Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Srl HANNA FITRIANTI SUPARDI ALIAS BEDOT BIN SAPAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2459/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANNA FITRIANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI ALIAS BEDOT BIN SAPAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa SUPARDI ALIAS BEDOT BIN SAPAWI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di  RT. 08 Desa Danau Serdang Kec. Pauh kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 08 Desa Danau Serdang Kec. Pauh kab. Sarolangun, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan bersepakat akan bertemu di Gapura Pulau Pinang. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenali yang memberikan Terdakwa 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu sambil menanyakan uang pembelian narkotika tersebut. Lalu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari yang terletak di dapur rumah Terdakwa

                   Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang  mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan Narkotika diwilayah Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun serta telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi, mendatangi rumah Terdakwa. Ketika Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) akan mengetuk pintu, terdengar suara dari belakang rumah, sehingga Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa.

                   Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Iping Zainal Abidin Bin Zainal Mustofa (Alm) dan di temukan 1 (satu) plastik asoi warna hitam yang terdapat 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terpasang kaca porex yang berada di belakang pintu sudut kamar rumah Terdakwa. Kemudian dilanjutkan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Suparlan Bin Selamet (Alm). Lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang yang berada di atas lemari yang terletak di dapur rumah Terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh  PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 99/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 bahwa 1  (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,35 gr (satu koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.09.25.2945 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 84/Pid.Sus/2022/Pn Srl tanggal 01 Agustus 2022 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika Golongan I yang dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

------Perbuatan Terdakwa  SUPARDI Alias BEDOT Bin SAPAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa SUPARDI ALIAS BEDOT BIN SAPAWI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di  RT. 08 Desa Danau Serdang Kec. Pauh kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 08 Desa Danau Serdang Kec. Pauh kab. Sarolangun, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan bersepakat akan bertemu di Gapura Pulau Pinang. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenali yang memberikan Terdakwa 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu sambil menanyakan uang pembelian narkotika tersebut. Lalu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari yang terletak di dapur rumah Terdakwa

                   Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang  mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan Narkotika diwilayah Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun serta telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi, mendatangi rumah Terdakwa. Ketika Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) akan mengetuk pintu, terdengar suara dari belakang rumah, sehingga Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa.

                   Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Iping Zainal Abidin Bin Zainal Mustofa (Alm) dan di temukan 1 (satu) plastik asoi warna hitam yang terdapat 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terpasang kaca porex yang berada di belakang pintu sudut kamar rumah Terdakwa. Kemudian dilanjutkan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Suparlan Bin Selamet (Alm). Lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang yang berada di atas lemari yang terletak di dapur rumah Terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 99/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 bahwa 1  (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,35 gr (satu koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.09.25.2945 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 84/Pid.Sus/2022/Pn Srl tanggal 01 Agustus 2022 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika Golongan I yang dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

------Perbuatan Terdakwa SUPARDI ALIAS BEDOT BIN SAPAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya