Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. EDO SAPUTRA BIN SUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/L.5.16Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO SAPUTRA BIN SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa EDO SAPUTRA BIN SUDI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Sayak Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi DIDIK (DPO) dan mengatakan : “BELI BAHAN, DUIT ADA SATU JUTA” dan DIDIK menjawab : “AKU KASI SETENGAH KANTONG SI FEBRI YANG ANTAR” kemudian terdakwa lalu mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke DIDIK melalui aplikasi gopay, selanjutnya sekitar jam 17.30 WIB terdakwa lalu bertemu dengan seseorang yang bernama FEBRI (DPO) yang memberikan paket shabu kepada terdakwa, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian terdakwa memecah paket shabu tersebut bersama ASAD (DPO) menjadi 5 (lima) paket shabu, selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) paket shabu tersebut kepada FAISAL (DPO) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada keesokan harinya yaitu Senin tanggal 24 Februari 2025 terdakwa kembali menjual 2 (dua) paket shabu kepada FAISAL dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sisa 1 (satu) paket shabu lalu dipecah kembali oleh terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket shabu dalam plastik kecil, dan 4 (empat) paket shabu dalam plastik kecil tersebut lalu dijual oleh terdakwa melalui ASAD sedangkan sisanya 6 (enam) paket shabu dalam plastik kecil disimpan oleh terdakwa, dan pada keesokan harinya yaitu pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya mengkonsumsi 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil tersebut di sebuah pendopo lapangan bola kaki dan kemudian mereka didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian namun terdakwa dan teman-temannya saat itu berhasil kabur dan melarikan diri dan meninggalkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil ditempat tersebut, hingga kemudian pada sekitar jam 02.30 WIB dini harinya terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang membeli makan di warung pecel lele di pelawan, dan pada saat itu anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa sambil menunjukkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil yang ditinggalkan oleh terdakwa tersebut : “INI SABU SIAPA TADI SAAT KAMU LARI?” dan terdakwa menjawab : “SHABU SAYA PAK”, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.--------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0196 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 20/10727.00/2025 tanggal 27 Februari 2025 berat bersih dari 3 (tiga) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut adalah 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

------------ Bahwa ia terdakwa EDO SAPUTRA BIN SUDI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Sayak Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi DIDIK (DPO) dan mengatakan : “BELI BAHAN, DUIT ADA SATU JUTA” dan DIDIK menjawab : “AKU KASI SETENGAH KANTONG SI FEBRI YANG ANTAR” kemudian terdakwa lalu mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke DIDIK melalui aplikasi gopay, selanjutnya sekitar jam 17.30 WIB terdakwa lalu bertemu dengan seseorang yang bernama FEBRI (DPO) yang memberikan paket shabu kepada terdakwa, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian terdakwa memecah paket shabu tersebut bersama ASAD (DPO) menjadi 5 (lima) paket shabu, selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) paket shabu tersebut kepada FAISAL (DPO) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada keesokan harinya yaitu Senin tanggal 24 Februari 2025 terdakwa kembali menjual 2 (dua) paket shabu kepada FAISAL dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sisa 1 (satu) paket shabu lalu dipecah kembali oleh terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket shabu dalam plastik kecil, dan 4 (empat) paket shabu dalam plastik kecil tersebut lalu dijual oleh terdakwa melalui ASAD sedangkan sisanya 6 (enam) paket shabu dalam plastik kecil disimpan oleh terdakwa, dan pada keesokan harinya yaitu pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya mengkonsumsi 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil tersebut di sebuah pendopo lapangan bola kaki dan kemudian mereka didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian namun terdakwa dan teman-temannya saat itu berhasil kabur dan melarikan diri dan meninggalkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil ditempat tersebut, hingga kemudian pada sekitar jam 02.30 WIB dini harinya terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang membeli makan di warung pecel lele di pelawan, dan pada saat itu anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa sambil menunjukkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil yang ditinggalkan oleh terdakwa tersebut : “INI SABU SIAPA TADI SAAT KAMU LARI?” dan terdakwa menjawab : “SHABU SAYA PAK”, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.--------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0196 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 20/10727.00/2025 tanggal 27 Februari 2025 berat bersih dari 3 (tiga) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut adalah 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

------------ Bahwa ia terdakwa EDO SAPUTRA BIN SUDI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Sayak Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  menyalahgunakan  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi DIDIK (DPO) dan mengatakan : “BELI BAHAN, DUIT ADA SATU JUTA” dan DIDIK menjawab : “AKU KASI SETENGAH KANTONG SI FEBRI YANG ANTAR” kemudian terdakwa lalu mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke DIDIK melalui aplikasi gopay, selanjutnya sekitar jam 17.30 WIB terdakwa lalu bertemu dengan seseorang yang bernama FEBRI (DPO) yang memberikan paket shabu kepada terdakwa, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian terdakwa memecah paket shabu tersebut bersama ASAD (DPO) menjadi 5 (lima) paket shabu, selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) paket shabu tersebut kepada FAISAL (DPO) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada keesokan harinya yaitu Senin tanggal 24 Februari 2025 terdakwa kembali menjual 2 (dua) paket shabu kepada FAISAL dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sisa 1 (satu) paket shabu lalu dipecah kembali oleh terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket shabu dalam plastik kecil, dan 4 (empat) paket shabu dalam plastik kecil tersebut lalu dijual oleh terdakwa melalui ASAD sedangkan sisanya 6 (enam) paket shabu dalam plastik kecil disimpan oleh terdakwa, dan pada keesokan harinya yaitu pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya mengkonsumsi 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil tersebut di sebuah pendopo lapangan bola kaki dan kemudian mereka didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian namun terdakwa dan teman-temannya saat itu berhasil kabur dan melarikan diri dan meninggalkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil ditempat tersebut, hingga kemudian pada sekitar jam 02.30 WIB dini harinya terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang membeli makan di warung pecel lele di pelawan, dan pada saat itu anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa sambil menunjukkan 3 (tiga) paket shabu dalam plastik kecil yang ditinggalkan oleh terdakwa tersebut : “INI SABU SIAPA TADI SAAT KAMU LARI?” dan terdakwa menjawab : “SHABU SAYA PAK”, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.--------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0196 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Jambi Nomor : 1200/LHP/BLK-JBI/III/2025 tanggal 01 Maret 2025 atas sampel urine terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung Methampetamindan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 20/10727.00/2025 tanggal 27 Februari 2025 berat bersih dari 3 (tiga) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut adalah 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram. --------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya