| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERLAN FERDI BIN HAFIZ (alm.) pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Mess Karyawan PT. SAM (Sumatera Agro Mandiri) Desa Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas terdakwa datang ke Mess PT. SAM tersebut dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan dipinggangnya, selanjutnya terdakwa lalu masuk kedalam Mess dan bertemu dengan saksi MASYKUR yang merupakan Manager Kebun di Perusahaan tersebut yang sedang menonton TV bersama beberapa orang lainnya,terdakwa lalu berkata kepada saksi MASYKUR BAPAK MANAGER YANG BARU YA?" dan saksi MASYKUR menjawab 'IYA SAYA YANG MENGGANTIKAN PAK AMIR terdakwa lalu berkata lagi "SAYA INI MANTAN PENJAGA KEAMANAN PEMBIBITAN DISINI, YANG BARU KELUAR DARI PENJARA KASUS 365, SAYA MINTA KERJA LAGI DI PEMBIBITAN" namun saksi MASYKUR menolaknya dan berkata "BAGIAN PEMBIBITAN SUDAH ADA 2 ORANG YANG JAGA", mendengar jawaban saksi MASYKUR tersebut terdakwa kemudian terdakwa berkata dengan nada tinggi "SAYA SUDAH PUSING PAK SAYA MEMBAWA SENJATA API sambil terdakwa mengeluarkan dan memperlihatkan senjata api yang terselip dipinggangnya tersebut melihat hal tersebut saks? BURHANUDIN yang merupakan seorang anggota BRIMOB yang juga berada ditempat tersebut lalu meminta dan mengambil senjata api dari terdakwa tersebut, dan setelah mengecek senjata api tersebut ternyata ada 1 (satu) butir amunisi didalam senjata api yang dibawa oleh terdakwa tersebut, kemudian saksi BURHANUDIN berkata kepada terdakwa "KAMU TAU DAK AKU INI BRIMOB YANG MELAKUKAN PENGAMANAN DISINI", mendengar hal tersebut kemudian terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi 1 (satu) butir amunisi yang sebelumnya ia bawa tersebut.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi 1 (satu) butir amunisi tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 |