| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus/2026/PN Srl | 1.HANNA FITRIANTI 2.JULIAN DWI PUTRA, S.H |
Zainal hafis alias sainil bin Darwis Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 577/L.5.16/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa ZAINAL HAFIS ALS SAINIL BIN DARWIS (ALM) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang Terdakwa ketahui bernama JEFRI yang berada di Lapas Sarolangun. Setelah sepakat, Jefri menyampaikan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan tersebut diantar oleh anggotanya yang di letakan di bungkus rokok, lalu Terdakwa segera mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyampaikan kepada Jefri bahwa Terdakwa akan membayar seperti biasa apabila narkotika tersebut telah terjual dengan mengatakan “kagek duit abang bayar kayak biaso yo, kalau udah terjual”. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke kebun untuk memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket lebih kecil dan dari 1 (satu) plastik klip tersebut, Terdakwa dapat memaketkan menjadi 10 (sepuluh) klip plastik narkotika jenis shabu. Lalu Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) plastik klip narkotika jenis shabu di dalam dompet warna hitam dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu disimpan didalam dompet bermotif. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah yang beralamat di RT. 02 Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa di datangi Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di RT. 02 Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi (TO) sejak tahun 2025. Terdakwa yang melihat kedatangan tim Kepolisian segera berusaha melarikan diri, akan tetapi Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Hayatullah Kumaini Bin Amri B (Alm) dan Saksi Ibrahim Lakoni Bin Agiel (Alm) dan di temukan 10 (sepuluh) plastik klip narkotika berisi serbuk kristal putih, dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet bermotif, 1 (unit) handphone Oppo, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 15/10727.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 bahwa 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 6,73 (enam koma tujuh puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,63 (enam koma enam puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0077 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “K” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa ZAINAL HAFIS ALS SAINIL BIN DARWIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa ZAINAL HAFIS ALS SAINIL BIN DARWIS (ALM) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang Terdakwa ketahui bernama JEFRI yang berada di Lapas Sarolangun. Setelah sepakat, Jefri menyampaikan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan tersebut diantar oleh anggotanya yang di letakan di bungkus rokok, lalu Terdakwa segera mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyampaikan kepada Jefri bahwa Terdakwa akan membayar seperti biasa apabila narkotika tersebut telah terjual dengan mengatakan “kagek duit abang bayar kayak biaso yo, kalau udah terjual”. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke kebun untuk memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket lebih kecil dan dari 1 (satu) plastik klip tersebut, Terdakwa dapat memaketkan menjadi 10 (sepuluh) klip plastik narkotika jenis shabu. Lalu Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) plastik klip narkotika jenis shabu di dalam dompet warna hitam dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu disimpan didalam dompet bermotif. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah yang beralamat di RT. 02 Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa di datangi Saksi M. Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di RT. 02 Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi (TO) sejak tahun 2025. Terdakwa yang melihat kedatangan tim Kepolisian segera berusaha melarikan diri, akan tetapi Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Hayatullah Kumaini Bin Amri B (Alm) dan Saksi Ibrahim Lakoni Bin Agiel (Alm) dan di temukan 10 (sepuluh) plastik klip narkotika berisi serbuk kristal putih, dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet bermotif, 1 (unit) handphone Oppo, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 15/10727.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 bahwa 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 6,73 (enam koma tujuh puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,63 (enam koma enam puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0077 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “K” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa ZAINAL HAFIS ALS SAINIL BIN DARWIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
