Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pangidaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi M. ARROSID Bin HANIFAH berangkat dari Kabupaten Batang Hari dengan tujuan pulang menuju Kabupaten Merangin, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 4163 XQ, yang mana Saksi M. ARROSID mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (Alm) bersama seorang laki-laki bernama RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terisah) terlebih dahulu berada di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan di rumah Saksi RIVAL DETIANSYAH, yang mana parang tersebut diambil untuk dipergunakan sebagai alat bantu melakukan penodongan/pembegalan;
  • Bahwa setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, dan ketika berada di sekitar Jalan Lintas Sarolangun – Muara Tembesi di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Saksi RIVAL DETIANSYAH melihat Saksi M. ARROSID melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dari arah Pauh menuju arah Sarolangun. Kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH mengajak Terdakwa untuk mengejar Saksi M. ARROSID dengan mengatakan “ZA, PAYU KITO KEJAR. ORANG JAUH TU”, lalu Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH mengikuti Saksi M. ARROSID sambil mencari tempat yang sepi dan jauh dari keramaian untuk melakukan aksinya tersebut;
  • Bahwa pada saat Saksi M. ARROSID melintas di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, karena kondisi jembatan bergelombang, Saksi M. ARROSID memperlambat laju sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH yang mengendarai sepeda motor matic warna abu-abu memepet sepeda motor Saksi M. ARROSID, kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH turun dan mendekati Saksi M. ARROSID, lalu mencabut kunci kontak sepeda motor sambil mengatakan “TOLONG STEP MOTOR”  kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH menaiki sepeda motor Saksi M. ARROSID dan memegang bagian pinggang Saksi M. ARROSID sehingga sepeda motor Saksi ARROSID mati dan berhenti di pinggir jalan. Setelah sepeda motor berhenti, Saksi RIVAL DETIANSYAH berusaha mengambil alih kendali sepeda motor Saksi M. ARROSID dengan berusaha menarik setang sepeda motor, namun Saksi M. ARROSID masih berusaha mempertahankan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa membuka jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil dan memperlihatkan senjata tajam jenis parang yang masih berada di dalam sarungnya kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya, dan mengatakan “KAU TENGOK DAK INI, KUBUNUH KAU GEK”;
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dikuasai, Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut menuju wilayah Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan meninggalkan Saksi di tempat kejadian

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pangidaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi M. ARROSID Bin HANIFAH berangkat dari Kabupaten Batang Hari dengan tujuan pulang menuju Kabupaten Merangin, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 4163 XQ, yang mana Saksi M. ARROSID mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (Alm) bersama seorang laki-laki bernama RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terisah) terlebih dahulu berada di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan di rumah Saksi RIVAL DETIANSYAH, yang mana parang tersebut diambil untuk dipergunakan sebagai alat bantu melakukan penodongan/pembegalan;
  • Bahwa setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, dan ketika berada di sekitar Jalan Lintas Sarolangun – Muara Tembesi di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Saksi RIVAL DETIANSYAH melihat Saksi M. ARROSID melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dari arah Pauh menuju arah Sarolangun. Kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH mengajak Terdakwa untuk mengejar Saksi M. ARROSID dengan mengatakan “ZA, PAYU KITO KEJAR. ORANG JAUH TU”, lalu Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH mengikuti Saksi M. ARROSID sambil mencari tempat yang sepi dan jauh dari keramaian untuk melakukan aksinya tersebut;
  • Bahwa pada saat Saksi M. ARROSID melintas di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, karena kondisi jembatan bergelombang, Saksi M. ARROSID memperlambat laju sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH yang mengendarai sepeda motor matic warna abu-abu memepet sepeda motor Saksi M. ARROSID, kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH turun dan mendekati Saksi M. ARROSID, lalu mencabut kunci kontak sepeda motor sambil mengatakan “TOLONG STEP MOTOR”  kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH menaiki sepeda motor Saksi M. ARROSID dan memegang bagian pinggang Saksi M. ARROSID sehingga sepeda motor Saksi ARROSID mati dan berhenti di pinggir jalan. Setelah sepeda motor berhenti, Saksi RIVAL DETIANSYAH berusaha mengambil alih kendali sepeda motor Saksi M. ARROSID dengan berusaha menarik setang sepeda motor, namun Saksi M. ARROSID masih berusaha mempertahankan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa membuka jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil dan memperlihatkan senjata tajam jenis parang yang masih berada di dalam sarungnya kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya, dan mengatakan “KAU TENGOK DAK INI, KUBUNUH KAU GEK”;
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dikuasai, Terdakwa bersama Saksi RIVAL DETIANSYAH membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut menuju wilayah Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan meninggalkan Saksi di tempat kejadian

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya