Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H SUMARMAN alias MAN KUNDUR Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-557/L.5.16/Eoh.2/03/202
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARMAN alias MAN KUNDUR Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SUMARMAN Alias MAN KUNDUR Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Simpang Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penadahan berupa membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wib Saksi BAYU PRAKESTA ADYAN SAPUTRA Bin SUHUR ALAMSYAH dan Saksi ERICA EXTRADA Bin TARIDI sedang duduk di rumah Paman Saksi BAYU di Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin. kemudian Saksi BAYU berkata kepada Saksi ERICA “CA, METIK LAGI DAK KITO” Saksi ERICA bertannya “METIK KEMANO” Saksi BAYU menjawab “ARAH KILO 6, DI PAUH” Saksi ERICA menjawab “PAYU”. Kemudian Saksi BAYU dan Saksi ERICA berangkat dari Desa Gurun Baru Sekamis dengan menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Saksi BAYU dan Saksi BAYU juga membawa kunci Leter T yang akan digunakan untuk melakukan Pencurian. ketika sampai di Km. 07 Saksi ERICA langsung mengarahakan untuk menuju ke suatu rumah yang mana Saksi ERICA sering melihat di depan rumah orang tersebut terparkir motor, setibanya Saksi BAYU dan Saksi ERICA di depan rumah orang tersebut, yang mana posisi rumah itu berada di ujung Desa dan hanya terdapat 1 (satu) rumah lainnya serta banyak kebun di sekitar rumah tersebut. Melihat situasi sekitar sepi, Saksi BAYU turun dari Sepeda motor untuk mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam lis merah yang terparkir di samping rumah tersebut. Setelah itu Saksi BAYU mengeluarkan kunci leter T yang dibawanya, kemudian Saksi BAYU merusak kontak kunci motor dengan kunci leter T tersebut. Setelah berhasil, motor tersebut Saksi BAYU hidupkan kemudian dibawa pergi oleh Saksi BAYU dan Saksi ERICA kearah Desa Gurun Sekamis Kec. Mandiangin;
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi BAYU dan Saksi ERICA di Simpang Desa Gurun Baru Sekamis Kec. Mandiangin, pada saat itu Saksi BAYU mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam sementara Saksi ERICA mengendarai Sepeda  motor Honda Beat warna hitam lis merah, kemudian Saksi BAYU dan Saksi ERICA menawarkan Sepeda Motor Honda Beat yang mereka bawa tersebut kepada Terdakwa seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan penawaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi Saksi BAYU dan Saksi ERICA meminta harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima raus ribu rupiah), kemudian disepakati dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima raus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa memberikan uangnya kepada Saksi BAYU dan Saksi ERICA, selanjutnya Saksi BAYU dan Saksi ERICA pun memberikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa Saksi AGUNG PRASETYO Bin UNTUNG menjelaskan ia mengalami kerugian atas Penadahan hasil dari Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dengan Nopol: BH 6815 SF, Noka: MH1JME112RK298902, Nosin: JME1E-1302970 dengan kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 591 Huruf a KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya