| Dakwaan |
Dakwaan
-------Bahwa ia TERDAKWA IRMANTO Bin TRINO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di areal Perkebunan PT. SAL 1 tepatnya di Kebun Inti 2 Afdeling OH, Desa Bukit Suban ,Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berada di rumah Sdr. Kancil yang berada di Dusun Dua, Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Kancil juga terdapat Sdr. Rohman, kemudian pada saat Terdakwa, Sdr. Kancil, dan Sdr Rohman sedang duduk meminum kopi, Sdr. Kancil berkata kepada Terdakwa dan Sdr. Rohman “AYO CARI DUIT”, kemudian Terdakwa dan Sdr. Rohman menjawab “AYO”. Selanjutnya tidak berselang lama sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat bersama dengan Sdr. Kancil dan Sdr. Rohman menuju areal Perkebunan PT. SAL yang berada di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Terdakwa berboncengan dengan Sdr. Rohman sedangkan Sdr. Kancil berkendara sendiri yang masing-masing sepeda motor membawa 1 (satu) Keranjang Besi dan Senter, kemudian Sdr. Kancil juga turut membawa Egrek (Alat yang digunakan untuk memanen buah sawit). Kemudian sekira pukul 17.30 Terdakwa, Sdr. Kancil, dan Sdr. Rohman tiba di areal PT. SAL dan langsung melakukan aksi pencurian dengan memanen buah sawit milik PT. SAL hingga sekira pukul 04.30 pada hari selanjutnya yaitu Jum’at 10 Oktober 2025;
- Bahwa Terdakwa, Sdr. Kancil, dan Sdr. Rohman melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berbagi tugas, yang melakukan pemanenan adalah Sdr. Kancil sedangkan Terdakwa dan Sdr. Rohman bertugas memikul buah sawit menuju pinggir parit, kemudian setelah buah sawit terkumpul di pinggir parit, lalu Terdakwa dan Sdr. Rohman Kembali memikul buah sawit tersebut menuju seberang parit, lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam keranjang besi yang telah disiapkan diatas sepeda motor dan membawanya ke area penumpukan yang jaraknya sekira 2 (dua) KM dari pinggir parit.
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB pada saat Terdakwa sedang melakukan penumpukan buah sawit, Terdakwa dilakukan penyergapan oleh Saksi Vicky Dwi Febrianto, Saksi Isnen, dan Saksi Refan yang telah melakukan pengintaian sejak awal. Kemudian Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. Kancil dan Sdr. Rohman berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Air Hitam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang berhasil dipanen oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Kancil dan Sdr. Rohman adalah sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang dengan berat sekira 1590 (seribu lima ratus sembilan puluh Kg melakukan pencurian buah sawit;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. SAL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.770.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan perbuatan itu dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan pihak PT. SAL;
- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu .
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------- |