| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2019/PN SRL | SAHUDI ERSAD,SH | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kab. Sarolangun | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2019/PN SRL | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2019 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT ( BUPATI SAROLANGUN ) Untuk memberhentikan/ mencopot Jabatan TERGUGAT YANG DIPIMPIN OLEH IRWAN MISWAR Sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ; 4. Menghukum Kepada Tergugat ( Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun) Untuk Membayar Kerugian Materiil dan Immateriil Kepada Penggugat ( Sahudi Ersad, SH ) secara Tunai sebesar Rp. 500.000.000,- ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH); 5. Menghukum Kepada Tergugat ( Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun) Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat ( Sahudi Ersad, SH ) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) Per/hari Atas keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap; 6. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul akibat Perkara ini kepada Tergugat |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
