Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Srl HARUN AZMAR BAMBANG EDI RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARUN AZMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFNI MAULID, S.H.HARUN AZMAR
Tergugat
NoNama
1BAMBANG EDI RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 513.036.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika sekaligus uang sebesar Rp.513.036.000 tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalah:

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalah:

  1. Biaya sewa kendaraan dump truck yang belum dibayarkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Biaya sewa alat berat yang belum dibayarkan sebesar Rp. 194.880.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Total Rp. 394. 880.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)

  • Denda

Denda adalah sejumlah nilai sebagai bentuk kompensasi yang telah disepakati bersama dalam perjanjian apabila Tergugat lalai memenuhi isi perjanjian, yakni keterlambatan dalam melakan pembayaran sejak Penggugat menerbitkan invoice kepada Tergugat, yakni sebesar 2,5 % per bulan. Namun berdasarkan penghargaan diri Penggugat kepada Tergugat yang telah melakukan pembayaran pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana disebut di atas, maka besaranya nilai denda yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, yakni sebesar 8 (delapan) bulan, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:

  1. Denda sewa kendaraan dump truck, sebesar:

2,5 % X 8 (delapan) bulan X Rp. 200.000.000,- = 20% X Rp. 200.000.000,-

Total denda sebesar Rp. 40.000.000,-

  1. Denda sewa kendaraan alat berat sejak Januari 2025 s/d Januari 2026, sebesar:

2,5 % X 12 (dua belas) bulan X Rp.194.880.000 = 30% X Rp.194.880.000

Total denda sebesar Rp.58.464.000

Total nilai denda adalah (denda sewa dump truk ditambah denda sewa alat berat) sebesar Rp. 98.464.000.- (Sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

  • Bunga

Bahwa bunga adalah sejumlah nilai yang akan didapatkan oleh Penggugat apabila Tergugat melakukan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian atau apabila uang tersbut dijadikan modal oleh Penggugat untuk melakukan usaha lainnya maka Penggugat akan yakni keterlambatan dalam melakan pembayaran sejak 7 (tujuh) hari Penggugat menerbitkan invoice kepada Tergugat, yakni sebesar 0,5 % per bulan. Namun berdasarkan penghargaan diri Penggugat kepada Tergugat yang telah melakukan pembayaran pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana disebut di atas, maka besaranya nilai bunga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, yakni sebesar 8 (delapan) bulan, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:

, yang besarnya adalah:

  1. Bunga sewa kendaraan dump truck, sebesar:

0,5 % X 8 (delapan) bulan = 4 % X Rp. 200.000.000,-

Total denda sebesar Rp. 8.000.000,-

  1. Denda sewa kendaraan alat berat sejak Januari 2025 s/d Januari 2026, sebesar:

0,5 % X 12 (dua belas) bulan =  6 % X Rp.194.880.000

Total denda sebesar Rp.11.692.000

Total nilai bunga adalah (bunga sewa dump truk ditambah bunga sewa alat berat) sebesar Rp.19.692.000.- (sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh du ribu rupiah)..

  1. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah kediaman milik Tergugat yang terletak di Rt. 005 Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun sebagai jaminan untuk pelaksanaan isi putusan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan sejak Aanmaning.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak