| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMI FADILLAH Alias FADOL Bin ISMAIL KADIR (Alm) pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira Pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sri Pelayang, RT.06 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun muncul niat Terdakwa untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa memustuskan untuk pergi menuju ke Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan untuk mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 19.30 WIB di hari yang sama Terdakwa sampai di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan kemudian Terdakwa pergi menuju sebuah pondok milik Sdr. JHON (DPO/Belum Tertangkap) yang berada di Desa Lesung Batu dan pada saat bertemu dengan Sdr. JHON, Terdakwa langsung menanyakan terkait Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Ekstasi kepada Sdr. JHON lalu setelah mengetahui bahwa Sdr. JHON memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut Terdakwa kemudian memutuskan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut dan menyerahkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Ekstasi dan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian setelah Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. JHON lalu pada saat menyerahkan tersebut Sdr. JHON bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “NAK MAKEK DAK KAU? lalu Terdakwa menjawab “IYO KAK” lalu Sdr. JHON menyerahkan sebuah alat hisap Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terpasang dengan kaca pirek dan di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa mengkonsumi Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit Sdr. JHON menyerahkan 5 (lima) Klip berisikan serbuk kristal putih Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip berisikan 12 (dua belas) butir pil Narkotika Jenis Ekstasi kepada Terdakwa lalu setelah menerima Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 16.35 WIB Terdakwa sedang menjemur pakaian di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sri Pelayang, RT.06 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Terdakwa mendengar suara seseorang yang memanggil Terdakwa dengan mengatakan “FADOL!, FADOL!” kemudian Terdakwa pergi melihat ke sumber suara tersebut dan Terdakwa melihat sesorang itu merupakan salah satu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun dikarenakan seseorang tersebut membawa sebuah senjata api jenis Pistol lalu melihat hal itu Terdakwa kemudian sempat mencoba melarikan diri akan tetapi tetap berhasil diamankan oleh Saksi ARI ANGGARA, S.H. Bin DARMAWI (Alm) dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian Saksi ARI ANGGARA bertanya kepada Terdakwa “DIMANA KAMARMU?” namun Terdakwa tidak menjawab lalu Saksi ARI ANGGARA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIFIN SIREGAR, S.SSTP Bin H. KAMAL SIREGAR kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) Klip plastik berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip berisikan 12 (dua belas) butir pil Narkotika Jenis Ekstasi di dalam 1 (satu) Buah Vas Bunga kemudian Saksi ARI ANGGARA bertanya kepada Terdakwa “INI APO DOL?!” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” kemudian Saksi ARI ANGGARA menunjuk plastik yang lainnya dan kembali bertanya kepada Terdakwa “YANG INI APO?!” kemudian Terdakwa menjawab “INEK PAK” lalu Saksi ARI ANGGARA juga bertanya “YANG WUKONG INI APO?!” dan Terdakwa menjawab “ROKOK VAPE PAK” kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya “INI SEMUA PUNYAMU?!” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 06/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu berat bersih 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,18 (empat koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 09/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Ekstasi yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 12 (dua belas) Pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi berat bersih 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di lebel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,06 (empat koma nol enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0042 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0045.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0043 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0048.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 240/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMI FADILLAH Alias FADOL Bin ISMAIL KADIR, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMI FADILLAH Alias FADOL Bin ISMAIL KADIR (Alm) pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di RT.06 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 Saksi ARI ANGGARA, S.H. Bin DARMAWI (Alm) dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun sedang berada di Polres Sarolangun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun sering terjadi Tindak Pidana Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi ARI ANGGARA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 16.45 WIB Saksi ARI ANGGARA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di RT.06 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan pada saat itu Saksi ARI ANGGARA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa kemudian pada saat diamankan Saksi ARI ANGGARA bertanya kepada Terdakwa "DIMANA KAMARMU?!” namun Terdakwa tidak menjawab kemudian Saksi ARI ANGGARA dan Saksi MUHAMMAD HUSIN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIFIN SIREGAR, S.SSTP Bin H. KAMAL SIREGAR kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) Klip plastik berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip berisikan 12 (dua belas) butir pil Narkotika Jenis Ekstasi di dalam 1 (satu) Buah Vas Bunga kemudian Saksi ARI ANGGARA bertanya kepada Terdakwa “INI APO DOL?!” dan Terdakwa menjawab “INI SABU PAK” kemudian Saksi ARI ANGGARA menunjuk plastik yang lainnya dan kembali bertanya kepada Terdakwa “YANG INI APO?!” kemudian Terdakwa menjawab “INEK PAK” lalu Saksi ARI ANGGARA juga bertanya “YANG WUKONG INI APO?!” dan Terdakwa menjawab “ROKOK VAPE PAK” kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya “INI SEMUA PUNYAMU?!” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 06/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu berat bersih 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,18 (empat koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 09/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Ekstasi yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 12 (dua belas) Pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi berat bersih 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di lebel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,06 (empat koma nol enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0042 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0045.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0043 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0048.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 240/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMI FADILLAH Alias FADOL Bin ISMAIL KADIR, Positif (+) Jenis Methamphetamine;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- |