Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN SRL SAHUDI ERSAD,SH Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kab. Sarolangun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHUDI ERSAD,SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kab. Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) CHATIB QUZWAIN KABUPATEN  SAROLANGUN PROVINSI JAMBI Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 

3. Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT ( BUPATI SAROLANGUN )  Untuk memberhentikan/ mencopot Jabatan TERGUGAT YANG DIPIMPIN OLEH  IRWAN MISWAR  Sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ;

4. Menghukum Kepada Tergugat ( Rumah Sakit Umum Daerah  Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun)  Untuk Membayar Kerugian Materiil dan Immateriil Kepada Penggugat ( Sahudi Ersad, SH )  secara Tunai    sebesar  Rp. 500.000.000,- ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH);

5. Menghukum Kepada Tergugat ( Rumah Sakit Umum Daerah  Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun) Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat ( Sahudi Ersad, SH )    sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) Per/hari  Atas keterlambatan  melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap;

6. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul akibat Perkara ini kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak