Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Srl EFRIZON NURDIN Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFRIZON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.185.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang sudah Penggugat setor kepada Tergugat sebesar Rp. 436.185.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dari keuntungan yang seharusnya didapatkan sebesar Rp. 240.000.000,- (terbilang, dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

SUBSIDAIR:

Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak