Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---Bahwa Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL bersama-sama dengan Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi kejadian yang berada di sebuah jalan setapak di desa tersebut, lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL yang bersama-sama dengan Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM yang berencana membeli barang diduga narkotika jenis sabu, kemudian pada saat mengamankan Terdakwa dan rekan-rekannya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) klip plastik being diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) tas kecil, dan 1 (satu) kotak plastik warna putih bening, lalu Saksi DONY SAPUTRA bertanya kepada Terdakwa HERMAN “INI MILIK SIAPA YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU ?” , lalu dijawab oleh Terdakwa “SABU ITU MILIK DEKI YANG DITITIPKAN KEPADA SAYO” lalu Saksi DONY bertanya kepada Saksi DEKI SAPUTRA “BENAR 7 (TUJUH) KLIP PLASTIK BERISIKAN SERBUK KRISTAL BENING INI MILIKMU ?” dan Saksi DEKI SAPUTRA menjawab “BENAR PAK, SABU TERSEBUT MILIK SAYO” lalu Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya kepada Saksi DEKI “DARI MANA KAMU MENDAPATKAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT ?” lalu Saksi DEKI SAPUTRA menjawab “DARI SAUDARA IPUL PAK YANG TINGGAL DI DESA KARANG MENDAPO” lalu Saksi DONY dan Saksi MUHAMMAD HUSIN menanyakan kepada Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL, Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM terkait izin penguasaan dan atau kepemilikan klip-klip yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa juga rekan-rekannya tidak dapat menunjukkan surat izin dari Lembaga yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa HERMAN DEMERAL, Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 46/10727.00/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 7 (tujuh) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “G” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,06 (tiga koma nol enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0351 tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “H” dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL dalam perbuatannya melakukan pecobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---- Bahwa Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL bersama-sama dengan Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi DONY SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi kejadian yang berada di sebuah jalan setapak di desa tersebut, lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL yang bersama-sama dengan Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM yang berencana membeli barang diduga narkotika jenis sabu, kemudian pada saat mengamankan Terdakwa dan rekan-rekannya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) klip plastik being diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) tas kecil, dan 1 (satu) kotak plastik warna putih bening, lalu Saksi DONY SAPUTRA bertanya kepada Terdakwa HERMAN “INI MILIK SIAPA YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU ?” , lalu dijawab oleh Terdakwa “SABU ITU MILIK DEKI YANG DITITIPKAN KEPADA SAYO” lalu Saksi DONY bertanya kepada Saksi DEKI SAPUTRA “BENAR 7 (TUJUH) KLIP PLASTIK BERISIKAN SERBUK KRISTAL BENING INI MILIKMU ?” dan Saksi DEKI SAPUTRA menjawab “BENAR PAK, SABU TERSEBUT MILIK SAYO” lalu Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya kepada Saksi DEKI “DARI MANA KAMU MENDAPATKAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT ?” lalu Saksi DEKI SAPUTRA menjawab “DARI SAUDARA IPUL PAK YANG TINGGAL DI DESA KARANG MENDAPO” lalu Saksi DONY dan Saksi MUHAMMAD HUSIN menanyakan kepada Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL, Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM terkait izin penguasaan dan atau kepemilikan klip-klip yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa juga rekan-rekannya tidak dapat menunjukkan surat izin dari Lembaga yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa HERMAN DEMERAL, Saksi DEKI SAPUTRA Bin ZULHANI dan Saksi ALDI Bin HASYIM beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 46/10727.00/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 7 (tujuh) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “G” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,06 (tiga koma nol enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0351 tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “H” dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa HERMAN DEMERAL Bin ZAINAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |