| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.Sus/2026/PN Srl | 1.HANNA FITRIANTI 2.JULIAN DWI PUTRA, S.H |
PARIS ALMUNAWAR Bin BAHARUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-580/ L.5.16/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa PARIS ALMUNAWAR BIN BAHARUN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh kab. Sarolangun, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan Narkotika jenis shabu kepada CEPI (DPO) dengan berat sekira 4 (empat) gram. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Cepi bersepakat, Terdakwa meminta YOZA (DPO) untuk menjemput pesanan paket narkotika kepada Cepi sambil memberikan kontak Cepi beserta uang sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Yoza datang dan langsung memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpannya kedalam kotak rokok yang diletakkan di halaman depan rumah Terdakwa. Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09. 30 WIB, Terdakwa mengambil paketan narkotika tersebut dan pergi menuju sebuah pondok yang berada di dekat tempat timbangan sawit. Disana Terdakwa membagi 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan yang lebih kecil dan mendapatkan sebanyak 17 (tujuh belas) plastik klip narkotika berisi narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal sedang melintas, lalu Terdakwa menanyakan tujuan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dengan mengatakan “kamu nak kemano/ kamu mau kemana” kemudian salah satu laki-laki tersebut menjawab “nak kesebrang nak ngambek bahan/ mau keseberang mau ambil bahan” kemudian Terdakwa menawarkan kepada mereka untuk membeli dengan Terdakwa dengan mengatakan “awak ado jugo jual/ saya juga ada jual”. Lalu kedua laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung memberikan uang dengan jumlah masing-masing sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu kepada 2 (dua) orang laki laki tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.50 WIB, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang bernama JUP (DPO) dan JUP (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang beralamat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi (TO) sejak bulan Maret tahun 2025. Setelah melakukan Penyelidikan, Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi melihat Terdakwa yang baru keluar dari pondok dan hendak melarikan diri, lalu kemudian Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian segera mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Johan Agustari Haryanto Bin Sadnin (Alm) dan di temukan 13 (tiga belas) plastik klip narkotika berisi serbuk kristal putih dan 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam yang diakui milik Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa 13 (tiga belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “M” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “N” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1085 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “N” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa PARIS ALMUNAWAR BIN BAHARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa PARIS ALMUNAWAR BIN BAHARUN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh kab. Sarolangun, Terdakwa melalui panggilan telepon memesan Narkotika jenis shabu kepada CEPI (DPO) dengan berat sekira 4 (empat) gram. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Cepi bersepakat, Terdakwa meminta YOZA (DPO) untuk menjemput pesanan paket narkotika kepada Cepi sambil memberikan kontak Cepi beserta uang sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Yoza datang dan langsung memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpannya kedalam kotak rokok yang diletakkan di halaman depan rumah Terdakwa. Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09. 30 WIB, Terdakwa mengambil paketan narkotika tersebut dan pergi menuju sebuah pondok yang berada di dekat tempat timbangan sawit. Disana Terdakwa membagi 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan yang lebih kecil dan mendapatkan sebanyak 17 (tujuh belas) plastik klip narkotika berisi narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal sedang melintas, lalu Terdakwa menanyakan tujuan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dengan mengatakan “kamu nak kemano/ kamu mau kemana” kemudian salah satu laki-laki tersebut menjawab “nak kesebrang nak ngambek bahan/ mau keseberang mau ambil bahan” kemudian Terdakwa menawarkan kepada mereka untuk membeli dengan Terdakwa dengan mengatakan “awak ado jugo jual/ saya juga ada jual”. Lalu kedua laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung memberikan uang dengan jumlah masing-masing sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu kepada 2 (dua) orang laki laki tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.50 WIB, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang bernama JUP (DPO) dan JUP (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang beralamat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan telah menjadikan Terdakwa sebagai Target Operasi (TO) sejak bulan Maret tahun 2025. Setelah melakukan Penyelidikan, Saksi Yongki Pinallanda, S.H. Bin Yunaldi melihat Terdakwa yang baru keluar dari pondok dan hendak melarikan diri, lalu kemudian Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian segera mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu Saksi Johan Agustari Haryanto Bin Sadnin (Alm) dan di temukan 13 (tiga belas) plastik klip narkotika berisi serbuk kristal putih dan 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam yang diakui milik Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 tanggal 03 November 2025 bahwa 13 (tiga belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “M” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “N” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1085 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “N” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa PARIS ALMUNAWAR BIN BAHARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
