| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Srl | HABIBI RAHMAN, S.H | NASRUN BIN JURIT Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2698/L.5.16/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan PERTAMA -------Bahwa ia Terdakwa NASRUN Bin JURIT (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dia berkata “BB UDAH HAMPIR HABIS” Terdakwa menjawab “IYA NANTI PESAN” kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa menelpon WIN BOGOR (DPO) dan berkata “TOLONG ANTAR BB SATU KANTONG, SAYO TUNGGU DI BUKIT EMAS” kemudian WIN BOGOR menjawab “YAUDAH TUNGGU AJA DISANA NANTI DIANTAR” kemudian sekira pukul 13.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa dan menyerahkan bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa terima bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberikan kepada laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berupa upah uang antar diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelpon WIN BOGOR dan berkata “BB NYO LAH SAMPE” kemudian WIN BOGOR menjawab “IYOLAH” setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diduga narkotika jenis sabu Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, kemudian Terdakwa pulang kerumah menunggu informasi dari FITRIYANI, kemudian sekira pukul 15.00 wib, FITRIYANI menelpon Terdakwa dan berkata “KALAU UDAH ADA ANTAR KAN” kemudian Terdakwa menjawab “OKELAH” setelah itu Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, setelah Terdakwa ambil Terdakwa menuju ke pondok milik FITRIYANI yang berada di Dusun Kampung Renah, setelah sampai dipondok tersebut, Terdakwa menemui FITRIYANI dan pada saat itu dipondok juga ada SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa mengatakan “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab SAFRIZAL “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu SAFRIZAL menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa terima lalu Terdakwa mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Terdakwa menyerahkan diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh FITRIYANI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa; Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,29 (empat koma dua sembilan) gram Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,91 (nol koma sembilan satu) gram Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,45 (nol koma empat lima) gram Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa ia Terdakwa NASRUN Bin JURIT (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh FITRIYANI Als PITRIA Binti RIDWAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dia berkata “BB UDAH HAMPIR HABIS” Terdakwa menjawab “IYA NANTI PESAN” kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa menelpon WIN BOGOR (DPO) dan berkata “TOLONG ANTAR BB SATU KANTONG, SAYO TUNGGU DI BUKIT EMAS” kemudian WIN BOGOR menjawab “YAUDAH TUNGGU AJA DISANA NANTI DIANTAR” kemudian sekira pukul 13.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa dan menyerahkan bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa terima bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberikan kepada laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berupa upah uang antar diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelpon WIN BOGOR dan berkata “BB NYO LAH SAMPE” kemudian WIN BOGOR menjawab “IYOLAH” setelah mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diduga narkotika jenis sabu Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, kemudian Terdakwa pulang kerumah menunggu informasi dari FITRIYANI, kemudian sekira pukul 15.00 wib, FITRIYANI menelpon Terdakwa dan berkata “KALAU UDAH ADA ANTAR KAN” kemudian Terdakwa menjawab “OKELAH” setelah itu Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa letakkan di semak-semak sekitar kebun karet yang berada di dusun Kampung Renah, setelah Terdakwa ambil Terdakwa menuju ke pondok milik FITRIYANI yang berada di Dusun Kampung Renah, setelah sampai dipondok tersebut, Terdakwa menemui FITRIYANI dan pada saat itu dipondok juga ada SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa mengatakan “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab SAFRIZAL “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu SAFRIZAL menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa terima lalu Terdakwa mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Terdakwa menyerahkan diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh FITRIYANI, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa; Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 4,29 (empat koma dua sembilan) gram Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,91 (nol koma sembilan satu) gram Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,45 (nol koma empat lima) gram Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
