| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah bukan miliknya.
- Menyatakan tanah terpekara adalah milik Para Penggugat
- Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materil Selama tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2022 selama 14 ( empat belas tahun), jika dalam 1 (satu) bulan tanah{± 9,2 Ha x Rp. 2.000.000,-/Bulan = Rp.18.400.000,- x 168 Bulan}= Rp.3.091.200.000,- kemudian dibagi dua ( 50%- 50% antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ) : 2 menjadi = Rp. 1.545.600.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) kerugian materil hak Para Penggugat.
Keterangan :± 9.2 ha adalah seluruh luas lahan Para Penggugat;
Rp.2.000.000,- / Bulan adalah penghasilan sawit perbulan;
168 bulan (14 tahun) adalah sejak tahun 2008 – 2022 adalah bagi hasil para pihak (dibagi dua).
- Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian moril akibat tidak bisa menguasai tanah incasu sejak tahun 2008 sampai tahun 2022 sejumlah 5 milyar atau dengan nilai yang ditentukan oleh Pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan barang sengketa tanah sejumlah ± 92.640 M2
atas Sertifikat Hak Milik No. 1321, Tahun 2000 Luas : 48.340 M2 atas nama dr. HERNAYAWATI;
Dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dr. Hernayawati SHM No.1322
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
Sertifikat Hak Milik No. 1322, Tahun 2000 Luas : 44.200 M2.
Atas nama dr. HERNAYAWATI;
Dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dr. Hernayawati SHM No.1321
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari pembebanan apapun.
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik material maupun moril kepada Para Penggugat:
- Kerugian material Rp.1.545.600.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Kerugian immaterial sejumlah 5 milyar.
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan terhadap tanah terpekara (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)/ HGUl= atas nama PT. Sinar Agung Persada Mas milik para Tergugat I dan II.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan maupun banding dari Para Tergugat .
- Menyatakan bahwa SHM No. 1321 dan No. 1322 an. Hernaya tahun 2000 syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Bahwa selanjutnya SHM No. 1321 dan No. 1322 an. Ishak tahun 1978 yang sertifikatnya berada di tangan Tergugat I (Bambang Hermanto) yang dinyatakan tidak berlaku lagi untuk dikembalikan ke Kantor Pertanahan sebagai dokumen negara, sebagaimana surat Kantor Pertanahan Sarolangun dalam P.7.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah ) per harinya bila lalai melaksanakan keputusan Pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|