| Dakwaan |
.--Bahwa Terdakwa RIZKI JAYA MULYA INDAH Alias JAI Bin SULAIMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.07 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit BLOK H PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) yang beralamat di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------- - Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Ladang Panjang bersama dengan teman Terdakwa Sdr. Pajri (DPO), lalu datang Sdr. Sakirin (DPO) berbincang bersama Terdakwa dan Sdr. Pajri (DPO). Kemudian, Sdr. Sakirin (DPO) berkata “ apo lokak ? “ lalu Terdakwa menjawab “ ai dak ado duduk duduk bae “ dan Sdr. Sakirin (DPO) menjawab “ha ado lokak kito manen sawit ppks bae“. Kemudian, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Pajri (DPO) “ apo agak lik “ dan dijawab oleh Sdr. Pajri (DPO) “basinglah aku ikut bae“ dan Terdakwa berkata kepada Sdr. Sakirin (DPO) “ payolah “. Kemudian setelah itu Sdr. Sakirin (DPO) pulang dan Terdakwa pun menyiapkan alatalat yang akan digunakan untuk memanen sawit - Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Pajri (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Les Biru (Daftar Pencarian Barang) sampai di Perkebunan Sawit PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) yang beralamat di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sekira pukul 19.50 WIB. Sesampainya di Blok H Perkebunan Sawit PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), Terdakwa bersama dengan Sdr. Pajri (DPO) memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos (Daftar Pencarian Barang) dengan cara Terdakwa memanen buah sawit sedangkan Sdr. Pajri (DPO) mengumpulkan buah sawit tersebut dan meletakkannya di pinggir jalan dengan cara memikulnya. - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. Pajri (DPO) memanen buah sawit tersebut, Terdakwa menelpon Sdr. Sakirin (DPO). Kemudian, sekira pukul 23.45 WIB, Sdr. Sakirin (DPO) sampai menggunakan 1 (satu) unit Mobil Kijang Pickup Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Pajri (DPO) langsung memuat sawit tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Kijang Pickup Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) yang dikemudikan oleh Sdr. Sakirin (DPO) sekira 5 (lima) menit. Setelah selelasi muat sawit tersebut Terdakwa, Sdr. Sakirin (DPO), dan Sdr. Pajri (DPO) langsung berangkat keluar Perkebunan Sawit PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.07 WIB, Saksi Kaspul Anwar Bin Ismail (Alm) beserta dengan Saksi Muhammad Syarif Bin M. Nur mencegat 1 (satu) unit Mobil Kijang Pickup Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) pada saat keluar di dekat pos PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) dan melihat dalam bak mobil tersebut terdapat 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang memiliki berat total sekira di timbang dengan hasil timbang berat + 250 (dua ratus lima puluh) kilogram milik PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit). Kemudian Saksi Kaspul Anwar Bin Ismail (Alm) beserta dengan Saksi Muhammad Syarif Bin M. Nur mengamankan Terdakwa serta elaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Handry Saputra Bin Mirhan (Alm) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rizki Jaya Mulya Indah Alias Jai Bin Sulaiman (Alm) yang telah mengambil 29 (dua puluh sembilan) janjang buah sawit yang memiliki berat total sekira 250 (dua ratus lima puluh) kilogram milik PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) menimbulkan kerugian bagi PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) dengan kerugian sekira Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut -----Perbuatan Terdakwa Rizki Jaya Mulya Indah Alias Jai Bin Sulaiman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------- |