Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Srl MEIZA REINALDO NASIB REMON PARLINDUNGAN SIAGAN Bin BONUS SIAGIAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-387/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIB REMON PARLINDUNGAN SIAGAN Bin BONUS SIAGIAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa NASIB REMON PARLINDUNGAN SIAGAN BIN BONUS SIAGIAN (Alm)   pada hari Kamis tanggal 25 November 2025  sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 23 November 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib, pada saat itu Terdakwa NASIB REMON PARLINDUNGAN SIAGAN BIN BONUS SIAGIAN (Alm) sedang berada berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya pada saat itu Terdakwa melakukan Komunikasi melalui Chat di Whatsapp kepada Saksi M. RIANDA Bin M.HATTA (Alm) dengan mengatakan  “YAN ABANG JALAN LAGI KE RUMAH KAU” lalu Saksi M. RIANDA menjawab “IYO BANG LANGSUNG BE KERUMAH BESOK SUDAH RIAN BILANG SAMO MAMAK”. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakanTravel dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat menuju rumah Saksi M. RIANDA yang beralamat di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di rumah Saksi M. RIANDA. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Rumah Saksi M.RIANDA Terdakwa bertemu dengan Ibu dari Saksi M. RIANDA yang bernama Saksi ZAKIA Binti ABAS (Alm). Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi ZAKIA “NI REMON MAK” lalu Saksi ZAKIA menjawab “IYO MASUK LAH” lalu Terdakwa berkata lagi “KAMI NAK MINJAM MOTOR” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Saksi ZAKIA menanyakan kembali “NAK KEMANO” lalu Terdakwa menjawab “NAK NENGOK LAHAN AYAH DI DALAM KM 28” lalu Saksi ZAKIA menjawab “IYOLAH MAK TELFON RIAN”. Selanjutnya sekira pukul 17.00  WIB Saksi ZAKIA menghubungi melalui Telfon Saksi M.RIANDA dan mengatakan “BALIK LAH ADO KAWAN KAU DIRUMAH” lalu Saksi M. RIANDA menjawab “SIAPO” dan Saksi ZAKIA menjawab “NASIB REMON”. Lalu setelah Saksi M. RIANDA mendapatkan telfon dari Saksi ZAKIA ia langsung Pulang kerumah dari lokasi tambang PT.SPCM tempat Saksi M.RIANDA bekerja yang beralamat di Desan Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. RIANDA sampai dirumahnya dan bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi M. RIANDA “MINTA TOLONG KAWANI BUAT KTP DI SAROLANGUN” lalu Saksi M.RIANDA menjawab “IYO AKU BANTU” kemudian Terdakwa berkata “PINJAM MOTOR BESOK AKU NAK NENGOK LAHAN BAPAK AKU DI KM 28”  lalu Saksi M. RIANDA menjawab “ IYOLAH PAKEK LAH MOTOR TU”. Bahwa sekira Pukul 21.00 WIB Saksi M. RIANDA pergi kembali menuju ke Tambang PT.SPCM.
  • Bahwa pada Hari Selasa 25 November 2025 sekira Pukul 06.15 WIB, Terdakwa bertemu dan langsung berkata kepada Saksi ZAKIA “BUK AKU PERGI BAWAK MOTOR SAMO SEKALIAN BAWAK SI EVAN SEKALIAN NGANTAR SEKOLAH EVAN ARAH PAUH” lalu Saksi ZAKIA menjawab “IYA HATI-HATI” lalu Saksi ZAKIA memberikan STNK Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. EVAN kesekolah Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke Lahan Orang Tua Terdakwa. Terdakwa di lahan tersebut sebelum nya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Saksi M. RIANDA dan mengatakan mengatakan “ABANG PINJAM MOTOR DULU YO NAK KE LAHAN KM 28” lalu Saksi M. RIANDA menjawab “IYO PAKEK LAH”.  Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menggunakan Motor yang digunakan oleh Terdakwa adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa istirahat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kabupaten Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan Motor Saksi M. RIANDA tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RITA (DPO) melalui Whatsapp dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada Sdri RITA  (DPO) untuk membantu Terdakwa menjual motor yaitu  1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA tersebut lalu Sdri RITA (DPO) mengatakan “NANTI KAKAK KABARIN LAGI”. Sekira pukul 13.00 Wib  Saksi M. RIANDA pulang kerumahnya dan langsung berkata kepada Saksi ZAKIA “MOTOR BELUM BALIK JUGO YO MAK” lalu Saksi ZAKIA menjawab “BELUM SUDAH, DI TELFON NOMOR LAH DI BLOKIR” lalu setelah Saksi ZAKIA mengatakan hal tersebut Saksi M. RIANDA langsung mencoba untuk menghubungi Terdakwa dan ternyata nomor Saksi M. RIANDA pun juga di blokir oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Sdri RITA (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA tersebut. Terdakwa mengatakan kepada Sdri RITA (DPO) “KAK GIMANA APA CERITA” lalu Sdri RITA (DPO) menjawab “TUNGGU DISINI AJA DIRUMAH” setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa menunggu dirumah Sdri RITA (DPO). Sekira pukul 21.00 Wib Sdri RITA berkata kepada Terdakwa “RE KE BAWAH LAH TAPI RP 10.600.000 (Sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menjawab “OKELAH”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdri RITA (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA tersebut menuju kota padang panjang untuk menjualkan motor tersebut. Sesampainya Terdakwa dan Sdri RITA (DPO) ke kota Padang Panjang tersebut untuk bertemu dengan Sdr FERDI yang akan membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA tersebut Terdakwa dan Sdri RITA bertemu di depan M.DIY kota Padang Panjang dan melakukan transaksi disana dan Sdr FERDI memberikan uang melalui via Transfer ke rekening Terdakwa yaitu 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), setelah Transfer berhasil Terdakwa memberikan STNK 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 A.n M.RIANDA tersebut kepada Sdr FERDI beserta kunci dan motor nya. Setelah menerima motor tersebut Sdr FERDI pergi dengan mengendarai motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Sdri RITA (DPO) pulang  ke kota bukit tinggi naik mobil Maxim di perjalanan Terdakwa memberi uang ke Sdri RITA (DPO) kurang lebih sebanyak Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Sesampainya di rumah Sdri RITA Terdakwa langsung berpisah dengan Sdri RITA (DPO) dan Terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggelapkan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna hitam dengan No Pol :BH 3088 QV dan Nomor Mesin : G3L8E-0266577 dan No.Rangka: MH3SG5620LJ185467 milik Saksi M.RIANDA, menimbulkan kerugian sekira kurang lebih Rp 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta rupiah) sehingga Saksi M. RIANDA lalu melaporkan Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan Terdakwa NASIB REMON PARLINDUNGAN SIAGAN BIN BONUS SIAGIAN (Alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP (WVS) --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya