| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Wiwi (Daftar Pencarian Orang) di pinggir jalan Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu. Kemudian, Sdr. Wiwi (DPO) bertanya “berapa banyak” dan Terdakwa menjawab “1 (satu) kantong”. Setelah itu, Sdr. Wiwi (DPO) berkata “hargonyo Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “iyolah”. Sdr. Wiwi (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Pondok Kebun milik Sdr. Wiwi (DPO) yang berada di Seberang Sungai Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Terdakwa berjalan kaki sambil menunggu Sdr. Wiwi (DPO). Sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. Wiwi (DPO) datang dan langsung menemui Terdakwa dengan memberikan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram. Kemudian, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sekira 0,5 (nol koma lima) gram lalu Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa langsung pergi menuju Pondok tempat Terdakwa mendulang emas yang beralamat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya disana, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu sekira 0,5 (nol koma lima) gram. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa memaketkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram yang didapatkan dari Sdr. Wiwi (DPO) menjadi 5 (lima) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan isi masing-masing berat sekira 2 (dua) gram. Kemudian, Terdakwa kembali memaketkan 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 2 (dua) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara memindahkan narkotika jenis shabu yang terdapat dalam plastik klip tersebut ke klip plastik yang lebih kecil dan menimbangnya dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital. Kemudian, Terdakwa membungkus 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan potongan kertas timah rokok dengan tujuan konsumsi pribadi. Setelah Terdakwa memaketkan seluruh klip plastik narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa memasukkan seluruh klip plastik narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat dan memasukkannya ke dalam kantong celana pendek warna cokelat muda. Tidak lama kemudian, Terdakwa menjualnya kepada pembeli narkotika jenis shabu tersebut 1 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa pergi ke warung yang berada di dekat pondok Terdakwa untuk membeli rokok dan membayar hutang. Setelah itu, Terdakwa pergi ke Pondok Teman Terdakwa untuk mencari sinyal lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri dengan menyebrangi Sungai kecil dan dikejar oleh Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun dan Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa ke pinggir jalan dan memanggil Saksi Muhammad Ilham Bin Kislani (Alm) dan Saksi Ivan Alfarobi Bin Sopian Hadi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Nomor : SP.Dah/24/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 dengan persetujuan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 26/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 30 April 2026 terhadap badan Terdakwa dan menemukan 18 (delapan belas) plastik klip narkotika jenis shabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berasal dari 1 (satu) helai celana pendek warna coklat muda. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya kepada Terdakwa “apo ini” dan Terdakwa menjawab “Sabu pak” dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman bertanya kembali “Punyo siapo” dan Terdakwa menjawab “Punyo sayo pak”. Lalu, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun menanyakan Pondok Terdakwa dan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/25/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 dengan persetujuan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 25/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 30 April 2026 terhadap Pondok Terdakwa yang beralamat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menemukan 2 (dua) pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 55/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “S” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 7,46 (tujuh koma empat puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0377 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “S” dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 1449/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm), Negatif Jenis Methamphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Wiwi (Daftar Pencarian Orang) di pinggir jalan Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu. Kemudian, Sdr. Wiwi (DPO) bertanya “berapa banyak” dan Terdakwa menjawab “1 (satu) kantong”. Setelah itu, Sdr. Wiwi (DPO) berkata “hargonyo Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “iyolah”. Sdr. Wiwi (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Pondok Kebun milik Sdr. Wiwi (DPO) yang berada di Seberang Sungai Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Terdakwa berjalan kaki sambil menunggu Sdr. Wiwi (DPO). Sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. Wiwi (DPO) datang dan langsung menemui Terdakwa dengan memberikan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram. Kemudian, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sekira 0,5 (nol koma lima) gram lalu Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa langsung pergi menuju Pondok tempat Terdakwa mendulang emas yang beralamat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya disana, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu sekira 0,5 (nol koma lima) gram. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa memaketkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram yang didapatkan dari Sdr. Wiwi (DPO) menjadi 5 (lima) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan isi masing-masing berat sekira 2 (dua) gram. Kemudian, Terdakwa kembali memaketkan 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekira 2 (dua) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara memindahkan narkotika jenis shabu yang terdapat dalam plastik klip tersebut ke klip plastik yang lebih kecil dan menimbangnya dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital. Kemudian, Terdakwa membungkus 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan potongan kertas timah rokok dengan tujuan konsumsi pribadi. Setelah Terdakwa memaketkan seluruh klip plastik narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa memasukkan seluruh klip plastik narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat dan memasukkannya ke dalam kantong celana pendek warna cokelat muda. Tidak lama kemudian, Terdakwa menjualnya kepada pembeli narkotika jenis shabu tersebut 1 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa pergi ke warung yang berada di dekat pondok Terdakwa untuk membeli rokok dan membayar hutang. Setelah itu, Terdakwa pergi ke Pondok Teman Terdakwa untuk mencari sinyal lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri dengan menyebrangi Sungai kecil dan dikejar oleh Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun dan Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa ke pinggir jalan dan memanggil Saksi Muhammad Ilham Bin Kislani (Alm) dan Saksi Ivan Alfarobi Bin Sopian Hadi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Nomor : SP.Dah/24/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 dengan persetujuan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 26/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 30 April 2026 terhadap badan Terdakwa dan menemukan 18 (delapan belas) plastik klip narkotika jenis shabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berasal dari 1 (satu) helai celana pendek warna coklat muda. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bertanya kepada Terdakwa “apo ini” dan Terdakwa menjawab “Sabu pak” dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman bertanya kembali “Punyo siapo” dan Terdakwa menjawab “Punyo sayo pak”. Lalu, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun menanyakan Pondok Terdakwa dan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/25/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 dengan persetujuan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 25/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 30 April 2026 terhadap Pondok Terdakwa yang beralamat di Dusun Barung-Barung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menemukan 2 (dua) pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 55/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “S” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 7,46 (tujuh koma empat puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0377 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “S” dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 1449/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm), Negatif Jenis Methamphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa ANDIKA Als JUKI Bin SAMSUL BAHRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------- |