| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa M. ALFIN SATRI YANA Bin H. JONI (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa di Perumahan Laskar Anugerah Nomor 06 Kelurahan Aur gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2022 pada putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 117/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 28 Juli 2022, Terdakwa divonis penjara selama 4 (empat) tahun dan bebas bersyarat pada tanggal 28 Oktober 2024;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa berada dirumahnya, Terdakwa ditelepon oleh BAMBANG RONSEN dan mengatakan kepada Terdakwa ”KALAU MAU KERJO STANBAIKAN HENDPHONE NANTI DIKABARI”, Terdakwa mengatakan ”IYO BANG”, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib BAMBANG RONSEN menelpon Terdakwa Kembali dan mengatakan ”JEMPUTLAH DIGAPURA KANTOR BUPATI”, dan Terdakwa mengatakan ”IYO BANG INI BERANGKAT”, selanjutnya BAMBANG RONSEN mengirimkan poto tempat dimana diduga narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan Terdakwa lansung menuju gapura Perkantoran Bupati Sarolangun, sesampainya didekat gapura Terdakwa mengambil 1 (satu) balutan lakban hitam dan selanjutnya Terdakwa menelepon BAMBANG RONSEN dan mengatakan ”SUDAH BANG”, BAMBANG RONSEN mengatakan ”OK”, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa di perumahan laskar anugerah, sesampainya dirumah, Terdakwa membuka lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip, selanjutnya Terdakwa simpan didalam selipan kursi tamu rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengambil 2 (dua) plastik klip diduga narkotika jenis sabu tersebut dari selipan kursi tamu dan selanjutnya Terdakwa letakkan diatas meja, kemudian Terdakwa mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu sendirian dirumahnya, setelah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam ball plastik klip kosong dan disimpan diatas meja. Sekira pukul 19.30 Wib saat saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun sedang berada di Polsek Kota Sarolangun, saksi YONGKI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang bernama ALFIN melakukan tindak pidana narkotika selanjutnya setelah mendapatkan informasi saksi YONGKI dan im Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah yang terletak di perumahan laskar anugerah Rt. 06 Kel. Aur gading Kec.Sarolangun Kab. Sarolangun, sekira pukul 20.00 Wib saksi YONGKI mengetok pintu rumah tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang melihat dari jendela dalam rumah selanjutnya saksi mengatakan “MINJAM KOREK BANG”, selanjutnya Terdakwa membuka pintu dan Terdakwa langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun, kemudian saksi YONGKI mengatakan ”SIAPA NAMA KAMU” Terdakwa mengatakan ”ALFIN”, setelah datang saksi sipil atas nama DIAN SURYA PRAWIRA Bin TASMAN yang merupakan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan, saksi YONGKI mengatakan kepada Terdakwa ”KAMI AKAN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH” Terdakwa mengatakan ”SILAHKAN PAK”, sekira pukul 20.20 Wib ditemukan diatas meja berupa, 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam ball plastik kosong yang ditemukan diatas meja rumah Terdakwa, setelah menemukan barang bukti tersebut saksi HUSIN mengatkan kepada Terdakwa “APA INI” seraya menunjuk kearah barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjawab ”SABU PAK”, saksi HUSIN mengatakan ”MILIK SIAPA NARKOTIKA INI”, Terdakwa menjawab ”MILIK SAYA PAK”, saksi HUSIN mengatakan kembali:” APAKAH KAMU ADA MEMILIKI IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA”, Terdakwa mengatakan ”TIDAK ADA”, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan diruang lain rumah Terdakwa, kemudian di samping rumah ditemukan 1 (satu) plastik kantong asoi berisi 1 (satu) ball plastik klip kosong dan plastik-plastik klip besar, setelah mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam ball plastik kosong, 1 (satu) plastik kantong asoi berisi 1 (satu) ball plastik klip kosong, plastik-plastik klip besar, dan 1 (satu) handphone infinix adalah handphone milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram
- Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,24 (nol koma dua empat) gram
Selanjutnya 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 5,23 (lima koma dua tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,21 (lima koma dua satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0637 tanggal 16 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0639.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa M. ALFIN SATRI YANA Bin H. JONI (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa di Perumahan Laskar Anugerah Nomor 06 Kelurahan Aur gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2022 pada putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 117/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 28 Juli 2022, Terdakwa divonis penjara selama 4 (empat) tahun dan bebas bersyarat pada tanggal 28 Oktober 2024;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa berada dirumahnya, Terdakwa ditelepon oleh BAMBANG RONSEN dan mengatakan kepada Terdakwa ”KALAU MAU KERJO STANBAIKAN HENDPHONE NANTI DIKABARI”, Terdakwa mengatakan ”IYO BANG”, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib BAMBANG RONSEN menelpon Terdakwa Kembali dan mengatakan ”JEMPUTLAH DIGAPURA KANTOR BUPATI”, dan Terdakwa mengatakan ”IYO BANG INI BERANGKAT”, selanjutnya BAMBANG RONSEN mengirimkan poto tempat dimana diduga narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan Terdakwa lansung menuju gapura Perkantoran Bupati Sarolangun, sesampainya didekat gapura Terdakwa mengambil 1 (satu) balutan lakban hitam dan selanjutnya Terdakwa menelepon BAMBANG RONSEN dan mengatakan ”SUDAH BANG”, BAMBANG RONSEN mengatakan ”OK”, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa di perumahan laskar anugerah, sesampainya dirumah, Terdakwa membuka lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip, selanjutnya Terdakwa simpan didalam selipan kursi tamu rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengambil 2 (dua) plastik klip diduga narkotika jenis sabu tersebut dari selipan kursi tamu dan selanjutnya Terdakwa letakkan diatas meja, kemudian Terdakwa mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu sendirian dirumahnya, setelah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam ball plastik klip kosong dan disimpan diatas meja. Sekira pukul 19.30 Wib saat saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun sedang berada di Polsek Kota Sarolangun, saksi YONGKI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang bernama ALFIN melakukan tindak pidana narkotika selanjutnya setelah mendapatkan informasi saksi YONGKI dan im Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah yang terletak di perumahan laskar anugerah Rt. 06 Kel. Aur gading Kec.Sarolangun Kab. Sarolangun, sekira pukul 20.00 Wib saksi YONGKI mengetok pintu rumah tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang melihat dari jendela dalam rumah selanjutnya saksi mengatakan “MINJAM KOREK BANG”, selanjutnya Terdakwa membuka pintu dan Terdakwa langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun, kemudian saksi YONGKI mengatakan ”SIAPA NAMA KAMU” Terdakwa mengatakan ”ALFIN”, setelah datang saksi sipil atas nama DIAN SURYA PRAWIRA Bin TASMAN yang merupakan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan, saksi YONGKI mengatakan kepada Terdakwa ”KAMI AKAN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH” Terdakwa mengatakan ”SILAHKAN PAK”, sekira pukul 20.20 Wib ditemukan diatas meja berupa, 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam ball plastik kosong yang ditemukan diatas meja rumah Terdakwa, setelah menemukan barang bukti tersebut saksi HUSIN mengatkan kepada Terdakwa “APA INI” seraya menunjuk kearah barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjawab ”SABU PAK”, saksi HUSIN mengatakan ”MILIK SIAPA NARKOTIKA INI”, Terdakwa menjawab ”MILIK SAYA PAK”, saksi HUSIN mengatakan kembali:” APAKAH KAMU ADA MEMILIKI IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA”, Terdakwa mengatakan ”TIDAK ADA”, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan diruang lain rumah Terdakwa, kemudian di samping rumah ditemukan 1 (satu) plastik kantong asoi berisi 1 (satu) ball plastik klip kosong dan plastik-plastik klip besar, setelah mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam ball plastik kosong, 1 (satu) plastik kantong asoi berisi 1 (satu) ball plastik klip kosong, plastik-plastik klip besar, dan 1 (satu) handphone infinix adalah handphone milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram
- Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,24 (nol koma dua empat) gram
Selanjutnya 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 5,23 (lima koma dua tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,21 (lima koma dua satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0637 tanggal 16 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0639.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------ |