Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa MUHSIN ASYIROP Bin ABU BAKAR hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2021, bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kec. Limun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum serta divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam perkara Narkotika pada tanggal 19 Januari 2022 kemudian Terdakwa divonis 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan sudah menjalini hukuman serta bebas pada tanggal 21 Juni 2025;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib, EDI SUMANTRI Bin ROPI (Alm) (DPO) dan FAJRIN Alias JERING (DPO) menemui Terdakwa dan mengajak untuk mencuri disebuah rumah yang pasti ada uangnnya lalu Terdakwa DKK dengan menggunakan sepeda motor pergi melihat atau memantau rumah yang akan Terdakwa DKK masuki atau mencuri;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa dan JERING (DPO) berjalan kaki menuju rumah yang akan Terdakwa DKK masuk atau curi sedangkan EDI (DPO) menunggu di sebuah pondok dekat jalan poros Desa Panca Karya. Pada saat sampai di rumah Korban, Terdakwa dan JERING melihat 2 (dua) mobil terparkir di halaman rumah, kemudian Terdakwa naik ke atas bak atau bagian belakang mobil cerry tersebut lalu dengan menggunakan tangannya Terdakwa membuka jendela samping lantai 2 (dua) rumah tersebut, Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan JERING menunggu di luar rumah. Setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah di lantai 2 (dua) Terdakwa mencoba masuk ke sebuah kamar namun dalam kamar tersebut Terdakwa melihat seorang laki-laki sedang tidur lalu Terdakwa meninggalkan kamar tersebut dan turun melalui tangga ke lantai 1 (satu) rumah tersebut. Pada saat sampai di bawah Terdakwa melihat sebuah kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat sebuah tas dibelakang pintu kamar yang berisi uang tunai, lalu uang tersebut Terdakwa ambil dan masukkan kedalam kantong celananya, kemudian Terdakwa melihat tas sandang laki-laki berwarna kecoklatan dibawah tempat tidur yang berisi uang tunai lalu Terdakwa mengambil tas tersebut dan memasukkan uang tunai dari kantong celana Terdakwa kedalam tas tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah tas dari bawah tempat tidur dan melihat perhiasan emas di bawah tempat tidur tersebut yang dibungkus dengan plastik dan mencari perhiasan lain dalam kamar tersebut lalu Terdakwa masukkan kedalam tas, Terdakwa melihat sebuah perhiasan berbentuk cincin lalu Terdakwa pakai setelah itu Terdakwa kembali ke lantai 2 (dua) rumah tersebut dan keluar melalui jendela dan bertemu kembali dengan JERING yang masih menunggu di luar rumah, kemudian Terdakwa dan JERING berjalan kaki meninggalkan rumah tersebut dan Terdakwa menyuruh JERING untuk menemui EDI sedangkan Terdakwa menunggu mereka di samping rumah CIK MAWI. Karena hari sudah mulai terang Terdakwa membuang sebuah tas yang berisi perhiasan emas dibelakang rumah tepatnya disebuah lubang. Setelah beberapa saat EDI dan JERING datang menemui Terdakwa yang telah menunggu, kemudian EDI membawa sebuah sepeda motor lalu Terdakwa DKK pergi berbonceng tiga dan bertemu dengan pemilik sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengambil uang Rp.200.000,- dari tas yang Terdakwa curi dan diberikan kepada pemilik sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa DKK melanjutkan perjalanan menuju Rupit. Pada saat sampai di jalan Singkut V Terdakwa DKK berhenti dan membagi uang tunai yang telah Terdakwa ambil dari rumah tersebut kemudian Terdakwa DKK melanjutkan perjalanan dan pada saat sampai di simpang rawas Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan EDI dan JERING pulang menuju rupit, setelah itu Terdakwa menunggu bus dan berangkat menuju Linggau;
- Bahwa Terdakwa DKK mendapat lebih kurang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang Terdakwa DKK bagi adalah uang pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000 sedangkan uang pecehan kecil tidak Terdakwa DKK hitung dan perhiasan emas dalam bentuk cincin yang Terdakwa pakai menjadi milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menyewa hotel di Lubuk Linggau dan keperluan sehari-hari sebelum tertangkap dalam perkara Narkoba ditahun yang sama, cincin tersebut Terdakwa menyuruh perempuan bernama ADEL yang Terdakwa kenal di aplikasi MICHAT untuk dijual, namun sampai sekarang perempuan itu tidak Terdakwa ketahui keberadaannya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 setelah Terdakwa bebas dari vonisnya dalam perkara Narkotika, Terdakwa pergi kerumah ABUI yang berada di Desa Temenggung kemudian Terdakwa menelpon seorang laki-laki yang Terdakwa kenal bernama LIN lalu Terdakwa berkata “Kan LIN aku masih ada nyimpan barang emas waktu kejadian itu” lalu LIN menjawab “Io bergerak bae, kapan kita bergerak” lalu Terdakwa berkata “Io, jemputlah lah aku kesini”. Sekira pukul 23.00 wib LIN Bersama dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal datang menjemput Terdakwa kemudian Terdakwa dan yang lain pergi melihat lokasi tempat Terdakwa menyimpan perhiasan emas dulu lalu Terdakwa dan yang lain pulang ke dusun Pulau Kidak;
- Bahwa saksi HJ. DIJAH BINTI H. DAHLAN (ALM) menjelaskan Barang-barang yang di ambil oleh Terdakwa DKK adalah 2 (dua) buah tas, 1 (satu) buah dompet wanita berukuran besar, 1 (satu) buah dompet wanita berukuran kecil dan perhiasan emas dalam bentuk gelang, cincin, kalung, anting dan leontin atau mainan kalung serta uang tunai;
- Bahwa saksi DIJAH menjelaskan ia mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp.84.000.000,- (delapan pulah empat juta rupiah) sedangkan untuk perhiasan emas jika dihitung harga emas sekarang sekitar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa serta EDI SUMANTRI Bin ROPI (Alm) (DPO) dan FAJRIN Alias JERING (DPO) tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah tas, 1 (satu) buah dompet wanita berukuran besar, 1 (satu) buah dompet wanita berukuran kecil dan perhiasan emas dalam bentuk gelang, cincin, kalung, anting dan leontin atau mainan kalung serta uang tunai tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------- |