| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Srl | HARUN AZMAR | BAMBANG EDI RIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 513.036.000,00 | ||||||
| Petitum |
Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalah: Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalah:
Total Rp. 394. 880.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Denda adalah sejumlah nilai sebagai bentuk kompensasi yang telah disepakati bersama dalam perjanjian apabila Tergugat lalai memenuhi isi perjanjian, yakni keterlambatan dalam melakan pembayaran sejak Penggugat menerbitkan invoice kepada Tergugat, yakni sebesar 2,5 % per bulan. Namun berdasarkan penghargaan diri Penggugat kepada Tergugat yang telah melakukan pembayaran pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana disebut di atas, maka besaranya nilai denda yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, yakni sebesar 8 (delapan) bulan, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
2,5 % X 8 (delapan) bulan X Rp. 200.000.000,- = 20% X Rp. 200.000.000,- Total denda sebesar Rp. 40.000.000,-
2,5 % X 12 (dua belas) bulan X Rp.194.880.000 = 30% X Rp.194.880.000 Total denda sebesar Rp.58.464.000 Total nilai denda adalah (denda sewa dump truk ditambah denda sewa alat berat) sebesar Rp. 98.464.000.- (Sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa bunga adalah sejumlah nilai yang akan didapatkan oleh Penggugat apabila Tergugat melakukan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian atau apabila uang tersbut dijadikan modal oleh Penggugat untuk melakukan usaha lainnya maka Penggugat akan yakni keterlambatan dalam melakan pembayaran sejak 7 (tujuh) hari Penggugat menerbitkan invoice kepada Tergugat, yakni sebesar 0,5 % per bulan. Namun berdasarkan penghargaan diri Penggugat kepada Tergugat yang telah melakukan pembayaran pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana disebut di atas, maka besaranya nilai bunga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, yakni sebesar 8 (delapan) bulan, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut: , yang besarnya adalah:
0,5 % X 8 (delapan) bulan = 4 % X Rp. 200.000.000,- Total denda sebesar Rp. 8.000.000,-
0,5 % X 12 (dua belas) bulan = 6 % X Rp.194.880.000 Total denda sebesar Rp.11.692.000 Total nilai bunga adalah (bunga sewa dump truk ditambah bunga sewa alat berat) sebesar Rp.19.692.000.- (sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh du ribu rupiah)..
SUBSIDAIR; Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
