Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H EEN Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 547 /L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EEN Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa EEN Bin IDRIS Hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kartopati, Desa Rangkiling Bakti, Kec. Mandiangin. Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekiranya pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama dengan AZIZA ROHIM Bin M. BRAK (dituntut dalam berkas perkara yang berbeda) sedang berada di jembatan mume yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, pada saat Terdakwa dan AZIZA sedang menimbun jalan yang rusak. Setelah selesai menimbun jalan yang rusak sekira pukul 03.00 Wib kemudian Terdakwa dan AZIZA berjalan kaki menuju Desa Rankiling Bakti, Kec. Mandiangin, sesampainya di masjid AL-Jihad Terdakwa berkata “ITU ADO MOTOR DI MASJID PAYO KITO TENGOK” lalu AZIZA menjawab “PAYO KITO TENGOK”, Terdakwa bersama AZIZA ROHIM mendekati 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER Z1 Warna hitam No.pol BH 5277 IT dan melihat 2 (dua) orang pemilik motor tersebut sedang tertidur di teras masjid. Lalu Terdakwa dan AZIZA mengangkat motor itu kearah seberang Jalan lintas di depan masjid, kemudian setelah memindahkan motor tersebut Terdakwa dan AZIZAH mematahkan stang motor menggunakan kaki karena Terkunci stang dan AZIZA mencabut kabel kontak dengan menggunakan tangan lalu kabel kontak dibakar menggunakan 1 (satu) korek api dan Kabel disambungkan hingga motor tersebut hidup, kemudian Terdakwa dan AZIZA langsung pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke arah belakang desa rangkiling bakti, sesampai di desa rangkiling simpang motor langsung disimpan dirumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dan AZIZA sedang berada di rumah Terdakwa di desa rangkiling simpang, kemudian AZIZA berkata “EN MACAM MANO MOTOR TU KALO DAK MECAM KO BE AKU BALIK DUIT KAU Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) UNTUK MOTOR TU” kemudian Terdakwa menjawab “JADI JUGO” selanjutnya AZIZA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- dan langsung membawa motor tersebut pulang kerumah AZIZA.
  • Bahwa saksi EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER Z1 Warna hitam No.pol BH 5277 IT dengan kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dan AZIZA ROHIM Bin M. BRAK tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER Z1 Warna hitam No.pol BH 5277 IT tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya