| Dakwaan |
PERTAMA: ---Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) bersama-sama dengan Saksi SIHAL FARIZI ROMADHON Als RIZI Bin HISOMUDIN ,Saksi WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN.H.R dan Saksi ALFIANSYAH RAMADHAN Als AL Bin WAWAN SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pabrik milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Sarolangun Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------- - Bahwa pada saat Terdakwa selesai melakukan pemuatan minyak CPO pada mobil tanki Hino Lohan TI dengan nomor plat BH 8192 HK Terdakwa menimbang minyak CPO tersebut dan didapati muatan sekira 27.820 (dua tujuh delapan ratus dua puluh) kilogram dan berdasarkan berat tersebut diterbitkanlah surat perintah jalan pengantaran minyak CPO yang harus Terdakwa antar. Kemudian setelah Terdakwa menimbang Terdakwa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id di arahkan oleh sdr.DANIL (daftar pencarian orang) selaku Operator Pengisian Minyak untuk menambah muatan pada mobil Terdakwa “BANG , NANTI KALO SUDAH SELESAI NIMBANG SUDAH DAPAT MUATAN YANG MAU DIMUAT. ABANG MUNDUR LAGI KE TEMPAT PENGISIAN BIAR KITO PENUHI AGAR TANGKI MOBIL ABANG FULL” dan Terdakwa menjawab “INI BERESIKO DAK ?” dan dijawab oleh sdr.DANIL “IDAK BANG , INI SUDAH KAMI ATUR” dan Terdakwa menjawab “JADI INI KAYAK MANO NANTINYO ?” dan dijawab oleh sdr.DANIL “NANTI BANG SEANDAINYA DAPAT 13 JUTA , AKU AMBIL 8 JUTA YO BANG KARNO MAU AKU BAGI KE AL (ADMIN SURAT) , REZI (SECURITY) , DAN WILL (SECURITY)” dan Terdakwa jawab “IYOLAH”. Kemudian Terdakwa memundurkan mobil Terdakwa ke arah tempat Pemuatan Minyak CPO bersama sdr.DANIL, dan sdr.DANIL langsung mengisi tangki mobil Terdakwa dengan memasukkan pipa kran ke tangki mobil Terdakwa hingga penuh, setelah siap memuat minyak CPO Terdakwa diarahkan maju untuk dilakukan penyegelan oleh Saksi RIZI dan setelah dilakukan penyegelan Terdakwa kembali di arahkan oleh Saksi ALFIANSYAH untuk meninggalkan lokasi pabrik. Kemudian pada saat Terdakwa sedang berkendara di daerah Batu kucing Kecamatan Pauh Terdakwa ada mendapat telfon masuk dari Saksi WINALDA (Security) “UDA , INI KETAHUAN DENGAN PT. UDA SEKARANG LAGI DIKEJAR SAMA MANAGER” dan Terdakwa jawab “JADI MACAM MANA INI” dan kembali dijawab oleh sdr WIL “UDA SEMBUNYI BAE BIAR AMAN” dan Terdakwa jawab “MACAM MANO MAU SEMBUNYIKAN MOBIL SEBESAR INI” dan dijawab oleh sdr WILL “UDA ATURLAH CARONYO , YANG PENTING DAK KETAHUAN OLEH PIHAK PT” mendengar hal tersebut Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa dan pada saat tiba di daerah Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa berhenti untuk beristirahat di warung makan dengan niat menunggu pihak perusahaan PT. APTP menjemput Terdakwa, dan tidak lama kemudian bertemulah Terdakwa dengan pihak PT. APTP Sarolangun yakni Saksi INGGAR lalu mengatakan kepada Terdakwa “PAK , BAPAK IKUT KAMI KE KANTOR, KITA TIMBANG ULANG MUATAN MINYAK BAPAK” dan Terdakwa menjawab “IYO PAK” dan Terdakwa pun mengikuti Saksi INGGAR untuk kembali ke kantor. - Selanjutnya pada saat tiba di kantor Terdakwa bersama sama pihak kantor PT. APTP Sarolangun langsung melakukan penimbangan ulang dan di ditemukan hasil timbangan berat minyak CPO sekira 31.310 (tiga puluh satu ribu tiga ratus sepuluh ribu) kilogram dan berat mobil didapati dengan berat sekira 13.400 (tiga belas empat ratus ribu) kilogram dengan total keseluruhan sekira 44.710 (empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh ribu) kilogram, adapun dari hasil penimbangan tersebut Terdakwa telah melakukan penambahan minyak CPO sekira 3.490 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh) kilogram danmengetahui hal tersebut pihak PT. APTP Sarolangun langsung membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak perusahaan PT. APTP Kabupaten Sarolangun ----Perbuatan Terdakwa KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP.------------------------------------- ATAU KEDUA : ---Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) bersama-sama dengan Saksi SIHAL FARIZI ROMADHON Als RIZI Bin HISOMUDIN ,Saksi WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN.H.R dan Saksi ALFIANSYAH RAMADHAN Als AL Bin WAWAN SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pabrik milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Sarolangun Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------- - Bahwa pada saat Terdakwa selesai melakukan pemuatan minyak CPO pada mobil tanki Hino Lohan TI dengan nomor plat BH 8192 HK Terdakwa menimbang minyak CPO tersebut dan didapati muatan sekira 27.820 (dua tujuh delapan ratus dua puluh) kilogram dan berdasarkan berat tersebut diterbitkanlah surat perintah jalan pengantaran minyak CPO yang harus Terdakwa antar. Kemudian setelah Terdakwa menimbang Terdakwa di arahkan oleh sdr.DANIL (daftar pencarian orang) selaku Operator Pengisian Minyak untuk menambah muatan pada mobil Terdakwa “BANG , NANTI KALO SUDAH SELESAI NIMBANG SUDAH DAPAT MUATAN YANG MAU DIMUAT. ABANG MUNDUR LAGI KE TEMPAT PENGISIAN BIAR KITO PENUHI AGAR TANGKI MOBIL ABANG FULL” dan Terdakwa menjawab “INI BERESIKO DAK ?” dan dijawab oleh sdr.DANIL “IDAK BANG , INI SUDAH KAMI ATUR” dan Terdakwa menjawab “JADI INI KAYAK MANO NANTINYO ?” dan dijawab oleh sdr.DANIL “NANTI BANG SEANDAINYA DAPAT 13 JUTA , AKU AMBIL 8 JUTA YO BANG KARNO MAU AKU BAGI KE AL (ADMIN SURAT) , REZI (SECURITY) , DAN WILL (SECURITY)” dan Terdakwa jawab “IYOLAH”. Kemudian Terdakwa memundurkan mobil Terdakwa ke arah tempat Pemuatan Minyak CPO bersama sdr.DANIL, dan sdr.DANIL langsung mengisi tangki mobil Terdakwa dengan memasukkan pipa kran ke tangki mobil Terdakwa hingga penuh, setelah siap memuat minyak CPO Terdakwa diarahkan maju untuk dilakukan penyegelan oleh Saksi RIZI dan setelah dilakukan penyegelan Terdakwa kembali di arahkan oleh Saksi ALFIANSYAH untuk meninggalkan lokasi pabrik. Kemudian pada saat Terdakwa sedang berkendara di daerah Batu kucing Kecamatan Pauh Terdakwa ada mendapat telfon masuk dari Saksi WINALDA (Security) “UDA , INI KETAHUAN DENGAN PT. UDA SEKARANG LAGI DIKEJAR SAMA MANAGER” dan Terdakwa jawab “JADI MACAM MANA INI” dan kembali dijawab oleh sdr WIL “UDA SEMBUNYI BAE BIAR AMAN” dan Terdakwa jawab “MACAM MANO MAU SEMBUNYIKAN MOBIL SEBESAR INI” dan dijawab oleh sdr WILL “UDA ATURLAH CARONYO , YANG PENTING DAK KETAHUAN OLEH PIHAK PT” mendengar hal tersebut Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa dan pada saat tiba di daerah Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa berhenti untuk beristirahat di warung makan dengan niat menunggu pihak perusahaan PT. APTP menjemput Terdakwa, dan tidak lama kemudian bertemulah Terdakwa dengan pihak PT. APTP Sarolangun yakni Saksi INGGAR lalu mengatakan kepada Terdakwa “PAK , BAPAK IKUT KAMI KE KANTOR, KITA TIMBANG ULANG MUATAN MINYAK BAPAK” dan Terdakwa menjawab “IYO PAK” dan Terdakwa pun mengikuti Saksi INGGAR untuk kembali ke kantor. - Selanjutnya pada saat tiba di kantor Terdakwa bersama sama pihak kantor PT. APTP Sarolangun langsung melakukan penimbangan ulang dan di ditemukan hasil timbangan berat minyak CPO sekira 31.310 (tiga puluh satu ribu tiga ratus sepuluh ribu) kilogram dan berat mobil didapati dengan berat sekira 13.400 (tiga belas empat ratus ribu) kilogram dengan total keseluruhan sekira 44.710 (empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh ribu) kilogram, adapun dari hasil penimbangan tersebut Terdakwa telah melakukan penambahan minyak CPO sekira 3.490 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh) kilogram danmengetahui hal tersebut pihak PT. APTP Sarolangun langsung membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak perusahaan PT. APTP Kabupaten Sarolangun ----Perbuatan Terdakwa KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP.-------------- |