Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H YULI HARYANTI Binti YAHYA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI HARYANTI Binti YAHYA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---Bahwa terdakwa YULI HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Demang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 WIB terdakwa sedang menonton tv dirumah terdakwa yang beralamat di RT.06 Desa Muara Limun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian terdakwa mendengar saudara AGUNG (DPO) mengetuk pintu lalu terdakwa membuka pintu rumah milik terdakwa dan selanjutnya saudara AGUNG (DPO) lansung masuk ke dalam rumah milik terdakwa,. Kemudian setelah saudara AGUNG (DPO) masuk ke dalam rumah milik terdakwa saudara AGUNG (DPO) Memberikan satu klip plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Lalu Terdakwa menyimpan sabu yang diberikan oleh saudara AGUNG (DPO) tersebut di dalam celana milik terdakwa .
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 02.00 WIB , terdakwa sedang menonton televisi dirumah terdakwa dan terdakwa mendengar suara mobil berhenti di depan rumah terdakwa, lalu dari mobil tersebut keluarlah saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN BIN OHIM SIBURIAN dan saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH BIN DANI NUGROHO beserta tim opsnal resnarkoba pihak kepolisian dan kemudian lansung menghampiri terdakwa,lalu melihat hal tersebut terdakwa lansung melarikan diri, dan pada saat melarikan diri terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam saku celana milik terdakwa ke tanah sebelum kemudian terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, dan kemudian terdakwa diamankan oleh saksi FEBRIAN dan saksi FEBRIAN mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARI ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SAUDARI” kemudian saksi YOSAFAT memanggil saksi sipil bernama ANSORI BIN NAWAWI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik clip narkotika jenis sabu seberat 53,32 (lima puluh tiga koma tiga puluh dua), 15 (lima belas ) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone REDMI. Kemudian ditanyakan pada terdakwa “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 82/10727.00./2025 pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun yang ditandatandatangani oleh Rini Marlina dengan hasil 1 (satu) plastic clip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 52,17 (lima pulug dua koma tujuh belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dimasukkan kedalam palastik clip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujianj laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 52,16 (lima puluh dua koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0699 tanggal 31 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yang ditandatandatangani oleh Armeny Romita,S.Si,Apt dengan kesimpulan: 1 (satu) plastik clip bening bertanda huruf “B”. Mengandung Metamfetamin (bukan tanaman). Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine Narkoba atas nama YULI HARYANTI Binti YAHYA (ALM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan di Telanaipura dengan Nomor: 3468/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Suriya Dharmanata.SpPK.M.Biomed dengan hasil methamphetamine positif.
  • Bahwa terdakwa YULI HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) dalam perbutannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan satu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

---Perbuatan terdakwa HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---Bahwa terdakwa YULI HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Demang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 WIB terdakwa sedang menonton tv dirumah terdakwa yang beralamat di RT.06 Desa Muara Limun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian terdakwa mendengar saudara AGUNG (DPO) mengetuk pintu lalu terdakwa membuka pintu rumah milik terdakwa dan selanjutnya saudara AGUNG (DPO) lansung masuk ke dalam rumah milik terdakwa,. Kemudian setelah saudara AGUNG (DPO) masuk ke dalam rumah milik terdakwa saudara AGUNG (DPO) Memberikan satu klip plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Lalu Terdakwa menyimpan sabu yang diberikan oleh saudara AGUNG (DPO) tersebut di dalam celana milik terdakwa .
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 02.00 WIB , terdakwa sedang menonton televisi dirumah terdakwa dan terdakwa mendengar suara mobil berhenti di depan rumah terdakwa, lalu dari mobil tersebut keluarlah saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN BIN OHIM SIBURIAN dan saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH BIN DANI NUGROHO beserta tim opsnal resnarkoba pihak kepolisian dan kemudian lansung menghampiri terdakwa,lalu melihat hal tersebut terdakwa lansung melarikan diri, dan pada saat melarikan diri terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam saku celana milik terdakwa ke tanah sebelum kemudian terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri, dan kemudian terdakwa diamankan oleh saksi FEBRIAN dan saksi FEBRIAN mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARI ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SAUDARI” kemudian saksi YOSAFAT memanggil saksi sipil bernama ANSORI BIN NAWAWI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik clip narkotika jenis sabu seberat 53,32 (lima puluh tiga koma tiga puluh dua), 15 (lima belas ) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone REDMI. Kemudian ditanyakan pada terdakwa “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 82/10727.00./2025 pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun yang ditandatandatangani oleh Rini Marlina dengan hasil 1 (satu) plastic clip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 52,17 (lima pulug dua koma tujuh belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dimasukkan kedalam palastik clip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujianj laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 52,16 (lima puluh dua koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0699 tanggal 31 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yang ditandatandatangani oleh Armeny Romita,S.Si,Apt dengan kesimpulan: 1 (satu) plastik clip bening bertanda huruf “B”. Mengandung Metamfetamin (bukan tanaman). Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine Narkoba atas nama YULI HARYANTI Binti YAHYA (ALM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan di Telanaipura dengan Nomor: 3468/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Suriya Dharmanata.SpPK.M.Biomed dengan hasil methamphetamine positif.
  • Bahwa terdakwa YULI HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) dalam perbutannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan satu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

---Perbuatan terdakwa HARYANTI BINTI YAHYA (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya