Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H DODI ALPAYET BIN ABU NAWAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1241 /L.5.16/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI ALPAYET BIN ABU NAWAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa DODI ALPAYET Bin ABU NAWAS pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI yang berada di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa yang sedang berada di sekitar kebun milik warga di Desa Tanjung, 2 melihat buah kelapa sawit yang telah masak di kebun milik Saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa menggunakan egrek yang dibawanya untuk memanen buah kelapa sawit milik Saksi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian setelah berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) janjang, Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang rotan dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam milik Terdakwa;, setelah itu Terdakwa melangsir dan membawa buah kelapa sawit hasil curian tersebut menuju lapak penampungan buah sawit milik Saksi RIZKI MUHAMMAD YADI Bin SAKTI SIMANJUNTAK yang berada di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun untuk dijual; - Bahwa pada saat Terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa sempat berpapasan dengan Saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI yang hendak menuju kebunnya, kemudian setelah saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI sampai di kebunnya, saksi melihat buah kelapa sawit miliknya telah dipanen dan hilang serta menemukan jejak kendaraan yang mengarah ke lapak penampungan buah sawit milik saksi RIZKI MUHAMMAD YADI, kemudian Saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI mendatangi lapak penampungan tersebut dan menemukan buah kelapa sawit miliknya yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa kembali datang ke lokasi dengan membawa buah kelapa sawit lainnya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya; - Bahwa ketika saksi KEMAS FAIZAL AHDA Bin MASHURI bersama saksi-saksi lainnya menanyakan asal-usul buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri dan akhirnya meninggalkan sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta buah kelapa sawit yang telah diambilnya, sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri; - Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa tidak memiliki hak ataupun izin dari pemiliknya dan bertindak secara melawan hukum; --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya