Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H PRATAMA PRAKA MULYA BIN AL KUSAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-78/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRATAMA PRAKA MULYA BIN AL KUSAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N PERTAMA : ----------- Bahwa ia terdakwa PRATAMA PRAKA MULYA Bin AL KUSAM pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kalimau Ulu Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ----------- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 terdakwa dihubungi oleh NANDO (DPO) dan mengatakan agar mereka bertemu, selanjutnya terdakwa dan NANDO lalu bertemu di Simpang Pasar Pelawan, kemudian NANDO lalu berkata kepada terdakwa : - 2 - “NI ADO BARANG YANG MAU DIANTAR KE BATANG ASAI” dan terdakwa menjawab : “IYOLAH” selanjutnya terdakwa menerima paket shabu dari NANDO dan terdakwa lalu pergi membawanya menuju ke Batang Asai, setelah sampai di Jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Batang Asai terdakwa lalu bertemu dengan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI (berkas terpisah) dan menyerahkan paket shabu tersebut kepadanya, kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu memberikan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang pembayaran narkotika tersebut kemudian terdakwa lalu pulang dan menemui NANDO, kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada NANDO dan NANDO lalu memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIB NANDO kembali menemui terdakwa di rumahnya yang terletak di Pelawan, kemudian NANDO berkata kepada terdakwa : “MA, MAU DAK NGANTAR LAGI?” dan terdakwa menjawab : “JADI” kemudian NANDO memberikan narkotika kepada terdakwa sambil berkata : “DIDALAM INI ADO SHABU SAMA INEX” dan terdakwa menjawab : “IYOLAH”, selanjutnya terdakwa lalu berangkat menuju ke Batang Asai dengan membwa paket narkotika tersebut, dan setelah sampai di Jalan Desa Sungai Pinang Kec. Batang Asai terdakwa lalu bertemu kembali dengan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa lalu langsung menyerahkan paket narkotika yang dibawanya kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI , kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu memberikan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa, dan setelah menerima uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa pulang dan menemui NANDO di simpang pelawan, terdakwa lalu menyerahkan uang tersebut kepada NANDO dan lalu memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah kepada terdakwa, dan terdakwa lalu pulang ke rumahnya di Pelawan, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 anggota kepolisian mendatangi terdakwa dirumahnya tersebut dan saat itu anggota kepolisian membawa ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan mempertemukannya dengan terdakwa, anggota kepolisian lalu berkata : “APA BENAR KAMU YANG ANTAR SHABU KE ANGGI?” dan terdakwa menjawab : “BENAR PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “DARI MANA KAMU DAPAT SHABU TU?” dan terdakwa menjawab : “DARI NANDO PAK DI DESA PASAR PELAWAN”, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0692 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 81/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, sedangkan berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0693 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut POSITIF mengandung MDMA dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 82/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA - 3 - selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram.------ ----------- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- ATAU KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa PRATAMA PRAKA MULYA Bin AL KUSAM pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kalimau Ulu Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- ----------- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 terdakwa dihubungi oleh NANDO (DPO) dan mengatakan agar mereka bertemu, selanjutnya terdakwa dan NANDO lalu bertemu di Simpang Pasar Pelawan, kemudian NANDO lalu berkata kepada terdakwa : “NI ADO BARANG YANG MAU DIANTAR KE BATANG ASAI” dan terdakwa menjawab : “IYOLAH” selanjutnya terdakwa menerima paket shabu dari NANDO dan terdakwa lalu pergi membawanya menuju ke Batang Asai, setelah sampai di Jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Batang Asai terdakwa lalu bertemu dengan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI (berkas terpisah) dan menyerahkan paket shabu tersebut kepadanya, kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu memberikan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang pembayaran narkotika tersebut kemudian terdakwa lalu pulang dan menemui NANDO, kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada NANDO dan NANDO lalu memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIB NANDO kembali menemui terdakwa di rumahnya yang terletak di Pelawan, kemudian NANDO berkata kepada terdakwa : “MA, MAU DAK NGANTAR LAGI?” dan terdakwa menjawab : “JADI” kemudian NANDO memberikan narkotika kepada terdakwa sambil berkata : “DIDALAM INI ADO SHABU SAMA INEX” dan terdakwa menjawab : “IYOLAH”, selanjutnya terdakwa lalu berangkat menuju ke Batang Asai dengan membwa paket narkotika tersebut, dan setelah sampai di Jalan Desa Sungai Pinang Kec. Batang Asai terdakwa lalu bertemu kembali dengan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa lalu langsung menyerahkan paket narkotika yang dibawanya kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI , kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu memberikan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa, dan setelah menerima uang - 4 - pembayaran tersebut kemudian terdakwa pulang dan menemui NANDO di simpang pelawan, terdakwa lalu menyerahkan uang tersebut kepada NANDO dan lalu memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah kepada terdakwa, dan terdakwa lalu pulang ke rumahnya di Pelawan, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 anggota kepolisian mendatangi terdakwa dirumahnya tersebut dan saat itu anggota kepolisian membawa ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan mempertemukannya dengan terdakwa, anggota kepolisian lalu berkata : “APA BENAR KAMU YANG ANTAR SHABU KE ANGGI?” dan terdakwa menjawab : “BENAR PAK”, anggota kepolisian bertanya lagi : “DARI MANA KAMU DAPAT SHABU TU?” dan terdakwa menjawab : “DARI NANDO PAK DI DESA PASAR PELAWAN”, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0692 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 81/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, sedangkan berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0693 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut POSITIF mengandung MDMA dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 82/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram.------ ----------- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya