara berkata "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN KAMU KENAL SAMO DIO NI" Terdakwa menjawab "KENAL PAK" kemudian Saksi Ari Anggara berkata kepada Terdakwa “APA BENAR KAMU YANG NGASIH SABU NI KE DIO?” kemudian Terdakwa menjawab “BENAR PAK, Saksi Ari Anggara kembali bertanya “APA KAMU BERDUA ADA IJIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT” Terdakwa menjawab "DAK DO PAK", kemudian setelah dilakukan introgasi Terdakwa diamankan dan dibawa oleh Anggota Kepolisian menuju Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 049/10727.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 13,93 (tiga belas koma sembilan puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram untuk pembuktian perkara.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0429 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1229/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2169/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin.
----Perbuatan Terdakwa MARADONA Bin SADAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----Bahwa Terdakwa MARADONA Bin SADAINI pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. John Heri (DPO) dan berkata "KALAU MAU KERJO JEMPUT BUAH DI JAMBI" Kemudian Terdakwa menjawab "OKE BANG SAYA JEMPUT BANG", kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung berangkat ke Jambi, setelah sampai di Jambi sekira pukul 17.00 WIB laki laki yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa melalui handphone dan berkata "ARAH NYA KE KOTA BARU, KAMU POSISI DIMANO?", kemudian Terdakwa menjawab "DI KOTA BARU". Selanjutnya setelah bertemu laki laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut, kemudian laki laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam kepada Terdakwa yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 10 (sepuluh) gram dengan total berat keseluruhan 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rengkiling Simpang Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi, kemudian setelah sampai di rumah, Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di semak semak belakang rumah Terdakwa dan keesokan harinya beberapa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual ke sopir batu bara yang tidak Terdakwa kenal di sekitaran Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 08.30 WIB Terdakwa dihub-ungi oleh Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) melalui whatsapp dan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) berkata "DIMANO BISO DAK ANTAR SABU KERUMAH" dan Terdakwa menjawab "AKU DIRUMAH BERAPO BANYAK NAK BELI SABU" kemudian Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "AKU NAK 3 (TIGA) KANTONG BERAPO HARGONYO?" Terdakwa menjawab "3 (TIGA) KANTONG RP. 24.000.000 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH)" kemudian Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "OKELAH". Selanjutnya setelah dihubungi Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang berada di RT.05. Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi. Jambi. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm), Terdakwa langsung menghubungi Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dengan kalimat "DIMANO, AKU UDAH DEPAN RUMAH KAWAN KO" lalu Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab "OKOK" kemudian setelah mematikan telepon Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menemui Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastik hitam dengan berisi 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu dengan berat sekira 30 (tiga puluh) gram kepada Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di RT. 04, Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) telah berhasil menjual 1 1/2 (satu setengah) klip Narkotika jenis shabu dengan berat sekira 15 (lima belas) gram kepada Buruh Panen Sawit yang tidak Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) kenal di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu tersebut sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, pada malam harinya Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) memberikan uang sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dengan nomor Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) 082307597778 ke rekening Mandiri Terdakwa.
- Bahwa pada hari pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekira 22.00 WIB pada saat diperjalanan, Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) duduk dan istirahat terlebih dahulu di depan rumah milik Indra yang beralamat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, lalu datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan mengamankan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm). Lalu, Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melakukan penggeledahan terhadap Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) dan menemukan dari dalam 1 (satu) buah tas dompet warna cokelat milik Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yaitu 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 28 (dua puluh delapan) klip plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) bal plastik yang didalamnya berisikan klip plastik kosong, dan pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix milik Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) yang disaksikan oleh Sahrul Bin Baharudin. Lalu, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melakukan interograsi terhadap Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) terkait asal Nakotika jenis Shabu tersebut dan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm) menjawab mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di depan ATM BRI sebelah Indomaret Pasar Mandiangin Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi datang Saksi Ari Anggara S.H. Bin Darmawi (Alm) dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian dari Pihak Kepolisian menjumpai Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan mengamankan 1 (satu) unit handphone OPPO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dipertemukan dengan Saksi Doni Victoria Bin H. Sardaini (Alm), kemudian Saksi Ari Anggara berkata "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN KAMU KENAL SAMO DIO NI" Terdakwa menjawab "KENAL PAK" kemudian Saksi Ari Anggara berkata kepada Terdakwa “APA BENAR KAMU YANG NGASIH SABU NI KE DIO?” kemudian Terdakwa menjawab “BENAR PAK, Saksi Ari Anggara kembali bertanya “APA KAMU BERDUA ADA IJIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT” Terdakwa menjawab "DAK DO PAK", kemudian setelah dilakukan introgasi Terdakwa diamankan dan dibawa oleh Anggota Kepolisian menuju Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 049/10727.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 13,93 (tiga belas koma sembilan puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang diberi tanda huruf “H” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram untuk pembuktian perkara.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0429 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “H” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1229/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 2169/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif Metamfetamin.
----Perbuatan Terdakwa MARADONA Bin SADAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------- |