Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H AGUS SRIYANTO BIN HUSIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/L.5.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SRIYANTO BIN HUSIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa AGUS SRIYANTO Bin HUSIN (Alm) pada Sabtu 02 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Jering Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul.21.00 Wib TERDAKWA AGUS SRIYANTO Bin HUSIN (Alm) keluar dari rumah hendak pergi main kerumah teman TERDAKWA Saksi PENDI CHOO Bin ISMAIL (Alm) yang beralamat di Desa Lubuk Jering pada saat itu TERDAKWA mencari tumpangan kendaraan yang arah ke Desa Lubuk Jering kemudian TERDAKWA mendapat tumpangan menuju Desa Lubuk Jering.
  • Bahwa Sekira pukul.22.00 Wib TERDAKWA sampai dirumah saksi PENDI CHOO kemudian TERDAKWA tidak ada tumpangan untuk pulang lalu menginap dirumah saksi PENDI CHOO sampai dengan malam Jum’at lalu sekira pukul.23.00 Wib Saksi PENDI CHOO menyuruh TERDAKWA pulang dari rumah Saksi PENDI CHOO lalu TERDAKWA pergi dari rumah Saksi PENDI CHOO dengan berjalan kaki mengarah pulang ke Dusun Lebuh Desa Jernih.
  • Bahwa Pada saat berjalan TERDAKWA memperhatikan dan melihat 1 (satu) rumah dipingir jalan sebelah kiri TERDAKWA ada rumah yang sedikit terpencil dari rumah warga lainnya membuat niat TERDAKWA tertuju kepada rumah tersebut. Lalu TERDAKWA mendekati rumah tersebut keliling memeriksa keadaan rumah untuk mencari celah bisa masuk, pada saat TERDAKWA memeriksa rumah Saksi HERMAN ANTONI Bin DAUD (alm) pada bagian belakang TERDAKWA melihat kondisi pintu jendela belakang rumah Saksi HERMAN ANTONI tersebut sudah lapuk dan kropos jadi mudah untuk berupaya masuk dari pintu, lalu TERDAKWA mengintip dari lobang-lobang pintu rumah Saksi HERMAN ANTONI  lalu TERDAKWA melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam terparkir diruang Tengah rumah korban dan TERDAKWA melihat kunci motor nya pun masih melekat dimotor tersebut. Kemudian TERDAKWA berkeliling rumah mencari alat untuk mencongkel pintu jendela tersebut. Dan TERDAKWA melihat ada sepotong besi behel di dekat pintu belakang rumah korban setelah itu, Sekira pukul.05.00 Wib TERDAKWA langsung mencongkel pintu jendela belakang rumah Saksi HERMAN ANTONI tersebut setelah TERDAKWA dapat membuka pintu jendela dan berhasil masuk ke dalam rumah Saksi HERMAN ANTONI, TERDAKWA langsung membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam lewat pintu belakang rumah Saksi HERMAN ANTONI lalu TERDAKWA dorong kearah pulang kerumah TERDAKWA Dusun Lebuh. Setelah sekira jarak 100 (seratus) meter dari rumah korban TERDAKWA sehingga TERDAKWA masukkan Sepeda Motor tersebut di semak-semak seberang jalan agar tidak dapat terlihat, Setelah itu TERDAKWA terus berjalan kaki pulang kerumah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul.10.00 Wib TERDAKWA berangkat lagi menuju ketempat Sepeda Motor yang TERDAKWA sembunyikan di Semak belukar Desa Lubuk Jering, sesampai ditujuan TERDAKWA langsung memasukkan minyak bensin kedalam tangki Sepeda Motor tersebut. Setelah motor tersebut hidup TERDAKWA langsung kendarai menuju rumah TERDAKWA di Dusun Lebuh;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor TNKB BH 5243 PX dengan No Rangka: MH1JFZ127JK918013 No Mesin : JFZ1E-2917538 korban HERMAN ANTONI Bin DAUD (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.0000,- (delapan juta rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya