Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2022/PN Srl 1.chairul Azwar
2.dr. Hernayawati
1.bambang hermanto
2.yan bin liu alias yan sumatra
3.PT. Sinar Agung Persada
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1chairul Azwar
2dr. Hernayawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1bambang hermanto
2yan bin liu alias yan sumatra
3PT. Sinar Agung Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kakan ATR/BPN kab. Sarolangun
2Kanwil ATR/BPN Prop. Jambi Bidang survei
3Kanwil ATR/BPN Prop. Jambi Bidang sengketa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah bukan miliknya.
  3. Menyatakan tanah terpekara adalah milik Para Penggugat
  4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materil Selama tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2022 selama 14 ( empat belas tahun), jika dalam 1 (satu) bulan tanah{± 9,2 Ha x Rp. 2.000.000,-/Bulan = Rp.18.400.000,- x 168 Bulan}= Rp.3.091.200.000,- kemudian dibagi dua ( 50%- 50% antara Para Penggugat dengan Para Tergugat )  : 2  menjadi = Rp. 1.545.600.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) kerugian materil hak Para Penggugat.

Keterangan :± 9.2  ha adalah seluruh luas lahan Para Penggugat;

Rp.2.000.000,- / Bulan adalah penghasilan sawit perbulan;

168 bulan (14 tahun) adalah sejak tahun 2008 – 2022 adalah bagi hasil para pihak (dibagi dua).

 

  1. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian moril akibat tidak bisa menguasai tanah incasu sejak tahun 2008 sampai tahun 2022 sejumlah 5 milyar atau dengan nilai yang ditentukan oleh Pengadilan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan barang sengketa tanah sejumlah ± 92.640 M2

atas Sertifikat Hak Milik No. 1321, Tahun 2000 Luas : 48.340 M2 atas nama dr. HERNAYAWATI;

 

Dengan Batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dr. Hernayawati SHM No.1322
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).

 

Sertifikat Hak Milik No. 1322, Tahun 2000 Luas : 44.200 M2.

Atas nama dr. HERNAYAWATI;

Dengan Batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dr. Hernayawati SHM No.1321
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT. Sinar Agung Persada Mas Tergugat I (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076).

 

Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari pembebanan apapun.

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik material maupun moril kepada Para Penggugat:
    • Kerugian material Rp.1.545.600.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
    • Kerugian immaterial sejumlah 5 milyar.
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terhadap tanah terpekara (SK Ka. BPN RI Nomor : 65/HGU/BPN RI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 NIB. 06.08.00.00.00076)/ HGUl= atas nama PT. Sinar Agung Persada Mas milik para Tergugat I dan II.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan maupun banding dari Para Tergugat .

 

  1. Menyatakan bahwa SHM No. 1321 dan No. 1322 an. Hernaya tahun 2000 syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

                                                                                                           

  1. Bahwa selanjutnya SHM No. 1321 dan No. 1322 an. Ishak tahun 1978 yang sertifikatnya berada di tangan Tergugat I (Bambang Hermanto) yang dinyatakan tidak berlaku lagi untuk dikembalikan ke Kantor Pertanahan sebagai dokumen negara, sebagaimana surat Kantor Pertanahan Sarolangun dalam P.7.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah ) per harinya bila lalai melaksanakan keputusan Pengadilan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak