| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2019/PN SRL | BAMBANG GUNAWAN | SUCIPTO Bin YAKUP | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2019/PN SRL | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH) 3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan penggugat dalam perkara ini terhadap benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik tergugat. 4. menyatakan sah dan berharga semua alat- alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini. 5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil senilai Rp. 538.000.000.- ( lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan kerugiaan immateril sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah) kepada penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkracht Van Gewisjde). 6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad) 8.menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
