INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.Sus/2022/PN Srl | 1.RIKSON LOTHAR.SH 2.EGI RIZKI RAMDANI.SH |
TABRANI Bin ROPI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Des. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2022/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Des. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2595/L.5.16/Enz.2/12/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI dan Sdr. MONO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di dekat jembatan Desa Rawas Seberang, Provinsi Sumatra Selatan, Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Ayat 2 (dua) Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI bertemu dengan Sdr. Mono (DPO) di dekat jembatan Desa Rawas Seberang, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) mengatakan kepada Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI “TAB KAU MAU KE MENSAO DAK?”, Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI menjawab “IYO KAK, NGAPO”, kemudian Sdr. Mono (DPO) berkata “BERANI BAWAK SHABU DAK?”, selanjutnya jawab Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI “BERANI TAPI APO UPAHNYO?”, kemudian jawab Sdr. Mono (DPO) “UPAHNYA SEJUTA SETENGAH”, jawab Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI “JADI KAK”, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) mengatakan “KAU TUNGGU DISINI”, jawab Terdakwa “IYO”, kemudian Sdr. Mono (DPO) pergi dengan motornya, sekira 10 menit Sdr. Mono (DPO) kembali, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) menyerahkan 1 bungkusan klip shabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip yang diduga Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. Mono (DPO) mengatakan “BESOK AKU KE MENSAO NGAMBIKNYO KAU PEGANG BAE DULU”, jawab Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI “IYO” selanjutnya Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI pulang kerumah Terdakwa terlebih dahulu, kemudian Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI berangkat ke Mensao dengan menumpang teman Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI yang juga bekerja di dulang mas, kemudian sesampainya di Dusun Sungai Lipai Desa Mensao sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke pondok pekerja tempat Terdakwa biasa beristirahat, kemudian Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI mengeluarkan 1 klip shabu dari kemasannya dan Terdakwa ambil sedikit kemudian Terdakwa konsumsi seorang diri didalam pondok tersebut, selanjutnya Shabu 1 klip tadi Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI letakkan dibawah posisi Terdakwa berbaring hingga Terdakwa tertidur, kemudian sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa terbangun karena suara orang masuk kedalam pondok dan langsung mengamankan Terdakwa dan salah satu orang tersebut mengatakan “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES SAROLANGUN NAMO KAMU SIAPA?” Terdakwa jawab “NAMO SAYO TAB PAK”, selanjutnya saksi Achmad Nurfatoni memanggil salah satu pekerja dulang mas yaitu saksi Rusli, kemudian saksi F.Edo dan saksi Achmad Nurfatoni menggeledah ditemukan di lantai tepatnya dibawah posisi Terdakwa tidur 1 klip berisi serbuk Shabu, selanjutnya di geledah lagi saku celana sebelah kiri ditemukan 5 klip plastik Shabu juga ditemukan didalam 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 buah BONG, kemudian saksi F.Edo menanyakan kepada Terdakwa “INI APO ISI DARI 6 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?”, jawab Terdakwa “SHABU PAK PUNYO MONO AKU BAWAKNYO BAE”, selanjutnya saksi F.Edo bertanya Kembali “KAMU ADO IZIN MEMILIKI MENYIMPAN ATAU MEMBAWA SHABU”, jawab Terdakwa “SAYO DAK ADO IZIN PAK” kemudian saksi F.Edo dan saksi Achmad Nurfatoni beserta anggota Polisi membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 281/10727.00/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 6 (Enam) klip plastik “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 13,96 (tiga belas koma sembilan puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.07.22.2582 tanggal 26 Juii 2022 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,06 gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI dalam perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI
----Perbuatan Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---Bahwa Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Dusun Sungai Lipan Desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 01.00 Wib, saksi F.Edo dan saksi Ahmad Nurfatoni beserta Tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran pondokan pekerja dulang mas di Dusun Sungai Lipai Desa Mensao Kec. Limun sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan info tersebut maka saksi F.Edo dan saksi Ahmad Nurfatoni beserta Tim Opsnal Satnarkoba bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 04.30 Wib sesampainya di lokasi tepatnya di dekat pondok pekerja dulang mas di Dusun Sungai Lipai Desa Mensao Kec. Limun Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI yang sedang berada didalam sebuah pondok, selanjutnya saksi F.Edo dan saksi Ahmad Nurfatoni beserta Tim Opsnal Satnarkoba langsung masuk kedalam pondok dan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi Achmad Nurfatoni memanggil salah satu orang yang sedang bekerja dulang mas di dekat lokasi pondok, bernama saksi Rusli, selanjutnya saksi F.Edo mengatakan kepada saksi Rusli “PAK TOLONG SAKSIKAN KAMI AKAN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DIDALAM PONDOK”, kemudian saksi Rusli menjawab “BAIK PAK”, selanjutnya saksi F.Edo dan saksi Ahmad Nurfatoni beserta Tim Opsnal Satnarkoba mulai melakukan penggeledahan ditemukan dibawah posisi Terdakwa berbaring 1 klip plastik yang berisi serbuk kristal bening, kemudian di geledah pada saku celana sebelah kiri ditemukan 1 klip plastik yang berisikan 5 klip serbuk kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya juga ditemukan didalam 1 buah kantong plastik kresek warna hitam 1 buah boto bekas minuman diduga sebagai alat hisap shabu (bong), kemudian saksi F.Edo menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 6 KLIP PLASTIK INI?”, di jawab Terdakwa “SHABU MONO PAK, SAYO NGANTAR NYO”, selanjutnya Saksi F.Edo bertanya kepada Terdakwa “APAKAH KAMU ADA IZIN MEMILIKI, MENYIMPAN, MEMBAWA ATAU MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU INI?”, kemudian Terdakwa menjawab “SAYO DAK ADO IZIN PAK”, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 281/10727.00/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 6 (Enam) klip plastik “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 13,96 (tiga belas koma sembilan puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: PP.01.01.5A.5A1.07.22.2582 tanggal 26 Juii 2022 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,06 gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI dalam perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
--------Bahwa ia Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI dan Sdr. Mono (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di dalam pondok Desa Mensao Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI bertemu dengan Sdr. Mono (DPO) di dekat jembatan Desa Rawas Seberang, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) mengatakan kepada Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI “TAB KAU MAU KE MENSAO DAK?”, Terdakwa jawab “IYO KAK, NGAPO” , kemudian Sdr. Mono (DPO) berkata “BERANI BAWAK SHABU DAK?”, selanjutnya jawab Terdakwa “BERANI TAPI APO UPAHNYO?”, kemudian jawab Sdr. Mono (DPO) “UPAHNYA SEJUTA SETENGAH”, jawab Terdakwa “JADI KAK”, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) mengatakan “KAU TUNGGU DISINI”, jawab Terdakwa “IYO”, kemudian Sdr. Mono (DPO) pergi dengan motornya, sekira 10 menit Sdr. Mono (DPO) kembali, selanjutnya Sdr. Mono (DPO) menyerahkan 1 bungkusan klip shabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip yang diduga Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. Mono (DPO) mengatakan “BESOK AKU KE MENSAO NGAMBIKNYO KAU PEGANG BAE DULU”, jawab Terdakwa “IYO” selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa terlebih dahulu, kemudian Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI berangkat ke Mensao dengan menumpang teman Terdakwa yang juga bekerja dulang mas, kemudian sesampainya di Dusun Sungai Lipai Desa Mensao sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke pondokan pekerja tempat Terdakwa biasa istirahat dan baring-baring di dalam pondok, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa mengeluarkan 1 klip shabu dari kemasannya dan Terdakwa ambil sedikit kemudian Terdakwa konsumsi seorang diri didalam pondok tersebut Cara Terdakwa menggunakan Shabu yaitu terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan 1 buah alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman selanjutnya serbuk Shabu dimasukkan kedalam kaca pirek dan dibakar dengan korek api gas kemudian dihisap macam seperti orang merokok secara berulang kali hingga serbuk shabu habis didalam kaca pirek, adapun efek yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Shabu yaitu badan terasa lebih segar dan fit serta semangat dalam beraktifitas, selanjutnya Shabu 1 klip tadi Terdakwa letakkan dibawah posisi Terdakwa berbaring hingga Terdakwa tertidur, kemudian sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa terbangun karena suara orang masuk kedalam pondok dan langsung mengamankan Terdakwa dan salah satu orang tersebut mengatakan “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES SAROLANGUN NAMO KAMU SIAPA?” Terdakwa jawab “NAMO SAYO TAB PAK”, selanjutnya saksi F.Edo memanggil salah satu pekerja dulang mas yaitu saksi Rusli, kemudian saksi F.Edo dan saksi Achmad Nurfatoni menggeledah ditemukan di lantai tepatnya dibawah posisi Terdakwa tidur 1 klip berisi serbuk Shabu, selanjutnya di geledah lagi saku celana sebelah kiri ditemukan 6 klip plastik Shabu juga ditemukan didalam 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 buah BONG, kemudian saksi F.Edo menanyakan kepada Terdakwa “INI APO ISI DARI 6 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?”, jawab Terdakwa “SHABU PAK PUNYO MONO AKU BAWAKNYO BAE”, selanjutnya saksi F.Edo bertanya Kembali “KAMU ADO IZIN MEMILIKI MENYIMPAN ATAU MEMBAWA SHABU”, jawab Terdakwa “SAYO DAK ADO IZIN PAK” kemudian saksi F.Edo dan saksi Achmad Nurfatoni beserta anggota Polisi membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 281/10727.00/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 6 (Enam) klip plastik “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 13,96 (tiga belas koma sembilan puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram.
- Bahwa 1 (satu) bungkus klip plastik bertanda “G” yang diduga Shabu tersebut telah dilakukan pengujian berdasarkan keterangan pengujian No:R-PP.01.01.5A.5A1.07.22.2583 dengan kesimpulan: Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman), Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 pada lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor: 2468/LHPS/BLK-JBI/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan bahan pemeriksaan Urine dan hasil pemeriksaan positif Methapethamine.
--------Perbuatan Terdakwa TABRANI BIN (ALM) ROPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
