| Dakwaan |
---Bahwa Terdakwa IBNU SIHAB Bin YUSMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------=-------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa pergi keluar rumah ada mobil bibi Terdakwa yang bernama Sdri HAULA yang terbalik masuk parit di Pasar Desa Bukit Peranginan tersebut lalu Terdakwa datang kesana, sesampai disana Terdakwa melihat ada Saksi ALI MASSAHWA dikarenakan ada permasalahan dengan Saksi ALI MASSAHWA Terdakwa langsung memanggilnya dan berkata “MAN BAYAR HUTANG MAN” lalu Saksi ALI MASSAHWA menjawab “BULAN DEPAN LAH” lalu Saksi ALI MASSAHWA meninggalkan Terdakwa ke arah atas bukit di tempat mobil yang terbalik sedangkan Terdakwa pulang lagi ke rumah untuk mengambil golok yang Terdakwa dan membuat rambu rambu karena mobil terbalik. Setelah mengambil golok tersebut Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pergi lagi ke arah mobil Bibi Terdakwa yang terbalik. Sesampai disana Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI MASSAHWA dan Saksi RASMAWATI lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ALI MASSAHWA “JADI KEK MANO PAMAN HP KAU TU ADO DI GADAI DULU BAYAR SEPARO HUTANG TU” lalu Saksi ALI MASSAHHWA menjawab “WAI DAK BISA IB” lalu Saksi RASIMAWATI berkata “APE MASALAH KAK SUDAH LAH SUDAH” lalu Terdakwa menjawab “NAH NGAPO AKU DAK ADO MASALAH DENGAN KAU, AKU NGOMONG DENGAN PAMAN SAHWA APO SAHWA TU AKU TAMPAR”, lalu Terdakwa langsung menampar Saksi ALI MASSAHWA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai sebelah kiri Saksi ALI MASSAHWA setelah itu Saksi ALI MASSAHWA lari menjauh dari Terdakwa lalu Terdakwa melihat Saksi ALI MASSAHWA ingin mengambil sesuatu di pinggangnya dan Terdakwa langsung mengeluarkan golok dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, dan Terdakwa langsung berkata ke pada Saksi ALI MASSAHWA sambil megarahakan golok tersebut ke Saksi ALI MASSAHWA “PAMAN TU SUSAH NIAN BAYAR HUTANG” lalu tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ALI MASSAHWA dipisahkan oleh warga dan golok tersebut di ambil oleh warga lalu Terdakwa di bawa kebelakang oleh Saksi SLAMET ARIANTO, lalu Saksi ALI MASSAHWA keberatan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadapnya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa IBNU SIHAB Bin YUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf (a) KUHP.--------------------------
ATAU
KEDUA :
---Bahwa Terdakwa IBNU SIHAB Bin YUSMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa pergi keluar rumah ada mobil bibi Terdakwa yang bernama Sdri HAULA yang terbalik masuk parit di Pasar Desa Bukit Peranginan tersebut lalu Terdakwa datang kesana, sesampai disana Terdakwa melihat ada Saksi ALI MASSAHWA dikarenakan ada permasalahan dengan Saksi ALI MASSAHWA Terdakwa langsung memanggilnya dan berkata “MAN BAYAR HUTANG MAN” lalu Saksi ALI MASSAHWA menjawab “BULAN DEPAN LAH” lalu Saksi ALI MASSAHWA meninggalkan Terdakwa ke arah atas bukit di tempat mobil yang terbalik sedangkan Terdakwa pulang lagi ke rumah untuk mengambil golok yang Terdakwa dan membuat rambu rambu karena mobil terbalik. Setelah mengambil golok tersebut Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pergi lagi ke arah mobil Bibi Terdakwa yang terbalik. Sesampai disana Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI MASSAHWA dan Saksi RASMAWATI lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ALI MASSAHWA “JADI KEK MANO PAMAN HP KAU TU ADO DI GADAI DULU BAYAR SEPARO HUTANG TU” lalu Saksi ALI MASSAHHWA menjawab “WAI DAK BISA IB” lalu Saksi RASIMAWATI berkata “APE MASALAH KAK SUDAH LAH SUDAH” lalu Terdakwa menjawab “NAH NGAPO AKU DAK ADO MASALAH DENGAN KAU, AKU NGOMONG DENGAN PAMAN SAHWA APO SAHWA TU AKU TAMPAR”, lalu Terdakwa langsung menampar Saksi ALI MASSAHWA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai sebelah kiri Saksi ALI MASSAHWA setelah itu Saksi ALI MASSAHWA lari menjauh dari Terdakwa lalu Terdakwa melihat Saksi ALI MASSAHWA ingin mengambil sesuatu di pinggangnya dan Terdakwa langsung mengeluarkan golok dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, dan Terdakwa langsung berkata ke pada Saksi ALI MASSAHWA sambil megarahakan golok tersebut ke Saksi ALI MASSAHWA “PAMAN TU SUSAH NIAN BAYAR HUTANG” lalu tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ALI MASSAHWA dipisahkan oleh warga dan golok tersebut di ambil oleh warga lalu Terdakwa di bawa kebelakang oleh Saksi SLAMET ARIANTO, lalu Saksi ALI MASSAHWA keberatan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadapnya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD PUSKESMAS MANDIANGIN Nomor 180/256/MD-XI/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. ROSNIDA dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan : terdapat bengkak dan kemerahan di bawah mata kiri dan kemerahan di bola amta kiri serta memar di pelipis mata kiri di duga disebabkan adanya kekerasan tumpul.
----Perbuatan Terdakwa IBNU SIHAB Bin YUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.-------------------------------------- |