| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARTONO Bin JUHANDID (Alm) pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di sebuah Camp di Desa Lubuk Resam Induk Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2025, Sekira pukul 00.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di sebuah Camp tempat Terdakwa bekerja di Desa Lubuk Resam Induk Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Revo berwarna hitam tanpa No. Polisi terparkir di depan Camp. Kemudian Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sekira 20 (dua puluh) meter dari Camp dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkolnya, Terdakwa tidak menggunakan alat bantu apapun untuk menghidupkan sepeda motor tersebut karena sepeda motor tersebut tidak memerlukan kunci untuk menghidupkannya melainkan hanya menyambungkan seutas kabel;
- Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Jumadi. Sesampainya di rumah Sdr. Jumadi sekira pukul 03.00 WIB. Terdakwa langsung bertemu Sdr. Jumadi dan mengatakan “Bang, mau beli motor tidak?” Sdr. Jumadi menjawab, “Motor apa?” Terdakwa menjawab, “Motor Honda Revo.” Sdr. Jumadi kemudian bertanya, “Berapa harganya?” Terdakwa menjawab, “Rp1.500.000.” Sdr. Jumadi kemudian mengatakan, “Tunggu sebentar, Saya cari pinjaman uang dulu.” Terdakwa menjawab, “Iya.” Kemudian Terdakwa menunggu Sdr. Jumadi di rumahnya. Sekira pukul 03.30 WIB, Sdr. Jumadi datang kembali dan mengatakan, “Uangnya sudah ada, Rp1.500.000.” Terdakwa menjawab, “Baik, ambil lah motor itu”;
- Selanjutnya Sdr. Jumadi mengatakan bahwa motor tersebut dibuat dengan sistem gadai. Terdakwa menjawab, “Tidak masalah.” Kemudian Sdr. Jumadi membuat surat perjanjian gadai bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Sdr. Jumadi, dan anaknya yang bernama Rival;
- Setelah surat perjanjian tersebut selesai dibuat, Terdakwa berkata kepada Sdr. Jumadi, “Sudah selesai Bang, kami pulang dulu.” Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan tiba sekira pukul 06.00 WIB. Setelah sampai di rumah, Terdakwa kemudian tidur;
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Muhammad Guntur Bin Marjohan (Alm) untuk membawa dan menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Guntur Bin Marjohan (Alm) mengalami kerugian sekira ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa BUDI HARTONO Bin JUHANDID (Alm) pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di sebuah Camp di Desa Lubuk Resam Induk Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2025, Sekira pukul 00.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di sebuah Camp tempat Terdakwa bekerja di Desa Lubuk Resam Induk Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Revo berwarna hitam tanpa No. Polisi terparkir di depan Camp. Kemudian Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sekira 20 (dua puluh) meter dari Camp dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkolnya, Terdakwa tidak menggunakan alat bantu apapun untuk menghidupkan sepeda motor tersebut karena sepeda motor tersebut tidak memerlukan kunci untuk menghidupkannya melainkan hanya menyambungkan seutas kabel;
- Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Jumadi. Sesampainya di rumah Sdr. Jumadi sekira pukul 03.00 WIB. Terdakwa langsung bertemu Sdr. Jumadi dan mengatakan “Bang, mau beli motor tidak?” Sdr. Jumadi menjawab, “Motor apa?” Terdakwa menjawab, “Motor Honda Revo.” Sdr. Jumadi kemudian bertanya, “Berapa harganya?” Terdakwa menjawab, “Rp1.500.000.” Sdr. Jumadi kemudian mengatakan, “Tunggu sebentar, Saya cari pinjaman uang dulu.” Terdakwa menjawab, “Iya.” Kemudian Terdakwa menunggu Sdr. Jumadi di rumahnya. Sekira pukul 03.30 WIB, Sdr. Jumadi datang kembali dan mengatakan, “Uangnya sudah ada, Rp1.500.000.” Terdakwa menjawab, “Baik, ambil lah motor itu”;
- Selanjutnya Sdr. Jumadi mengatakan bahwa motor tersebut dibuat dengan sistem gadai. Terdakwa menjawab, “Tidak masalah.” Kemudian Sdr. Jumadi membuat surat perjanjian gadai bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Sdr. Jumadi, dan anaknya yang bernama Rival;
- Setelah surat perjanjian tersebut selesai dibuat, Terdakwa berkata kepada Sdr. Jumadi, “Sudah selesai Bang, kami pulang dulu.” Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan tiba sekira pukul 06.00 WIB. Setelah sampai di rumah, Terdakwa kemudian tidur;
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Muhammad Guntur Bin Marjohan (Alm) untuk membawa dan menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Guntur Bin Marjohan (Alm) mengalami kerugian sekira ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |