Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Srl BERNARD A RITONANG HASAN BASRI Bin M. YUSUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/33/III/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERNARD A RITONANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Bin M. YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Yang bertanda tangan di bawah ini : BERNARD ARITONANG Pangkat BRIPKA NRP 86021319, bersama BRAMINTA EKA PUTRA Pangkat BRIPKA NRP 88070323 selaku Penyidik Pembantu pada Unit Reskrim Polsek Limun Polres Sarolangun. Berdasarkan Pasal 207 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertindak sebagai Kuasa Penuntut Umum, mengirimkan Berkas Perkara tindak pidana ringan tentang “Pengrusakan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUH-Pidana, data sebagai berikut :

 

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama                                                   :    HASAN BASRI Bin M.YUSUP (Alm)

Tempat / Tanggal Lahir                    :    Muara Limun, 31 Desember 1942

Umur                                                    :    80 Tahun

Jenis kelamin                                     :    Laki – laki

Agama                                                 :    Islam

Pekerjaan                                           :    Tani

Pendidikan terakhir                          :    SD kelas 3 (Tidak Tamat)

Kewarganegaraan                            :    Indonesia

Alamat                                                 :    Rt. 06 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.

 

PENAHANAN            :    Tersangka / Terdakwa tidak ditahan

 

DAKWAAN

 

Bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2021 di Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan Pengrusakan tanaman anak pinang milik sdr. MUHAMMAD SYAFAAT, SP.,ME Bin DAHLAN (Alm) dengan cara menyemprot tanaman anak pinang milik Pelapor sebanyak 20 (Dua Puluh) batang, sehingga akibat perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan tanaman anak pinang mati dan mengalami kerugian sebanyak Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya sdr. MUHAMMAD SYAFAAT, SP.,ME Bin DAHLAN (Alm) membuat Laporan Pengaduan yang ditingkatkan ke Laporan Polisi di Polsek Limun untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) telah memenuhi unsur tindak pidana  “Pengrusakan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUH-Pidana. Dapat dihukum pidana penjara paling lama Dua Tahun Delapan Bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Kehal...02

 

 

 

-02-

 

            Berdasarkan pada ketentuan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda bahwa perkara tersebut diatas kerugiannya berjumlah dibawah Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) agar penyelesaian perkara tersebut di selesaikan dengan acara pemeriksaan cepat (Sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor : B- 351 / L.5.16 / Eoh.1 / 03 / 2022, tanggal 15 Maret 2022).

 

 

TUNTUTAN

 

Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm), Muara Limun, 31 Desember 1942, 80 Tahun, Laki – laki, Islam, Warga Negara Indonesia, pendidikan terakhir SD kelas 3 (Tidak Tamat), alamat Rt. 06 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.

 

Fakta – fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Penyidik / Penyidik Pembantu berupa keterangan saksi – saksi, keterangan tersangka dan barang bukti sebagai berikut :

 

Keterangan saksi – saksi

 

MUHAMMAD SYAFAAT, SP.,ME Bin DAHLAN (Alm), Dilahirkan di Jambi, pada tanggal 16 Desember 1977, Umur 44 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan terakhir S2 Magister Ekonomi (Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt. 01 Dusun Bukit Melindung Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.

 

Menerangkan :

 

Pada saat dimintai keterangan sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Mengerti, Sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Pengrusakanan pagar dan tanaman.
Pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021, sekira pukul 13.30 wib di Rt 01 desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab Sarolangun.
Dapat saya jelaskan pelaku Pengrusakanan tersebut adalah sdr HASAN TAS.
Bahwa barang yang dirusak oleh pelaku adalah berupa tanaman pinang dan pagar batas tanah saya.
Dapat saya jelaskan bahwa yang melihat bahwa sdr HASAN TAS yang merusak tanaman dan pagar batas tanah saya adalah saya sendiri dan ibu saya An. NORINI.
Pada hari jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib saya melihat dan mendengar secara langsung bahwa sdr HASAN TAS bersama ibu saya lagi beribu mulut dikarenakan sdr HASAN TAS menyampaukan dengan ibu saya “ iko bukan batas tanah kau, batas tanah kau deke jalan ko lah” kemudian ibu saya menjawab “pagar tu lah batas tanah sayo” kemudian HASAN TAS mengeluar omongan lagi “ mano anak kau ni kelak kubunuh” lalu ibu saya menjawab “ dak do urusan anak sayo, sayo lah yang berurusan, dimana hasan tas tidak menghiraukan omongan ibu

 

Kehal...03

 

-03-

 

saya lalu merusak pagar tersebut dengan menggunakan parang, sesudah itu ibu saya tidak menerima perbuatan HASAN TAS tersebut dan sambil merepet dimana sdr HASAN TAS tidak menghiraukan dan sambil pergi meninggalkan ibu saya.

Dapat saya jelaskan bahwa saat melihat kejadian saya tersebut saya tidak ada melakukan tindakan apapun hanya melihat dan mendengarkan keributan omongan antara sdr HASAN TAS dan ibu saya.
Bahwa tanaman pinang tersebut saya tidak melihat secara langsung siapa pelakunya di saat ribut sdr HASAN TAS bersama ibu saya tanaman pinang itu sudah layu (sudah kering daunnya seperti diracun dengan rondap).
Bahwa benar pagar yang dirusak sdr HASAN TAS tersebut adalah pagar yang tiangnya terbuat dari kayu menggunakan kawat duri, sementara tanaman pinang yang mati adalah sebanyak 20 batang dan baru ditanam (masih kecil baru hitungan bulanan masih).
Dapat saya jelaskan pagar tersebut masih bisa digunakan.
Bahwa situasi saat itu siang hari dan keadan sepi.
Bahwa kerugian yang saya alami lebih kurang adalah sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Benar bahwa pinang yang di tanam tersebut apabila berbuah bisa menghasilkan.
Dalam satu batang pinang bisa menghasikan buah sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kilo gram.
Saya jelaskan bahwa harga jual pinagng ada dua macam yaitu basah dan kering, kalo pinang basah dengan harga Rp 2.000 (Dua Ribu Rupiah) perkilo gram dan pinang kering dengan harga Rp 12.000 (Dua Belas Ribu Rupiah ) perkilo gram.
Sebelum Tanggal 02 Juli 2021 kurang lebih seminggu Sdr HASAN menyemprot (Merondap) tanaman Pohon Pinang yang di tanam oleh Ibu saya yang terletak persis di batas pagar yang kami buat dan setelah itu Pada hari Jum'at tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib saya melihat dan mendengar secara langsung bahwwa sdr HASAN TAS bersama ibu saya lagi beribut mulut dikarenakan Sdr HASAN TAS menyampaikan dengan ibu saya iko bukan batas tanah kau, batas tanah kau deke jalan ko lah" kemudian ibu saya menjawab "pagar tu lah batas tanah sayo" kemudian HASAN TAS mengeluar omongan lagi "mano anak kau ni, kelak kubunuh" lalu ibu saya menjawab" dak do urusan anak sayo, sayo lah yang berurusan, dimana Hasan Tas tidak menghiraukan omongan ibu saya lalu Sdr HASAN merusak dan merobohkan pagar yang kami buat dengan menggunakan parang, sesudah itu ibu saya tidak menerima perbuatan HASAN TAS tersebut dan sambil merepet dimana Sdr HASAN TAS tidak menghiraukan dan sambil pergi meninggalkan ibu saya.
Saya jelaskan yang menjadi korban atas 20 pohon pinang yang sudah mati tersebut adalah lbu saya An. NORINI.
Saya bersama ibu saya dan terlapor telah pernah melakukan perundingan perdamain di kantor Desa Pulau Pandan namun tidak ada titik temunya.
Benar bahwa tanah tersebut bersebelahan dengan tanah Sdri FATMAWATI Binti SENEN (Alm).

 

Kehal...04

 

 

-04-

 

Benar bahwa saya adalah ahli waris dari tanah tersebut dan yang melakukan penanaman pohon pinang itu adalah ibu saya Sdri NORINI.
Semua keterangan yang telah saya berikan diatas sudah benar serta saya bersedia disumpah menurut agama yang saya anut yakni agama islam dan tidak ada keterangan lain yang perlu saya tambahkan.
Benar, Saya tidak pernah merasa merasa dipaksa atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa atau pun pihak lain.

          

 

NORINI Binti M.SAMIN (Alm), Dilahirkan di Dusun Tuo Desa Muara Limun, pada tanggal 31 Desember 1956, Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.

                  

Menerangkan :

 

Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Saya mengerti mengapa saya diperiksa di hadapan penyidik pembantu sehubungan dengan laporan pengaduan Pengrusakan tanaman
Benar bahwa korban dari Pengrusakan tanaman tersebut adalah Sdr MUHAMMAD SYAFAAT dan pelakunya adalah Sdr HASAN.
Dapat saya jelaskan bahwa Pengrusakan tanaman tersebut pada hari jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Rt.01 Desa Pulau Pandan Kec.Limun Kab.Sarolangun.
Pada hari Jum’at tangal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib Sdr HASAN berada dipagar tanah saya lagi mencabut penyangga pagar kemudian saya menghampirinya dan berkata : Sudah ,jangan merusak pagar itu…? Lalu dijawab Hasan : saya ini nak buat jalan.ini kan jalan lamo… ? saya jawab : Sudah lah kak iko punya ambo nian, ambo Cuma meluruskan tanah dikit ko bae…! Di jawab Hasan : Kamu ko tamak,padek mului,melawan nian kau, pantek kau norini, payo kito belago…! Saya jawab : payo….,sayo lapor kepala Desa….! Jawab Hasan : Lapor lah…sayo dak takut mau lapor polisi laporlah….di jawab Hasan : Oi Norini mati kelak kau ,bukan kau lawan ambo,anak jantan kau yang lawan aku bukan kau..? ( sambil megang parang ) saya jawab : ini dak urusan anak aku ini urusan sayo tanah ko tanah sayo.,setelah itu Sdri ZHUHRAH datang dan mendengar pertengkaran saya dengan Hasan kemudian Sdri ZHUHRAH ngomong dengan anak NORINI yaitu Sdr MADON : MADON ambil parang kau tengok mak kau la nak di kapak Pak Hasan,sesudah itu MADON mengambil parang dan memegangnya setelah Sdr MADON megang parang Pak Hasan langsung pergi meninggalkan saya dan anak serta Zhuhrah. Atas kejadian tersebut anak saya langsung melaporkan ke polsek limun guna untuk di tindak lanjuti lebih lanjut.
Benar bahwa tanaman yang dirusak oleh Sdr HASAN adalah tanaman Pinang sebanyak lebih kurang 20 batang
Bahwa barang yang dirusak Sdr HASAN selain tanaman yaitu penyangga pagar tapi bukan pagar.

 

Kehal...05

 

-05-

 

Benar bahwa saya pada saat ribut dengan Hasan tidak ada pengancaman namun saat itu Sdr Hasan ada memegang parang.
Benar bahwa saya tidak ada permasalahan sebelumnya dengan Hasan dan saya tidak ada hubungan keluarga dengan Hasan hanya saja satu Dusun.
Bahwa kerugian yang saya alami atas kejadian Pengrusakan pagar dan tanaman tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Benar bahwa antara saya dengan terlapor sudah pernah dilakukan perundinigan namun tidak ada itik temunya.
Benar bahwa tanah tersebut bersebelahan dengan tanah Sdri. FATMAWATI Bin SENEN.
Tidak ada lagi, dan semua keterangan saya sudah benar dan tidak ada yang saya tutupi.
Benar, saya tidak ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh penyidik dalam memberikan keterangan.

 

ZHUHRAH Binti SIBAWAIHI ( Alm ), Dilahirkan di Dusun Tuo Desa Muara Limun, pada tanggal 27 Desember 1979, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMA ( Tamat ), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.

 

Menerangkan :

 

Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Saya mengerti mengapa saya diperiksa di hadapan penyidik pembantu sebagai saksi laporan pengaduan Pengrusakan tanaman.
Benar bahwa korban dari Pengrusakan tanaman tersebut adalah Sdr MUHAMMAD SYAFAAT dan pelakunya adalah Sdr HASAN.
Dapat saya jelaskan bahwa Pengrusakan tanaman tersebut pada hari jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.
Bahwa saya tidak ada melihat secara langsung pelaku Pengrusakan tanaman itu adalah Sdr Hasan namun saya mengetahuinya dari Sdri NORINI, dan Sdr Hasan merusak tanaman itu menggunakan apa saya tidak tahu.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib saya melihat antara Sdri NORINI dan Sdr HASAN ada ribut mulut di Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun, dimana keributan tersebut yang saya dengar masalah pagar dan tanaman yang rusak, yang mana saat itu saya hanya diam dan mendengar saja, pada saat itu Sdr HASAN ada saya lihat memegang parang setelah itu saya memanggil anak Sdri NORINI yang bernama MADON lalu ngomong : “Madon nengok mak kau itu la nak di kapak Hasan” setelah saya omongkan demikian MADON pun langsung mengambil parang dan memegangnya, setelah itu Sdr HASAN langsung pergi meninggalkan NORINI, MADON dan saya sendiri.

 

 

 

 

 

Benar bahwa saya melihat penyangga pagar dirusak Sdr HASAN dan tanaman yang rusak saya tidak melihat hanya mengetahui melalui cerita Sdri NORINI saja.
Bahwa yang saya tahu pagar penyangga dirusak Sdr HASAN, dan tanaman pinang yang dirusak sesuai cerita Sdri NORINI sebanyak 20 batang.
Benar bahwa Sdr HASAN ada melakukan pengancaman dengan Sdri NORINI.
Bahwa Sdr HASAN mengancam Sdri NORINI dengan cara mengeluarkan kata – kata : “Mati kau kelak NORINI, kini ko bukan kau lawan ambo,anak – anak jantan kau itu lawan ambo” sambil memegang parang.
Bahwa jarak antara Sdr HASAN dengan Sdri NORINI saat itu sekitar 6 (enam) meteran.
Benar saya ada menyuruh MADON mengambil parang dengan tujuan untuk berjaga – jaga saja.
Bahwa saya dengan Sdri NORINI ada hubungan keluarga yaitu orang tua saya (Perempuan kakak beradik kontan dengan Sdri NORINI) namun dengan Sdr HASAN tidak ada hanya sama – sama tinggal di Pulau Pandan.
Tidak ada lagi, dan semua keterangan saya sudah benar dan tidak ada yang saya tutupi.
Benar, saya tidak ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh penyidik dalam memberikan keterangan

 

FATMAWATI Binti SENEN ( Alm), Dilahirkan di Sarolangun, pada tanggal 04 Oktober 1965, Umur 56 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt. 11 No. 56 Jalan Depati Purbo Kel. Buluran Kenali Kec. Telanai Pura Prov. Jambi.

 

Menerangkan :

 

Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.
Saya mengerti permasalah tersebut setelah di ceritakan oleh penyidik pembantu mengenai permasalah Pengrusakan yang dilakukan oleh Sdr HASAN BASRI.
Benar bahwa saya ada mempunyai tanah yang terletak di Desa pulau Pandan dan tanah tersebut terletak di Desa pulau pandan tepatnya berdampingan dengan tanah Sdri NORINI, depan 63 m, samping kiri 78 m, samping kanan 36 m belakang 16 m.
Dapat saya jelaskan bahwa surat tersebut berbentuk sebuah surat  segel (hilang) diganti dengan surat keterangan jual beli tanah.
Dapat saya jelaskan bahwa tanah saya tersebut berbatas dengan jalan raya.tanah milik Sdri NORINI,berbatas dengan HASAN, berbatas dengan H.NAWAWI.
Dapat saya jelaskan tanda tanah saya tersebut adalah pagar yang di buat oleh keluarga dari Sdri NORINI.
Bahwa tanah milik saya tersebut tidak ada di kelola oleh orang lain.

 

Kehal...07

 

 

-07-

 

Dapat saya jelaskan bahwa tanah milik saya tersebut saya beli dari Sdri RADIAH (Alm) pada Tahun 1986.
Dapat saya jelaskan bahwa Sdr HASAN BASRI ada melakukan Pengrusakan pagar dan tanaman milik Sdri NORINI setelah diberitahu oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan saya, dimana tanah saya benar ada berbatasan dengan tanah NORINI letaknya sebelah Utara berbatas dengan HASAN dan sebelah Selatan berbatasan dengan H. MAWI dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya dan Timur berbatas dengan NORINI
Benar bahwa tanah saya tersebut terletak disebelah pagar yang dibuat oleh keluarga Sdri NORINI, dan saya mengijinkan dengan masyarakat yang mempunyai kebun di belakang tanah saya untuk melewatiljalan kearah belakang selagi belum saya pergunakan/kelola.
Benar bahwa saya mermiliki tanah saya tersebut mulai pada tahun 1986 sarnpai dengan sekarang.dimana saya memperoleh tanah tu dari Sdr RADIAH AZHARI dengan hanya surat jual beli.
Benar bahwa saya tidak ada melarang siapapun untuk lewat di tanah milik saya tersebut dan saya memperbolekan warga atau masyarakat untuk lewat di tanah milik saya tersebut.
Tidak ada lagi, dan semua keterangan saya sudah benar dan tidak ada yang saya tutupi.
Benar, saya tidak ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh penyidik dalam memberikan keterangan.

 

Petunjuk

 

Alat bukti petunjuk yaitu adanya keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya.

 

Keterangan Tersangka / Terdakwa

 

HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm), Dilahirkan di Muara Limun, pada tanggal 31 Desember 1942, Umur 80 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Pendidikan terakhir SD Kelas III (Tidak Tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt. 06 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun.  

 

Menerangkan :

 

Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Saya mengerti mengapa saya diperiksa di hadapan penyidik sehubungan dengan telah terjadinya Pengrusakan tanaman milik Sdri NORINI.
Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak perlu didampingi oleh pengacara atau banuan hukum cukup dengan keterangan saya sendiri
Saya lahir di Desa Plau Pandan, tanggal 31 Desember 1942, Umur 80 Tahun saya sekolah SD sampai Kelas 3 (tidak tamat), nama bapak M.YUSUP (Alm) dan ibu bernama SITIRAPEAH (Alm), saya adalah anak yang ke 7 dari 8 bersaudara dan saya menikah dengan Sdri TASMIRA ( istri ) pada tahun 1976 dan dikaruniai anak 8 orang perempuan 3 orang dan laki-laki 5,.--------

 

Kehal...08

 

-08-

 

orang,kemudian pekerjaan saya sehari-hari sampai dengan sekarang adalah Tani dan saya tinggal di Rt. 06 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

Saya melakukan Pengrusakan tanaman tersebut Tanggal hari dan bulan saya tidak ingat pada tahun 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pulau Pandan Kec.Limin Kab.Sarolangun.
Pada hari tanggal dan bulan saya tidak ingat pada tahun 2021 sekira pukul 09.00 Wib saya benar ada mencabut pagar batas tanah Sdri NURAINI dikarenakan pagar batas tanah tersebut tidak lagi di atas tanah Sdri NURAINI melainkan sudah ditanah Sdr RADEN dan tanah RADEN tersebut adalah jalan untuk orang yang punya kebun di belakang tanah RADEN termasuk saya sendiri, setelah saya cabut pagar tersebut saya langsung menyemprot rumput di jalan tanah yang kami lewati tersebut. Kemudian menuggu berikutnya saya kembali untuk memperbaiki jalan itu dan sekalian menebas kayu-kayu yang ada di jalan tersebut dan saat itu juga Sdri NURAINI ngomong dengan saya : Ngapo kamu buka – buka pagar itu…? Saya jawab : Ngapo kamu narok pagar di tanah orang, makonyo saya buka, ini kan jalan kami yang punya kebun dibelakang itu, Jawab NURAINI : kamu ko emang dak ado otak,mentang-mentang kamu kayo…? Lalu saya diam tidak lagi meladeni omongnnya dan saya langsung pergi meninggalkan Sdri NURAINI.
Benar pada saat saya membuka pagar batas dengan tanah Sdri SURAINI tidak ada permisi ataupun ngomong diam-diam saya buka sendiri.
Benar saya menyemprot dengan menggunakan obat / racun rumput Roundap dan saya tidak tahu bahwa ada tanaman pinang yang sudah ditanam didekat pagar tersebut.
Dapat saya jelaskan bahwa kndisi batas pagar tanah Sdri NURAINI sangat semak dan saya tidak melihat ada tanaman pinang sehngga sehingga saya melakukan penyemprotan.
Dapat saya jelaskan bahwa pemilik tanah tersebut adalah RADEN dan sudah ada kesepakatan bahwa kami dapat melewati dari tanah tersebut mau ke kebun kami sudah lama jalan itu kami pakai.
Benar, bahwa saat itu saya tidak ada merusak pagar namun saya ada mencabutnya dan pagar tersebut masih dapat digunakan karena pagar itu terbuat dari kawat duri dan menggunakan tiang kayu.
Benar bahwa berapa banyak pohon pinang yang mati akibat saya semprot saya tidak tahu.
Benar bahwa tindakan saya tersebut salah dan melaggar hukum serta saya menyesal atas tindakan saya itu.
Saya Jelaskan Bahwa Maksud Saya sewaktu merondap (Menyemprot ) dan membuka pagar Hanya Untuk Membuat Jalan Lama Yang Dulu Pemah Saya Buat Untuk Jalan Menuju Kebun Dan Sewaktu Merondap (Menyemprot) Saya Tidak Mengetahui Ada Pohon Pinang Di Tempat Tersebut Dan Pagar Sengaja Saya Buka Dikarenakan Pagar Tersebut Menutup Jalan Yang Digunakan Untuk Menuju Kebun.
Saya Jelaskan Bahwa Saya Dan Pelapor Serta Korban Pernah Melakukan Perundingan Perdamain.
Saya dan Pelapor Serta Korban Melakukan Perundingan Perdamaian di Kantor Desa Satu Kali.

 

 

Kehal...09

 

 

-09-

 

Saya Jelaskan telah melakukan Perundingan Kesepakatan antara saya dengan Korban dimana pihak korban mau berdamai jikalau dapat mengganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) Permintaan korban tersebut tidak dapat saya penuhi dan pihak Desa juga tidak menyetujui atas permintaan korban tersebut.
Benar Tanah Yang Berada Di Sebelah Pagar Yang Di Buat Oleh Keluaraga NORINI Merupakan Tanah Dari Sdr RADEN Dan Tanah Yang Disebelah Pagar Tersebut Adalah Jalan Yang Dulu Saya Buat Untuk lewat ke kebun warga yang berada di belakang tanah tersebut dimana saya sudah meminta izin Kepada Sdr DUYA (Alm) Yang Mana Tanah Tersebut dulunya merupakan Tanah Milik Sdr DUYA (Alm) Dan Telah Di Jual Kepada Sdr RADEN Dan FATMAWATI (Istri dr Sdr Raden) juga mengetahui Jalan Tersebut Biasa Digunakan Warga Untuk Menuju Ke Kebun yang berada di belakang.
Dapat Saya Jelaskan Kerugian Yang Dialami Oleh Pelapor Dan Korban Kurang Lebih Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) Dan Saya Sanggup Untuk Menggati Kerugian Yang Sudah Di Putukan Oleh Adat Desa
Ada saksi yang menguntungkan saya yaitu sdr. AZHARI anak dari sdr. DUYA (Alm).
Tidak ada lagi, dan semua keterangan saya sudah benar,dan bersedia disumpah sesuai dengan agama saya.
Benar, saya tidak ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh penyidik dalam memberikan keterangan.

 

 

BARANG BUKTI

 

1 (Satu) Buah Teng Semprot warna Putih Merk TASCO.
1 (Satu) Bilah Parang dengan Gagang Kayu.

 

Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dari keterangan saksi, dan keterangan Tersangka / Terdakwa maka perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUH-Pidana.

 

Selanjutnya kami uraikan secara singkat analisis yuridis untuk membuktikan kesalahan terdakwa atas perbuatannya menurut dakwaan di atas.

 

 

Adapun unsur – unsur dalam Pasal 406 KUH-Pidana yaitu :

 

Unsur Barangsiapa :

 

Bahwa sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa bahwa subjek hukum pelaku tindak pidana Pengrusakan adalah HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

 

Kehal...10

 

 

-10-

 

Unsur Dengan Sengaja :

 

Bahwa sesuai dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa subjek hukum pelaku tindak pidana Pengrusakan adalah HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) menyemprotkan tanaman anak pinang dengan menggunakan alat semprot warna Putih merk TASCO yang terjadi di dekat rumah Pelapor yang berada di Rt. 01 Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

 

Unsur menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain :

 

Bahwa sesuai dengan keterangan saksi – saksi, perbuatan terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) yang menyemprotkan tanaman anak pinang milik pelapor MUHAMMAD SYAFAAT, SP., ME Bin DAHLAN (Alm) menyebabkan tanaman anak pinang Muara Limun,31 Desember 1942 mati.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami selaku Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut Umum berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa melakukan perbuatan penyemprotan tanaman anak pinang dengan menggunakan alat semprot warna Putih merk TASCO telah dapat dibuktikan. Sebelum menyampaikan tuntutan, sebagai pertimbangan Hakim yang mulia kami sampaikan :

 

Hal – hal yang memberatkan Terdakwa

Perbuatan Terdakwa dapat merusak tanaman orang lain.

 

Hal – hal yang meringankan

Terdakwa baru sekali melakukan perbuatannya.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang – undang yang bersangkutan :

 

MENUNTUT :

 

Supaya Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

 

Memohon kepada yang mulia Hakim, agar menyatakan bersalah terhadap Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) dengan sengaja dan melawan hukum melakukan Pengrusakan tanaman anak pinang.

 

Memohon kepada yang mulia Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm) selama 90 (Sembilan Puluh) hari.

 

Dan apabila yang mulia Hakim yang terhormat berpendapat lain supaya memberi keputusan yang seadil – adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa HASAN BASRI Bin M. YUSUP (Alm).

 

 

Kehal...11

 

 

-11-

 

------ Demikian Catatan Dakwaan ini dibuat dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Sarolangun pada tanggal ...     Maret 2022

Pihak Dipublikasikan Ya