| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI bersama-sama dengan Saksi AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN (berkas perkara terpisah_pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD SADAMdengan berkata “ADO IKAN YUK” lalu Terdakwa menjawab “ADO” kemudian Saksi AHMAD SADAMmenjawab “DELAPAN BUTIR BE YUK” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH , JEMPUTLAH GEK KERUMAH” kemudan Saksi AHMAD SADAMmenjawab “IYOLAH YUK”, lalu setelah dihubungi Saksi AHMAD SADAMkemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi AHMAD SADAM datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Mandiangin dan Saksi AHMAD SADAMberkata “YUK NAK NGAMBEK IKAN” kemudian Terdakwa memberikan Narkotika tersebut kepada Saksi AHMAD SADAM, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.45 Wib saat Terdakwa sedang berada di Salon Kecantikan di Desa Kute Jaya Kecamatan Mandiangin bersama warga karena pemilik salon mengadakan acara sedekahan lalu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun masuk kedalam salon dan berkata “MAAF IBUK-IBUK KAMI DARI KEPOLISIAN PERMISI MAU TANYA APAKAH ADA YANG NAMA INOT DISINI” lalu Terdakwa menjawab “IYO PAK SAYA PAK ADA APA?” lalu Saksi YOSAFAT tersebut menjawab “MAAF BUK KAMI MAU NANGKAP IBUK” lalu terdakwa menjawab “EMANGNYO KASUS APO” lalu dijawab Saksi YOSAFAT “KASUS NARKOBA, SILAHKAN IBUK IKUT KAMI KEKANTOR” saat itu Saksi YOSAFAT mempertemukan Terdakwa dengan Saksi AHMAD SADAM dan Saksi YOSAFAT berkata “BENER INI INOT YANG NGASIH INEX SAMA KAMU” lalu dijawab Saksi SADAM “IYO PAK” lalu Terdakwa dan Saksi AHMAD SADAM diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Saarolangun dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya. - Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti No.111/10727.00/2025, tanggal 19 September 2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,27 (Satu koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris barang bukti Narkotika milik terdakwa laporan pengujian nomor: LHU.088.K.05.16.24.0955 tanggal 23 September 2025, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” berisi 1 (satu) serbuk berwarna merah muda dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram positif MDMA termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI bersama-sama dengan Saksi AHMAD SADAM Bin JAMALUDIN (berkas perkara terpisah_pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD SADAMdengan berkata “ADO IKAN YUK” lalu Terdakwa menjawab “ADO” kemudian Saksi AHMAD SADAMmenjawab “DELAPAN BUTIR BE YUK” kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH , JEMPUTLAH GEK KERUMAH” kemudan Saksi AHMAD SADAMmenjawab “IYOLAH YUK”, lalu setelah dihubungi Saksi AHMAD SADAMkemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi AHMAD SADAM datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Mandiangin dan Saksi AHMAD SADAMberkata “YUK NAK NGAMBEK IKAN” kemudian Terdakwa memberikan Narkotika tersebut kepada Saksi AHMAD SADAM, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.45 Wib saat Terdakwa sedang berada di Salon Kecantikan di Desa Kute Jaya Kecamatan Mandiangin bersama warga karena pemilik salon mengadakan acara sedekahan lalu datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun masuk kedalam salon dan berkata “MAAF IBUK-IBUK KAMI DARI KEPOLISIAN PERMISI MAU TANYA APAKAH ADA YANG NAMA INOT DISINI” lalu Terdakwa menjawab “IYO PAK SAYA PAK ADA APA?” lalu Saksi YOSAFAT tersebut menjawab “MAAF BUK KAMI MAU NANGKAP IBUK” lalu terdakwa menjawab “EMANGNYO KASUS APO” lalu dijawab Saksi YOSAFAT “KASUS NARKOBA, SILAHKAN IBUK IKUT KAMI KEKANTOR” saat itu Saksi YOSAFAT mempertemukan Terdakwa dengan Saksi AHMAD SADAM dan Saksi YOSAFAT berkata “BENER INI INOT YANG NGASIH INEX SAMA KAMU” lalu dijawab Saksi SADAM “IYO PAK” lalu Terdakwa dan Saksi AHMAD SADAM diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Saarolangun dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya. - Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti No.111/10727.00/2025, tanggal 19 September 2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi masing masing 1 (satu) butir pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,27 (Satu koma dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris barang bukti Narkotika milik terdakwa laporan pengujian nomor: LHU.088.K.05.16.24.0955 tanggal 23 September 2025, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “E” berisi 1 (satu) serbuk berwarna merah muda dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram positif MDMA termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM R. ----Perbuatan Terdakwa AINA SAFITRI Als INOT Bin BUSTARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |