Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1660/L.5.16/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHLANI Bin SUHARNI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) pada bulan Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk sayak Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada bulan Juni 2026 sekira pukul 17.30 Wib TERDAKWA menelpon Sdr. BAHRI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi lalu TERDAKWA mengatakan kepada Sdr. BAHRI (DPO) “ADO SABU SAMO EKSTASI” lalu Sdr. BAHRI (DPO) menjawab “MAU BERAPA BANYAK” lalu TERDAKWA mengatakan “3 (tiga) KANTONG DAN 5 (lima) BUAH PIL EKSTASI” kemudian Sdr. BAHRI (DPO) menjawab “IYOLAH,KAGEK AKU TELPON LAGI” sekira 1 (satu) jam kemudian Sdr. BAHRI (DPO) menelpon TERDAKWA dan mengatakan “TUNGGU DULU NANTI KALO ADA BARANGNYA AKU TELPON LAGI” lalu TERDAKWA menjawab ”IYOLAH” setelah itu sekira 23.00 WIB Sdr BAHRI menelpon kembali dan mengatakan “KESINILAH,NGAMBEK BARANG PESANAN KAU TADI,AKU NUNGGU DIJEMBATAN KAMPUNG RENAH BAWAH” lalu TERDAKWA menjawab “IYOLAH AKU LANGSUNG KESITU”
  • Kemudian TERDAKWA menuju ke jembatan yang berada di Dusun Kampung Renah Desa Pasar Pelawan Kec.Pelawan Kabupaten Sarolangun, setibanya disana tak lama kemudian datang Sdr. BAHRI (DPO) dan langsung menemui TERDAKWA lalu menyerahkan 1 (satu) buah plastic warna putih dan mengatakan kepada TERDAKWA “INI PESANAN KAU TADI” lalu TERDAKWA menerima 1 (satu) buah plastic warna putih tersebut kemudian TERDAKWA pun langsung pulang kerumah lalu sesampainya dirumah TERDAKWA membuka 1 (satu) buah plastic warna putih yaitu terdapat 3 (tiga) klip plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu masing – masing seberat 10 gram dan 1 (satu) klip plastic yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi selanjutnya TERDAKWA simpan dibelakang rumah TERDAKWA.
  • kemudian keesokan harinya, TERDAKWA ke pondok kebun di pinggir sungai yang terletak di Desa Pasar Pelawan Kec.Pelawan kab. Sarolangun untuk memaketkan narkotika jenis Sabu yang sebelumnya disimpan oleh TERDAKWA lalu TERDAKWA mempersiapkan peralatan untuk memaketkan narkotika jenis Sabu yaitu 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah pipet/sedotan yang diruncingkan serta 2 (dua) ball Klip plastic kosong kemudian TERDAKWA memaketkan narkotika jenis Sabu dengan cara mengambil 1 (satu) klip plastic narkotika jenis Sabu dari 3 (tiga) klip narkotika jenis Sabu milik TERDAKWA lalu TERDAKWA membuka 1 (satu) klip narkotika jenis Sabu kemudian TERDAKWA memindahkan narkotika jenis Sabu ke palstik yang lebih kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan setelah itu TERDAKWA masukkan kedalam klip plastik kosong kemudian TERDAKWA menimbang dengan menggunakan timbangan digital kemudian TERDAKWA paketkan menjadi paket Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah, paket Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan paket Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah setelah TERDAKWA selesai memaketkannya TERDAKWA masukkan klip-klip plastic yang berisikan narkotika jenis Sabu tersebut kedalam dompet bewarna hijau sedangkan 2 (dua) klip plastic yang berisikan narkotika jenis Sabu yang belum TERDAKWA paketkan dimasukkan kedalam plastic bening sedangkan 1 (satu) unit timbangan ,1 (satu) buah pipet yang diruncingkan,2 (dua) ball klip plastic kosong TERDAKWA masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic bening setelah itu TERDAKWA masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic bewarna putih dan TERDAKWA bungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam kemudian TERDAKWA pulang kerumah TERDAKWA.
  • Bahwa sekira pada awal bulan Juni 2026 sekira pukul 17.30 Wib sudah ada narkotika yang terjual sekira 15 (lima belas) paket dengan berbagai harga paket dan ekstasi sebanyak 4 (empat) butir yang didapatkan dari penjualan narkotika tersebut sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah disetorkan kepada sdr. BAHRI (DPO) melalui aplikasi GOPAY milik Terdakwa ke nomor rekening Bank BNI 1924343000 atas nama NURRIN SABRINA.
  • Kemudian sekira pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib Tim Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Lubuk Sayak Kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika kemudian, Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) Bersama Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak Dari H. SILABAN, disaksikan oleh Saksi ZULPIKAR Bin ZAINUDIN melakukan penggeledahan dirumah TERDAKWA dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang ada diatas lantai ruang tamu rumah TERDAKWA, 1 (satu) buku tulis yang berisi catatan tentang penjualan sabu di dalam lemari kamar milik TERDAKWA, Dompet kecil warna hijau yang berada di ventilasi kamar milik TERDAKWA berisi 3 (tiga) klip plastik yang berisikan klip klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan yang sudah diruncingkan kemudian, TERDAKWA dan barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Sarolangun, kemudian pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB dilakukan introgasi kembali kepada TERDAKWA dan dibawa Kembali kerumah TERDAKWA yang beralamatkan Desa Lubuk Sayak Kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, Tim Satres Narkoba Polres Sarolangun Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak Dari H. SILABAN, disaksikan oleh Saksi IBNU SUHADA Bin SYAMROTUL melakukan penggeledahan kembali dirumah TERDAKWA lalu TERDAKWA menunjukan dan mengambil sebuah plastic asoi warna hitam yang terselip di tangga kayu di dalamnya terbungkus lagi plastik asoi warna putih ditemukan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) buah pil ekstasi, 2 (dua) buah plastik bening yang mana 1 (satu) plastic klip bening berisikan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisi 1 (satu) buah pipet atau sedotan yang telah diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan digital kemudian TERDAKWA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 78/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun berisi berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut : 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" berisi 1 (satu) butir diduga Narkotika jen?s ekstasi berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 76/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun berisi berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut : 18 (delapan belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A sampai dengan R" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "S" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisinan seberat 20,89 (dua puluh koma delapan puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0600 tanggal 17 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening, dimasukkan ke dalam amplop coklat atas nama Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0599 tanggal 17 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening tertanda B berisi sebuk berwrna oranye, dimasukkan ke dalam amplop coklat atas nama Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 2098/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) pada hari senin 08 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk sayak Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib Tim Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Lubuk Sayak Kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Saksi Muhammad husin bin sukirman (alm) Bersama Saksi Andreas r. silaban anak dari H. silaban, disaksikan oleh Saksi Zulpikar Bin Zainudin melakukan penggeledahan dirumah TERDAKWA dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang ada diatas lantai ruang tamu rumah TERDAKWA, 1 (satu) buku tulis yang berisi catatan tentang penjualan sabu di dalam lemari kamar milik TERDAKWA, Dompet kecil warna hijau yang berada di ventilasi kamar milik TERDAKWA berisi 3 (tiga) klip plastik yang berisikan klip klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan yang sudah diruncingkan kemudian, TERDAKWA dan barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Sarolangun, kemudian pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB dilakukan introgasi kembali kepada TERDAKWA dan Kembali dibawa Kembali kerumah TERDAKWA yang beralamatkan Desa Lubuk Sayak Kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, Tim Satres Narkoba Polres Sarolangun Saksi Muhammad husin bin sukirman (alm) dan Saksi Andreas r. silaban anak dari H. silaban, disaksikan oleh Saksi Ibnu suhada Bin Syamrotul melakukan penggeledahan kembali dirumah TERDAKWA lalu TERDAKWA menunjukan dan mengambil sebuah plastic asoi warna hitam yang terselip di tangga kayu di dalamnya terbungkus lagi plastik asoi warna putih ditemukan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) buah pil ekstasi, 2 (dua) buah plastik bening yang mana 1 (satu) plastic klip bening berisikan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisi 1 (satu) buah pipet atau sedotan yang telah diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan digital kemudian TERDAKWA dan barang bukti yang ditemuka dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 78/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun berisi berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut : 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" berisi 1 (satu) butir diduga Narkotika jen?s ekstasi berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 76/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun berisi berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut : 18 (delapan belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A sampai dengan R" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "S" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisinan seberat 20,89 (dua puluh koma delapan puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0600 tanggal 17 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening, dimasukkan ke dalam amplop coklat atas nama Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0599 tanggal 17 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening tertanda B berisi sebuk berwrna oranye, dimasukkan ke dalam amplop coklat atas nama Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 2098/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SAHLANI Bin SUHARNI (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa izin dari pejabat atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa hak dan secara melawan hukum.

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya