Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H NASRUN BIN JURIT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2698/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUN BIN JURIT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa NASRUN Bin JURIT (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dia berkata “BB UDAH HAMPIR HABIS” Terdakwa menjawab “IYA NANTI PESAN” kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa menelpon WIN BOGOR (DPO) dan berkata “TOLONG ANTAR BB SATU KANTONG, SAYO TUNGGU DI BUKIT EMAS” kemudian WIN BOGOR menjawab “YAUDAH TUNGGU AJA DISANA NANTI DIANTAR” kemudian sekira pukul 13.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal  menemui Terdakwa dan menyerahkan bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa terima bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberikan kepada laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berupa upah uang antar diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelpon WIN BOGOR dan berkata “BB NYO LAH SAMPE” kemudian  WIN BOGOR menjawab “IYOLAH” setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diduga narkotika jenis sabu Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, kemudian Terdakwa pulang kerumah menunggu informasi dari FITRIYANI, kemudian sekira pukul 15.00 wib, FITRIYANI menelpon Terdakwa dan berkata “KALAU UDAH ADA ANTAR KAN” kemudian Terdakwa menjawab “OKELAH” setelah itu Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, setelah Terdakwa ambil Terdakwa menuju ke pondok milik FITRIYANI yang berada di Dusun Kampung Renah, setelah sampai dipondok tersebut, Terdakwa menemui FITRIYANI dan pada saat itu dipondok juga ada SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa mengatakan “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab SAFRIZAL “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu SAFRIZAL menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa terima lalu Terdakwa mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Terdakwa menyerahkan diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh FITRIYANI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN anak dari OHIM SIBURIAN dan saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Panca Karya Kec. Limun sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi YOSAFAT dan saksi YONGKI serta Tim Opsnal melakukan Penyelidikan ke Desa Panca Karya kemudian sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang terdiri dari pasangan suami istri yaitu SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) dan FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), kemudian setelah diamankan lalu saksi YOSAFAT memanggil saksi warga sekitar atas nama ANWAR Bin ABU BAKAR kemudian saksi YONGKI memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI serta saksi ANWAR, lalu saksi YOSAFAT dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan serta pemeriksaan di sekitaran pondok, tidak lama kemudian di temukan 1 (satu) plastik asoi warna hitam lalu setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna hijau berisikan 3 (tiga) klip diduga narkotika jenis sabu lalu didalam 1 (satu) botol plastik warna cokelat muda berisikan 7 (tujuh) klip plastik diduga narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menemukan di tempat duduk 1 (satu) plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) pack berisi klip plastik kosong, lalu saksi YONGKI menanyakan kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA” lalu SAFRIZAL dan FITRIYANI hanya diam saja tidak menjawab, kemudian SAFRIZAL DAN FITRIYANI digiring berjalan menuju ke arah bawah menuju lokasi mobil lalu saksi YONGKI tanyakan kembali kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI, “DARI MANA SABU INI KAMU DAPAT? Lalu SAFRIZAL menjawab “DARI NASRUN PAK” lalu saksi YONGKI menanyakan kembali “DIMANO NASRUN?” lalu jawab SAFRIZAL “DIDEKAT SINI LAH PAK” lalu saksi YONGKI meminta SAFRIZAL untuk menunjukkan rumah Terdakwa NASRUN;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berbaring dirumah Terdakwa, kemudian datanglah beberapa laki-laki yang tidak Tersangka kenal dan langsung mengamankan Terdakwa dan mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, SEBELUMNYA KAMI SUDAH MENGAMANKAN FITRIYANI DAN SAFRIZAL, MENURUT PENGAKUAN MEREKA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DITEMUKAN PADA SAAT MENGAMANANKAN FITRIYANI DAN SAFRIZAL BERASAL DARI SAUDARA, BENAR ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa menjawab “SEMINGGU YANG LALU SAYA ADA JUAL KE FITRIYANI TAPI KEKNYA SUDAH HABIS PAK” kemudian saksi YONGKI berkata “KAMU NGGAK USAH BOHONG” lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa masuk kedalam mobil dan mempertemukan Terdakwa dengan FITRIYANI dan SAPRIZAL kemudian langsung membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Ponsel / HP merk VIVO warna Hitam No. IMEI: 868304060598056 adalah benar Ponsel / HP milik Terdakwa, Ponsel / HP tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SAFRIZAL;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,29 (empat koma dua sembilan) gram

Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram

Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,91 (nol koma sembilan satu) gram

Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,45 (nol koma empat lima) gram

Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram

Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa NASRUN Bin JURIT (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dia berkata “BB UDAH HAMPIR HABIS” Terdakwa menjawab “IYA NANTI PESAN” kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa menelpon WIN BOGOR (DPO) dan berkata “TOLONG ANTAR BB SATU KANTONG, SAYO TUNGGU DI BUKIT EMAS” kemudian WIN BOGOR menjawab “YAUDAH TUNGGU AJA DISANA NANTI DIANTAR” kemudian sekira pukul 13.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal  menemui Terdakwa dan menyerahkan bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa terima bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberikan kepada laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berupa upah uang antar diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelpon WIN BOGOR dan berkata “BB NYO LAH SAMPE” kemudian  WIN BOGOR menjawab “IYOLAH” setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diduga narkotika jenis sabu Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, kemudian Terdakwa pulang kerumah menunggu informasi dari FITRIYANI, kemudian sekira pukul 15.00 wib, FITRIYANI menelpon Terdakwa dan berkata “KALAU UDAH ADA ANTAR KAN” kemudian Terdakwa menjawab “OKELAH” setelah itu Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, setelah Terdakwa ambil Terdakwa menuju ke pondok milik FITRIYANI yang berada di Dusun Kampung Renah, setelah sampai dipondok tersebut, Terdakwa menemui FITRIYANI dan pada saat itu dipondok juga ada SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa mengatakan “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab SAFRIZAL “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu SAFRIZAL menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa terima lalu Terdakwa mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Terdakwa menyerahkan diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh FITRIYANI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN anak dari OHIM SIBURIAN dan saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Panca Karya Kec. Limun sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi YOSAFAT dan saksi YONGKI serta Tim Opsnal melakukan Penyelidikan ke Desa Panca Karya kemudian sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang terdiri dari pasangan suami istri yaitu SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) dan FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), kemudian setelah diamankan lalu saksi YOSAFAT memanggil saksi warga sekitar atas nama ANWAR Bin ABU BAKAR kemudian saksi YONGKI memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI serta saksi ANWAR, lalu saksi YOSAFAT dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan serta pemeriksaan di sekitaran pondok, tidak lama kemudian di temukan 1 (satu) plastik asoi warna hitam lalu setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna hijau berisikan 3 (tiga) klip diduga narkotika jenis sabu lalu didalam 1 (satu) botol plastik warna cokelat muda berisikan 7 (tujuh) klip plastik diduga narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menemukan di tempat duduk 1 (satu) plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) pack berisi klip plastik kosong, lalu saksi YONGKI menanyakan kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA” lalu SAFRIZAL dan FITRIYANI hanya diam saja tidak menjawab, kemudian SAFRIZAL DAN FITRIYANI digiring berjalan menuju ke arah bawah menuju lokasi mobil lalu saksi YONGKI tanyakan kembali kepada SAFRIZAL dan FITRIYANI, “DARI MANA SABU INI KAMU DAPAT? Lalu SAFRIZAL menjawab “DARI NASRUN PAK” lalu saksi YONGKI menanyakan kembali “DIMANO NASRUN?” lalu jawab SAFRIZAL “DIDEKAT SINI LAH PAK” lalu saksi YONGKI meminta SAFRIZAL untuk menunjukkan rumah Terdakwa NASRUN;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berbaring dirumah Terdakwa, kemudian datanglah beberapa laki-laki yang tidak Tersangka kenal dan langsung mengamankan Terdakwa dan mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, SEBELUMNYA KAMI SUDAH MENGAMANKAN FITRIYANI DAN SAFRIZAL, MENURUT PENGAKUAN MEREKA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DITEMUKAN PADA SAAT MENGAMANANKAN FITRIYANI DAN SAFRIZAL BERASAL DARI SAUDARA, BENAR ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa menjawab “SEMINGGU YANG LALU SAYA ADA JUAL KE FITRIYANI TAPI KEKNYA SUDAH HABIS PAK” kemudian saksi YONGKI berkata “KAMU NGGAK USAH BOHONG” lalu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa masuk kedalam mobil dan mempertemukan Terdakwa dengan FITRIYANI dan SAPRIZAL kemudian langsung membawa Terdakwa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Ponsel / HP merk VIVO warna Hitam No. IMEI: 868304060598056 adalah benar Ponsel / HP milik Terdakwa, Ponsel / HP tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SAFRIZAL;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,29 (empat koma dua sembilan) gram

Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram

Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,91 (nol koma sembilan satu) gram

Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,45 (nol koma empat lima) gram

Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram

Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya